Tgl Surat

20 Desember 2013

No. Surat

/K/KPI/12/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

PT Cipta TPI (MNC TV)

Program

Siaran "Suka Suka Uya"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan wawancara dengan narasumber yang tidak dalam kesadaran penuh pada Program Siaran “Suka Suka Uya” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV.

Pasal 27 ayat (4) Standar Program Siaran KPI 2012 secara jelas mengatakan Lembaga Penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh. KPI Pusat menilai Program “Suka Suka Uya” kerap menampilkan wawancara terhadap narasumber yang tidak dalam kesadaran penuh dengan sejumlah pertanyaan yang memperburuk keadaan narasumber, mengungkapkan terperinci aib dan/atau kerahasiaan, menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama anak-anak dan remaja serta menjadikan kehidupan pribadi narasumber bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan.

Kami minta agar saudara tidak menampilkan hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas dan memperhatikan ketentuan jam tayang siaran serta menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.