Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Khairuna N A | Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada produksi film atau sinetron yang saya apresiasi karyanya, dengan aduan ini saya sampaikan. Terkait jumlah episode sinetron, saya ingin menyampaikan, jika suatu drama atau sinetron ingin menghasilkan rating bagus, tidak seharusnya beribu-ribu episode. kesannya jalan cerita untuk satu judul terlihat bertele-tele dan tidak jelas jalan ceritanya. saya harap untuk satu judul drama atau sinetron cukup dengan maksimal 10 episode atau 25 episode dengan jalan inti cerita yang padat, singkat dan jelas. tidak hanya judul sinetron ini saja, berlaku untuk semua sinetron saya harap maksimal 25 episode. jika dengan jumlah episode nyentuk seribu, akan terkesan membosankan. saya harap seluruh produksi sinetron, saya ingin minta tolong kerjasama pihak KPI dengan pihak stasiun TV agar mempertimbangkan ini. terimakasih atas perhatiannya.. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |