Pojok Aduan
Nia Widiandini | Pada penyiaran Pagi-pagi Ambyar yang tayang pada tanggal 11 Oktober, terdapat suatu perkataan yang melanggar P3SPS, di mana saat itu seorang pengisi acara (vokalis pengiring lagu) mengatakan kalimat yang bersifat merendahkan dan menyinggung orang dengan orientasi seks atau gender tertentu. Pelanggaran ini terjadi ketika host meminta bintang tamu memilih antara vokalis pengisi acara dan juga bintang tamu yang merupakan transgender dengan mengucapkan kalimat saya nilai merendahkan dan menertawakan bintang tamu transgender dengan mengatakan “Pilih aku aja bang, asli” lalu dibalas dengan candaan salah satu host yang saya nilai berlebihan “Gini-gini dia asli, asli ciptaan dokter” dan seluruh pengisipun tertawa. Hal ini melanggar P3SPS yang tertera di bab XI tentang “Perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu” di pasal 15 ayat b yang berbunyi: Pasal 15 ayat 1b yang berbunyi: 1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan: b. Orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu. Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi: 2. Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/ atau menghina orang dan/ atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1. |