Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
PRAMUDYA DWI SAPUTRA | Pada program siaran CNN Indonesia News Report memuat berita berjudul "Bentrok Massa Perguruan Silat Vs Kelompok Tak Dikenal" ditayangkan pada 12 Oktober 2022, menampilkan video amatir adegan kekerasan yang detail dengan durasi cukup lama. Adegan kekerasan yang dimaksud disini adalah adegan tawuran. Hal tersebut jelas melanggar P3 dan SPS tahun 2012 dalam BAB XIII PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Kekerasan, Pasal 23a "Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;" |
Pojok Apresiasi
Ilyas | Sinetron yang sangat mendidik mengajarkan kita bagaimana makna perjuangan hidup dan menekankan pada nilai moral. Walaupun sinetronnya dari negara tiongkok tapi tetap harus dijadikan model dalam pembuatan sinetron di indonesia. |