Tgl Surat

2 Mei 2012

No. Surat

289/K/KPI/05/12

Status

Jawaban atas Hak Keberatan (Sanksi Administratif Penghentian Sementara)

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Bioskop Trans TV"

Deskripsi Pelanggaran

Mengenai sanksi administratif surat tertanggal 26 Maret 2012 tentang sanksi administratif penghentian sementara selama 6 (enam) hari berturut-turut, KPI Pusat memutuskan melakukan perbaikan surat administratif tersebut dengan perubahan pelaksanaan sanksi administratif  bahwa sanksi hanya ditujukan untuk program yang ditayangkan mulai pukul 20.15 WIB (penyangan program pertama). Pelaksanaan sanksi tersebut wajib dilaksanakan mulai tanggal 7-12 Mei 2012. Selain itu, KPI Pusat meminta untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan dengan format dan waktu yang sama.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.