Pojok Aduan
Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum | Mohon dipantau dan dikritisi bahwasanya tayangan Sinetron Ikatan Cinta yang menduduki rating tertinggi bahkan mendapat berbagai penghargaan termasuk rekor MURI, akhir-akhir ini makin tidak bertanggungjawab secara moral dan etis dalam memberikan tontonan sekaligus tuntutan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pemahaman hukum dan profesinya. Banyak adegan dan cerita yang berisi kebohongan dan pelecehan aturan hukum yang pada hakikatnya sudah baku. Bahkan pelanggaran etika profesi hukum ditampilkan dengan sangat "telanjang" yang tentu dapat memunculkan persepsi keliru di masyarakat terhadap cara kerja Hukum dan profesi hukum yang dimaksud. Jika cara penuturan cerita dan adegan seperti ini diteruskan dikhawatirkan dapat mempertaruhkan kesadaran hukum masyarakat. Sebagai catatan twitt Pro. Mahfud MD juga pernah melakukan kritikan dan secara garis besar sudah diperbaiki, Namun sekarang ini saya sudah banyak melakukan twit dan tautan di IG memberikan pemahaman akan kekeliruan skenario hukum dan profesinya dalam sinetron tersebut, namun masih tetap belum ada perbaikan. Netizen sudah berharap agar sinetron ini dikembalikan seperti dulu memberikan tontonan sekaligus tuntunan, dimana dalam penyusunan skenario dilakukan riset terlebih dahulu. Demikianlah sedikit gambaran permohonan ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan tayangan sinetron Indonesia tidak hanya sekedar tontonan melainkan juga menjadi tuntunan. Salam hormat dan Sehat selalu Yogyakarta, 24 April 2022 Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum (Dosen, Advokat Pada Kantor BEN Law Office) |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |