Pojok Aduan
Rakhmat Widodo | Dalam Segmen "Fitnah Fakta" dengan bintang tamu Doddy yang memberikan suguhan topik mengenai hak asuh sangat jelas melanggar beberapa pasal dalam P3SPS mengenai hak privasi dan perlindungan kepada anak. Dalam BAB IX pasal 13 sijelaskan bahwa " Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran" serta " Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik" dalam bab dan pasal ini berbanding ternalik dengan siaran yang ditampilkan, bukan untuk kepentingan publik, justru permasalahan hak asuh seorang anak almarhum artis yang masih anak anak malam menjadi bahan exploitasi acara ini yang dengan santainya di rumpikan atau dibuat seakan akan masyarakat harus mendukung pihak doddy ini. lalu dengan materi mengenai hak asuh anak yang terus di exploitasi secara terang terangan dan tanpa batasan, jelas ini melanggar BAB X pasal 15 mengenai perlindungan kepada anak dengan bunyi"Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja" |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |