Tgl Surat |
10 Maret 2022 |
No. Surat |
7/K/KPI/31.2/03/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Prambors FM |
Program Siaran |
“Desta And Gina In The Morning” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Desta And Gina In The Morning” yang disiarkan oleh stasiun Prambors FM Jakarta pada pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 08.48 WIB memuat promo podcast yang di dalamnya terdapat percakapan seorang pria dan wanita yang menggunakan ungkapan tak pantas untuk disiarkan, yaitu “tolol” dan “bego”. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “DESTA AND GINA IN THE MORNING” DI STASIUN PRAMBORS FM JAKARTA. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Desta And Gina In The Morning”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|