Tgl Surat |
14 April 2022 |
No. Surat |
14/K/KPI/31.2/04/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kabar Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “Kabar Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 12 Maret 2022 pukul 04.52 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Cinta Ditolak, Gadis Belia Tewas Tergeletak” di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan tersebut memuat identitas keluarga korban (wajah dan nama kakak korban a.n. Hikmawati); 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “KABAR PAGI” DI STASIUN TVONE. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Pagi”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|