Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
ADILA | Program reali show berjudul Uang Kaget Lagi, sebelumnya tayang di GTV dengan format dan konten yang sama. Namun sekarang tayang di MNCTV dengan konten yang penyajian yang sedikit lebih baik namun tetap kurang etis karena mengganggu privasi, dan kenyamanan target dan lingkungan sekitar karena reality yang di buat terlalu gimik, kurang sopan dan tidak menunjukan tujuan yang baik untuk membantu orang. Dalam hal ini contoh kasus ya adalah, tim melakukan prank terlebih dahulu untuk menjebak target, lalu diberi uang kaget dan disuruh belanja drngan hanya dalam waktu 30 menit. Tim terkesan tidak bisa membuat kondisi menjadi buru buru sehingga mengganggu masyarakat lingkungan sekitar dan orang yang inframe dalan tempat umum. Memberikan uang untuk membantu pun tidak harus untuk segera di belanjakan dalam waktu sesingkat itu. Dan konten yang ditayangkan kurang menarik karena pembawaan host yang kurang beratitude terhadap orang kurang mampu dan lebih tua. Hal ini mengganggu masyarakat dan penonton sehingga saya perlu melakukan laporan terkait UU Pedoman Perilaku Penyiaran Bab 6 Pasal 1 yang berbunyi “lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki ileh profesi tertentu yang ditamilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif masyaraat”. Bab 9 pasal 13 lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyuarkan suatu program siaran baik siaran langsung maupun tidak langsung |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |