Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Reyzita Afrida | Sebelumnya saya mohon maaf memakai huruf kapital karena tidak ada fitur Bold sebagai penegasan. Mohon dipertimbangkan kembali mengenai kembalinya Saipul Jamil dan penjahat penjahat kelamin lainnya yang masih diperbolehkan untuk muncul di Televisi Indonesia. Apakah Tim KPI TIDAK MEMPEDULIKAN bagaimana MENTAL KORBAN apabila orang yang sudah bertindak asusila padanya masih saja berkeliaraan di TV dan media lainnya. Saya sebagai seseorang yang PERNAH mendapat tindakan asusila dari guru saya dan ketika saya dengan tidak sengaja MELIHAT atau BERADA dalam wilayah kerja/rumah yang di jangkauan pelaku, SAYA BENAR BENAR TRAUMA dan ini SANGAT MENGHANCURKAN HIDUP SAYA. Saya harap Tim KPI bisa lebih berempati dengan korban serta memikirkan dampak jangka panjangnya. Bagi sebagian besar masyarakat, PELAKU kasus-kasus pemerkosaan dan sejenisnya seharusnya DITINDAK DENGAN TEGAS dan DIBERI SANKSI SOSIAL. Karena apabila tidak ditindak seperti itu, pelaku memiliki peluang besar untuk kembali berbuat jahat. Bahkan saya bingung, bisa-bisanya orang-orang seperti itu masih saja bangga menampakkan wajahnya di masyarakat. Sekian dari saya, apabila ada kata dan sikap saya yang kurang berkenan, saya benar-benar memohon maaf. Sekali lagi, saya meminta pertimbangan kembali dari Tim KPI. Terima kasih. |