Tgl Surat |
17 Juli 2012 |
No. Surat |
438/K/KPI/07/12 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
PT. Cipta TPI |
Program |
Siaran "Aladdin" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 28 Juni 2012 mulai pukul 18.30 WIB menemukan adanya adegan melempar hewan yang berdasarkan cerita dilempar oleh anak-anak untuk menjahili anak-anak yang lain. KPI Pusat berkesimpulan bahwa adegan tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat berpotensi untuk mendorong anak-anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, KPI Pusat memberi peringatan tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program agar lebih berhati-hati dalam penayangan adegan yang tidak pantas dilakukan dan berpotensi ditiru anak-anak, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatu tentang penggunaan satwa dalam isi siaran. Terkait hal tersebut, KPI Pusat juga menerima pengaduan melalui SMS dari ProFauna dan surat No. 161/IARI-BGR/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012 dari Yayasan IAR Indonesia yang berisi keberatan atas penayangan adegan tersebut dan larangan penggunaan satwa liar yang dilindungi oleh negara untuk kegiatan komersial. |