Tgl Surat

 17 Juli  2012

No. Surat

438/K/KPI/07/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta TPI

Program

Siaran "Aladdin"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 28 Juni 2012 mulai pukul 18.30 WIB menemukan adanya adegan melempar hewan yang berdasarkan cerita dilempar oleh anak-anak untuk menjahili anak-anak yang lain. KPI Pusat berkesimpulan bahwa adegan tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat berpotensi untuk mendorong anak-anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, KPI Pusat memberi peringatan tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program agar lebih berhati-hati dalam penayangan adegan yang tidak pantas dilakukan dan berpotensi ditiru anak-anak, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatu tentang penggunaan satwa dalam isi siaran. Terkait hal tersebut, KPI Pusat juga menerima pengaduan melalui SMS dari ProFauna dan surat No. 161/IARI-BGR/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012 dari Yayasan IAR Indonesia yang berisi keberatan atas penayangan adegan tersebut dan larangan penggunaan satwa liar yang dilindungi oleh negara untuk kegiatan komersial.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.