Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Reyzita Afrida | Sebelumnya saya mohon maaf memakai huruf kapital karena tidak ada fitur Bold sebagai penegasan. Mohon dipertimbangkan kembali mengenai kembalinya Saipul Jamil dan penjahat penjahat kelamin lainnya yang masih diperbolehkan untuk muncul di Televisi Indonesia. Apakah Tim KPI TIDAK MEMPEDULIKAN bagaimana MENTAL KORBAN apabila orang yang sudah bertindak asusila padanya masih saja berkeliaraan di TV dan media lainnya. Saya sebagai seseorang yang PERNAH mendapat tindakan asusila dari guru saya dan ketika saya dengan tidak sengaja MELIHAT atau BERADA dalam wilayah kerja/rumah yang di jangkauan pelaku, SAYA BENAR BENAR TRAUMA dan ini SANGAT MENGHANCURKAN HIDUP SAYA. Saya harap Tim KPI bisa lebih berempati dengan korban serta memikirkan dampak jangka panjangnya. Bagi sebagian besar masyarakat, PELAKU kasus-kasus pemerkosaan dan sejenisnya seharusnya DITINDAK DENGAN TEGAS dan DIBERI SANKSI SOSIAL. Karena apabila tidak ditindak seperti itu, pelaku memiliki peluang besar untuk kembali berbuat jahat. Bahkan saya bingung, bisa-bisanya orang-orang seperti itu masih saja bangga menampakkan wajahnya di masyarakat. Sekian dari saya, apabila ada kata dan sikap saya yang kurang berkenan, saya benar-benar memohon maaf. Sekali lagi, saya meminta pertimbangan kembali dari Tim KPI. Terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |