Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Adi Wicaksono | Tayangan ini menampilkan cerita pernikahan anak yang masih berusia dini secara paksa yang mana hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami dari tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Jika kartun yang biasa saja dianggap tidak layak untuk anak sampai-sampai disensor maka program/tontonan ini lebih TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. |