Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Duo Pedang” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 2 Maret 2015 mulai pukul 10.55 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan goyang erotis secara close up yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang wanita. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf i dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 48/K/KPI/01/15 tertanggal 19 Januari 2015 atas pelanggaran adegan berbahaya. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|