Tgl Surat

10 Maret 2015

No. Surat

229/K/KPI/3/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Gokil”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Gokil” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 28 Februari 2015 mulai pukul 14.07 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan pembawa acara yang menantang peserta untuk memakan pisang yang telah dimasukkan ke dalam kaus kaki serta adegan peserta yang ditantang untuk memakan empedu kambing mentah dengan imbalan sejumlah uang. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 142/K/KPI/2/15 tertanggal 20 Februari 2015 atas pelanggaran yang sama, namun saudari tidak mengindahkannya. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran dikemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.


Selain itu, kami juga mengingatkan saudari untuk memperhatikan muatan program Klasifikasi Remaja (R) yang harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti serta dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif Teguran Tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.