Pojok Aduan
Dian Mardiana | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan: bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, romantisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yaitu terkait Pedofilia diatur dalam UU No.23 tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TELEVISI NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Mechamato | RTV dieja Rajawali Televisi membuat iri orang yang sudah scan stb digital sampai miliyaran kali tetap gagal mendapatkan siaran RTV secara gratis, karena kami adalah orang yang tinggal diselatan madiun jawa timur, Apakah harus nonton siaran rajawali televisi dieja RTV melalui emulator TV online di handphone/komputer yang membutuhkan biaya internet yang mahal, aduh yang bayar enternet sudah tidak kuat. Tolong Kepada Admin KPI dan RTV dieja Rajawali Televisi untuk membuat mux di wilayah, selatan madiun, ini termasuk wilayah ponorogo jawa timur harus mendapatkan siaran Rajawali Televisi dieja RTV lewat saluran DVB T2, Walaupun sebelumnya siaran rtv bisa diakses dengan tv Parabola tapi tidak semua orang mampu membeli tv parabola karena harganya sangatlah mahal. sekian terima kasih. Hormat saya. |