Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Sutri Rachma Nita | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. Saya dari salah satu masyarakat Indinesia yang termasuk mementang adanya pernikahan anak usia dini. Mengharapakan pihak KPI dengan tegas untuk TIDAK MENAYANGKAN program/tayangan tersebut DI SALURAN TV NASIONAL INDONESIA. Program/tayangan tersebut akan menjadikan contoh bagi anak-anak usia dini/remaja belia dan para laki-laki yang sudah berumur tua/tidak muda lagi. Terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Ayo Apresiasi Stasiun TV Bijak kita Seperti: RTV KompasTV NET. TransTV TVRI Trans7 tvOne MetroTV iNews JawaposTV |