Pojok Aduan
Tasha Aulia | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TELEVISI NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Bahaya,Dilarang Program Acara Salah Satu Program Acara KDI 2019 Menggangu Fitnah,Kasar,Jorok,Makian,& Hina. Itu adalah Perlindungan Anak & Remaja. Segera Melapor/Menghubungi KPI dan MUI Sekian,Terima Kasih Banyak KPI & MUI |