Tgl Surat |
23 Februari 2018 |
No. Surat |
90/K/KPI/31.2/2/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
PT. MNC Radio Network (RDI FM) |
Program Siaran |
Iklan “PARTAI PERINDO” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Siaran Iklan “PARTAI PERINDO” yang disiarkan oleh stasiun RDI pada tanggal 23 Februari 2018 tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Siaran iklan tersebut memuat konten dalam beberapa versi berupa: 1. Testimoni Pengurus Perindo; 2. Ajakan untuk bergabung ke Partai Perindo; 3. Mars Partai Perindo. KPI Pusat menilai hal tersebut mengindikasikan adanya muatan kampanye pada iklan dan berpotensi melanggar Pasal 71 Ayat (6) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran, dalam hal ini siaran iklan kampanye. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |