Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aan Handriyan | Kepada yang kami cintai Bapak/Ibu Pimpinan KPI Indonesia Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Semoga bapak/ibu senantiasa dalam keadaan sehat wal afiyat dan mendapatkan pertolongan Allah Taala dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Asas penyiaran di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa : Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Kemudian dalam pasal 48 tentang pedoman prilaku penyiaran poin no 4 mempertegas asas di atas yaitu : Pedoman prilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan : 1. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan 2. Rasa hormat terhadap pribadi 3. Kesopanan dan kesusilaan 4. Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme 5. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan. Oleh karenanya KPI sebagai lembaga independen yang memiliki tugas pengawasan terhadap berbagai acara dan tayangan televisi tidak perlu ragu memberikan peringatan, sanksi atau yg lainnya terhadap acara-acara TV yg bertentangan dengan asas penyiaran sebagaimana yg tertuang dalam undang2. Dalam hal ini, kami meminta KPI agar lebih tegas melaksanakan fungsinya terhadap acara tv baik berupa film, sinetron, iklan, live show dan lainnya terutama hal-hal yang berbau takhayul, pergaulan bebas, dan kekerasan, karena tiga hal tersebut menjadi konsumsi rutin masyarakat kita dan sangat berbahaya terutama bagi anak-anak kita. Selain merusak akhlak dan moral juga menyebabkan kebodohan dan keterbelakangan generasi bangsa. Sebagai bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Allah, saya mengajak bapak/ibu untuk merenungi firman Allah Taala : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An Nisaa : 48] Dan mari renungi juga : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (An-Nur : 19) Terima kasih banyak atas perhatiannya, semoga bapak/ibu yang bertugas di KPI diberikan kekuatan lahir dan bathin untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin, dan semoga Allah membalas segala upaya dalam rangka memperbaiki bangsa dengan pahala yang besar. Bogor, 16 April 2017 Dari yang mencintai anda semua Aan Handriyan, M.Ag. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU" program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE" menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM |