Pojok Aduan
Lugina Nurul Ihsan | Kepada Yth. KPI Pusat Di Jakarta Bersama ini saya laporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Pagi - Pagi Ambyar selama acara berlangsung, yang tayang pada hari Rabu pukul 08:30 WIB di stasiun Trans TV. Diduga melanggar BAB XVII Pasal 33 (2) dari SPS pada pukul 08:30 WIB sampai selesai, BAB XII Pasal 18 Poin (i) pada pukul 08:48 WIB, serta BAB XI Pasal 17 (1) pada pukul 09:10 WIB. Saya harap ketua KPI pusat dapat menindaklanjuti aduan yang saya sampaikan. Tertanda, Lugina Nurul Ihsan |