Tgl Surat |
27 Februari 2013 |
No. Surat |
133/K/KPI/02/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV, SCTV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, Trans7, Trans TV, Indosiar, Metro TV dan TVRI |
Program |
"Semua Program" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat telah menemukan banyaknya pelanggaran isi siaran atas ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber, penggolongan program siaran, serta penyamaran dalam program siaran jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012. Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah: 1. Tidak memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 2. Penayangan materi program yang tidak sesuai dengan penggolongan program siaran yang diperuntukkan bagi anak-anak dan/atau remaja; 3. Mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya; 4. Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban; dan 5. Tidak menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dan/atau remaja yang diduga menjadi pelaku maupun korban tindak pidana asusila dan/atau kejahatan seksual. Perlu Saudara ketahui bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan beberapa surat sanksi administratif kepada sejumlah lembaga penyiaran terkait pelanggaran tersebut. Kasus terakhir terjadi pada beberapa program yang meliput tentang kasus penculikan terhadap anak artis penyanyi dangdut Nazar. Dalam pengamatan kami, banyak program yang menampilkan serta mewawancarai anak tersebut setelah berhasil ditemukan oleh pihak berwajib. KPI Pusat juga telah menerima surat No. B.216/Set/KPP-PA/D.III/2/2013 tertanggal 8 Februari 2013 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perihal imbauan kepada KPI Pusat untuk memberikan imbauan kepada lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam menayangkan sebuah program siaran, serta teguran kepada lembaga penyiaran apabila terbukti melakukan pelanggaran P3 dan SPS. KPI mengingatkan semua TV bahwa ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta kewajiban penyamaran dalam program siaran jurnalistik telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 15, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 43 huruf g. KPI Pusat melalui surat ini memberikan peringatan tertulis agar setiap stasiun TV melakukan evaluasi internal guna menjamin perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dalam isi siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif. KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. |