Pojok Aduan
Fauziah Firdayanti | Saya melihat dugaan adanya pelanggaran dari acara tersebut yang melanggap pasal pada Bab XIX (Hak Siar) Pasal 52 ayat 1 “Program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memiliki dan mencantumkan hak siar.” Program ini tidak mencantumkan hak siar yang dimana telah menjadi kewajiban pada setiap stasiun TV. Kepemilikan hak siar ini harus disebutkan dengan jelas dalam setiap program siarannya berdasarkan nilai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). |