Pojok Aduan
Mazaya Sofi Rahmani | Bersama ini kami laporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Go Spot yang tayang pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021 pukul 06:15 WIB di stasiun televisi RCTI diduga melanggar Standar Program Siaran KPI pasal 13 dan 14 menyangkut penghormatan terhadap hak privasi. Dugaan pelanggaran tersebut menyangkut wawancara yang dilakukan kepada salah satu selebriti mengenai kehidupan pribadinya. Berdasarkan pengawasan saya terhadap program tersebut, berikut adalah rincian pelanggaran yang saya temukan: 1. Pasal 13 ayat 2, dimana materi yang disiarkan bukanlah kepentingan publik yang dijelaskan pada pasal 13 ayat 3 2. Pasal 14 butir b, penyajian hasil wawancara yang memperlihatkan konflik antara 2 narasumber dapat memperburuk keadaan karena sebelumnya salah satu narasumber sudah berkali-kali dikecam oleh warganet. 3. Pasal 14 butir c, kedua pihak terdorong untuk menceritakan masalah personal yang dialami dengan keluarga. Demikian aduan ini kami sampaikan, kami mohon ketua kpi pusat dapat segera menindaklanjuti aduan yang kami sampaikan. |
Pojok Apresiasi
Ketut Ary Sujaya | Acara mantap dan mendidik. Anak-anak Indonesia menjadi termotivasi dengan acara ini. Semoga acara seperti ini terus dipertahankan dan diperbanyak |