Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Prasetya Birawa | dalam berita Sergap RCTI yang berjudul, "Karena Harta Anak Durhaka" terlihat adegan seorang anak bernama Deden, Aji, dan Muhktar, yang marah memaki secara kasar saudara dan orang tuanya, penampilan visual berita tersebut melanggar peraturan "SPS Tahun 2012 bab 13 bagian kedua, pasal 24 ayat 1 berbubunyi program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian baik secara verbal dan non verbal yang memiliki kencenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok / mesum / cabul / vulgar dan /atau menghina agama dan Tuhan". Penampilan visual tindakan kekerasan terhadap orang tua tersebut juga berbahaya bagi anak-anak, karena dapat mendorong anak berperilaku seperti itu terhadap orang tuanya. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Hindari Tontonan Alay Seperti: - Sinetron/FTV(Indonesia,Korea,India) - Kartun(Indonesia,Korea,India,Nickelodeon) - Musik(Dangdut,Korea,India) - Variety Show - Reality Show Bagi Pengguna Acara Sehat Kita Nonton: - Berita - Infotainment - Kartun(Eropa,Anime,Cartoon Network) - Talkshow - Sitkom - Komedi Sekian Terima Kasih #saveKPI #savekominfo #saveMUI #saveTVRI #saveTrans7 #saveNET #destroyeralay |