Tgl Surat

11 Desember 2018

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Shopee”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Siaran Iklan “Shopee” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 9 Desember 2018 pukul 12.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Siaran Iklan tersebut menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.