Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

679/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS7

Program Siaran

 “CCTV”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Program Siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 6 Desember 2018 pukul 09.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan aksi vandalisme yakni sekelompok orang yang mencoret bagian kereta dengan cat semprot dan seorang pria yang merusak pintu dengan melempar batu sehingga kaca pintu pecah. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan kepentingan anak dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.