Tgl Surat

13 Desember 2018

No. Surat

/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

“Viral Banget”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Viral Banget” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 15 November 2018 mulai pukul 10.19 WIB.

Program siaran tersebut terdapat ungkapan kata dari seorang host yang diucapkan secara berulang, “..sumok (susu semok)”. Perlu diketahui, program siaran sepatutnya lebih memperhatikan dan berhati-hati dalam penggunaan kata-kata karena bermakna asosiatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta dan kewajiban program siaran memperhatikan melindungi kepentingan anak. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.