Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Candra Gunawan | Program ini menampilkan sikap beberapa Juri pada ajang ini tidak peduli dan tidak menghormati pada salah satu kontestan yang ada pada ajang tersebut yang mana kontestan tersebut sedang mengutarakan pengalaman Eating Disorder dan Suicidal Thoughts. Kesan/respon yang diberikan dari beberapa juri kepada kontestan tersebut sangatlah meresahkan. Saya pribadi sebenarnya sudah mengajukan komplain/keberatan atas penayangan tersebut melalui kolom komentar instagram, dan pada hari itu juga pihak Indonesia's Next Top Model mengirimkan pesan melalui intagram dengan kalimat sebagai berikut: "Dear Masa Candra, terima kasih untuk masukan pada tayangan Indonesia's Next Top Model. Versi upload di sosial media Net nanti akan memotong bagian yang disebutkan. Salam sejahtera, mas" kurang lebih kata-kata yang disampaikan pada saya seperti itu melalui pesan singkat di Instagram. Namun hari ini team Net TV memplubikasi ulang di Youtube dan hanya memotong beberapa bagian saja, yang mana menurut saya masih banyak bagian dalam tayangan tersebut yang sangat tidak layak untuk dipertontonkan. https://youtu.be/6e1564scMS0 menurut saya tayangan tersebut tidak mencerminkan dan tidak mengikuti regulasi Undang-Undang Penyiaran. BAB IV Pasal 36 Pelaksanaan Siaran poin ke 6, BAB V Pasal 48 Pedoman Perilaku Penyiaran poin ke 4 dan juga UU 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.Mohon segera ditindak lanjuti. Terima kasih |
Pojok Apresiasi
Badrussalam | Sangat bagus, semoga kartun2 bermanfaat seperti ini yg menggambarkan kebajikan moral dan semangat perjuangan menggapai impian bisa tayang lg seperti dulu, aamiin |