FGD Peta Jalan Penyiaran Jilid II: Urgensi Pembaruan Regulasi dan Harmonisasi Kewenangan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 525

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
“Ipar Adalah Maut The Series” MDTV Kena Sanksi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 8329

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***
IKPSTV 2025: Jangkau 33 Provinsi, Sinetron Tembus Angka Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1316

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas sinetron yang hadir di layar kaca hingga dapat mencapai nilai standar yang ditetapkan KPI dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Hasil IKPSTV tahun 2025 menunjukkan peningkatan nilai yang signifikan pada program sinetron setelah selama ini selalu berada di bawah nilai standar, bersama dengan program infotainment. Secara keseluruhan, hasil IKPSTV 2025 kembali naik hingga mencapai angka 3,29 setelah tahun sebelumnya mencapai angka 3,22. Hal ini disampaikan Amin Shabana, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2025 yang digelar di Ballroom Kemala, Universitas Esa Unggul, (20/11).
Dalam pelaksanaan IKPSTV di tahun 2025, ujar Amin, penilaian dilakukan oleh informan dari 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 KPI Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Hal ini merupakan perluasan dari IKPSTV sebelumnya yang hanya menjangkau 12 provinsi. Karenanya Amin meyakini, hasil dari IKPSTV ini memberikan hasil yang lebih komprehensif dan merepresentasikan publik yang juga lebih luas.

Terkait program sinetron, Amin menyampaikan bahwa catatan dari para informan ahli yang melakukan penilaian terhadap semua contoh tayangan, daya tarik sinetron Indonesia adalah alur cerita yang sangat relate atau dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Sehingga, kalau ada yang mengambil tema-tema yang bombastis apalagi dikaitkan dengan mistis, maka akan mendapat penilaian negatif.
Sekalipun sudah mencapai nilai standar, Amin menilai program sinetron masih butuh banyak perbaikan atau improvement. Diantaranya dari sisi edukasi, kepatuhan terhadap norma dan muatan kekerasan yang masih ditemui dalam kontennya.

Delapan kategori program yang dinilai pada IKPSTV adalah Berita, Variety Show, Anak, Religi, Wisata Budaya, Sinetron dan Infotainment. Dari delapan program tersebut, masih tersisa program infotainment yang hingga saat ini belum juga mencapai nilai standar KPI. Dengan nilai indeks 2,68, dimensi terendah dalam kategori infotainment adalah penghormatan terhadap hak privat, hedonistik dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku di masyarakat.
Selain perluasan informan ahli, IKSPTV tahun 2025 juga menambah obyek penilaiannya hingga 21 televisi. Adapun televisi tersebut adalah tvOne, ANTV, RCTI, iNews, GTV, MNCTV, RTV, Kompas TV, Metro TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans7, MDTV, TVRI, Mentari TV, BTV, CNN Indonesia, JPM, Garuda TV dan Moji.

Amin berharap, hasil IKPSTV ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengiklan dalam menjaga brand safety mereka saat menempatkan produk dalam iklan-iklan di televisi. Harapannya, program-program yang jelas konsisten dengan kualitasnya, dapat dijaga keberlangsungannya di televisi lewat dukungan pengiklan. Jangan sampai, proogram-program siaran yang baik, justru terkendala lantaran tidak ada dukungan pengiklan, sehingga masyarakat yang terhalang haknya dalam mendapatkan konten-konten berkualitas, edukatif dan terpercaya, tegas Amin.
KPI sendiri akan menindaklanjuti hasil IKPSTV lewat audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga kementerian dan lembaga yang memiliki anggaran iklan cukup besar di media. Harapannya, anggaran-anggaran yang dikeluarkan negara juga ikut berkontribusi atas kesinambungan program-program baik di televisi dan radio, pungkasnya.
Hasil IKPSTV "Brand Safety" Acuan Beriklan di TV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1253

Jakarta -- Tahun ini, hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 mencapai angka 3.29. Hasil indeks ini menjadi yang tertinggi sepanjang pelaksanaan program indeks (riset) kualitas isi siaran TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak 11 tahun lalu.
Namun yang tak kalah penting dari tingginya nilai indeks tersebut adalah bagaimana mendorong para pengiklan untuk bijak beriklan berdasarkan prinsip brand safety (keamanan merek) dengan mengutip hasil IKPSTV. Artinya, para pengiklan akan beriklan dalam program-program siaran (TV) yang berkualitas berdasarkan hasil IKPSTV.
“Hasil IKPSTV KPI ini akan menjadikan ekosistem penyiaran di tanah air kita menjadi lebih kuat. Jadi, kepada teman-teman pengiklan tolong memperhatikan hasil IKPSTV 2025 terkait dengan brand safety yang diiklankan oleh teman-teman perusahaan pengiklan maupun dewan periklanan Indonesia,” pinta Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laporan sebagai penanggung jawab kegiatan Ekspose Hasil IKPSTV KPI 2025 bertajuk “Brand Safety dalam Program Siaran Berkualitas” yang digelar di kampus Universitas Esa Unggul Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penekanan KPI agar para pengiklan mengedepankan prinsip brand saftey dalam beriklan adalah agar produk iklannya terlindungi citra dan reputasinya. Jadi, produk iklan tersebut ada di lingkungan program siaran yang sudah berkualitas. Karena itu, hasil indeks kualitas dari program siaran ini dapat menjamin brand safety tersebut.
Pandangan ini juga disetujui Akademisi dari Universitas Esa Unggul, Halomoan Harahap. Menurutnya, berdasarkan kajian dan teori di kalangan akademisi, ada korelasi yang linear antara citra media dengan citra produk yang disampaikan.
“Jadi, ketika media menyiarkan hal yang tidak kredibel, bisa jadi produk yang beriklan dalam tayangan tersebut terimbas citranya menjadi buruk,” ujar Halomoan.
Ia kemudian mengkaitkan kejadian yang terjadi di beberapa media beberapa tahun lalu. Beberapa program acara di media tersebut terkena peringatan atau disomasi oleh masyarakat. Kejadian ini menyebabkan produsen dari produk-produk yang beriklan di acara tersebut menarik diri.
“Kenapa demikian, karena dianggap ikut terimbas buruknya ataupun tidak sesuainya program siaran itu dengan harapan masyarakat. Karena hal ini berimbas pada nama baik produk tersebut. Jadi, menurut saya, hasil IKPSTV ini bisa menjadi acuan bagi para teman-teman perusahaan periklanan atau produsen untuk memilih kira-kira program-program yang bisa dijadikan tempat untuk memasang iklan,” jelas Halomoan Harahap di depan ratusan peserta dialog tersebut.
Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi,) Gunawan Hutagalung menilai, brand safety tidak hanya berbicara soal penempatan iklan yang aman, tapi juga soal jaminan kualitas konten di sekitarnya. Menurutnya, kualitas konten adalah mata uang kepercayaan dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan dari bisnis penyiaran.
“Ini menjadi konsen kami (Komdigi), jadi bagaimana industri ini tetap bertahan, berkelanjutan, untuk menjalankan fungsi-fungsinya yang sangat krusial,” ujarnya yang disampaikan secara daring pada sesi dialog menanggapi hasil IKPSTV 2025.
Gunawan menilai pengukuran kualitas siaran yang dilakukan KPI sangat perlu dan hal itu sejalan dengan penerapan prinsip brand safety. Selain itu, urgensitas pengukuran kualitas siaran ini mendapat banyak dukungan termasuk dari pemerintah cq Komdigi.
“Mengapa pengukuran kualitas konten menjadi penting karena kualitas konten mempengaruhi kepercayaan publik. Dan ini juga terkait dengan daya saing industri penyiaran yang sangat bergantung dengan kualitas konten. Saya berterima kasih kepada KPI yang sudah konsisten dengan sikap (pengukuran) ini,” katanya.
Diceritakannya di banyak negara jika regulator dan lembaga penyiaran telah lama menetapkan tolak ukur ketat siaran. Hal ini dilakukan mereka untuk memastikan program siaran tersebut memenuhi nilai-nilai publik setempat.
“Kita bisa melihat Inggris yang dengan tegas melakukan quality review yang menilai akurasi, imparsialitas nilai publik serta isu HAM. Jadi memang mereka mengukur dengan baik. Di Korea Selatan (KCC) itu juga menggunakan broadcasting conten system, untuk mengukur sejauhmana kreatifitas dan bagaimana nilai budaya ditegakkan, etika dan kesesuaian sosialnya. Bahkan, di Uni Eropa juga melakukan penilaian konten ini,” jelas Gunawan.
Dari contoh itu, ia menilai apa yang dilakukan KPI membuktikan bahwa kualitas bukan lagi sebuah pilihan. Menurutnya, kualitas itu sudah menjadi standar global yang harus dipenuhi. “Supaya kita bisa berstandar kelas dunia sesuai dengan yang telah dilakukan negara-negara tersebut,” ujar Gunawan.

Rating dan share
Bicara kepentingan para pengiklan dan acuan TV dalam memproduksi program siaran, situasi ini tidak bisa lepas dari pengaruh rating dan share. Hal tersebut disampaikan Operations Director MNC Pictures, Filriady Kusmara, dalam forum dialog tersebut.
“Ini bicara klasik, ya memang ini yang harus kami antisipasi. Lembaga penyiaran dalam hal ini production house (rumah produksi) adalah sebuah unit bisnis yang harus memberi keuntungan untuk Perusahaan. Keutungan ini berasal dari iklan. Dan, yang kita hadapi dan satu satunya indikator yang dipegang industri TV adalah Nielsen,” tambahnya.
Menurut Filriady, sudah menjadi rahasia umum jika data Nielsen tidak memetakan kualitas siaran tapi pada jumlah penontonnya. Jadi, data ini tidak akan ketemu dengan penilaian yang dilakukan para ahli dengan data Nielsen.
“Tapi yang harus kami antisipasi adalah pengiklan saat ini yang masih mengunakan data tersebut untuk melihat seberapa efektif iklan yang mereka tampilkan dalam program tersebut. Jadi ada istilah engagement dan lainnya jika bicara lebih detail. Jadi itulah yang kami rasakan. Jadi, bukan berarti kami mengabaikan data ini,” katanya.
Kendati demikian, sebagai praktisi, Filriady merasa gembira atas nilai yang diperoleh kategori program sinetron di IKPSTV tahun ini. “Alhamdulillah di tahun ini sinetron sudah mulai terjadi peningkatan yang signifikan. Buat saya, ini menjadi sebuah semangat bagi kami di lapangan yang dari awal kita komit menampilkan sinetron yang minimal sifat ekstrimnya sudah kita tinggalkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil IKPSTV 2025, dari delapan kategori program siaran yang dikaji (analisis) oleh 99 informan ahli, hanya satu kategori yang nilainya belum berkualitas atau di bawah angka 3.00 (batas nilai kualitas yang ditetapkan KPI) yakni infotainmen. Nilai indeks yang diperoleh kategori program siaran ini hanya 2.68.
Adapun tujuh kategori program lain seperti anak, religi, berita, talkshow, variety show, wisata budaya dan sinetron sudah di atas indeks kualitas yang ditetapkan KPI. Untuk kategori yang disebutkan terakhir (sinetron) berhasil naik kelas ke dalam jajaran kategori program TV berkualitas.
“Selama sepuluh tahun ada dua kategori yang agak ngeyel sebenarnya, kami sebut begitu, yakni infotainmen dan sinetron. Tapi tahun ini, kategori sinetron itu oleh 99 informas ahli sudah berkualitas. Kami berharap teman-teman yang ada di belakang layar produksi sinetron untuk terus meningkatkan kualitas tayangan dan cerita yang disampaikan ke masyarakat,” ungkap Amin Shabana di awal acara. ***/Foto: Agung R

KPI Pusat Komitmen Tingkatkan Transparansi Layanan Informasi Publik
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 612

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti tahapan uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (18/11/2025). Tahapan ini dilalui setelah KPI Pusat dinyatakan lolos tahap verifikasi SAQ, berdasarkan Keputusan KIP Republik Indonesia Nomor: 06/KEP/KIP/VIII/2025.
Kegiatan yang menjadi penentu kualifikasi dan peringkat keterbukaan informasi secara nasional, merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap badan publik menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan peran strategis instansinya sebagai lembaga negara yang mengawasi konten siaran. Ia menjelaskan mekanisme pemantauan 24 jam oleh tim yang dibagi menjadi tiga shift, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberlakuan sanksi sesuai peraturan.
“Semangat pembentukan KPI ini adalah untuk mewujudkan keberagaman konten, tata kelola informasi yang lebih demokratis di televisi dan radio, serta mendorong keterlibatan publik agar lebih partisipatif,” tutur Ubaidillah di awal paparan di uji publik tersebut.
KPI Pusat menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik melalui penguatan PPID. Dalam uji publik perdananya di KIP, KPI menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki infrastruktur pengawasan informasi yang luas melalui pemantauan siaran real-time dan mekanisme pengaduan masyarakat. KPI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus meluruskan pemahaman mengenai jenis sanksi dan keterbatasan kewenangan KPI.
“Kami membentuk PPID ini dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembentukan web atau media sosial kami harapkan bisa menghapus keterjarakan antara KPI dan publik dalam hal mendapatkan hak akses informasi. Melalui digitalisasi ini, diharapkan publik yang mungkin memiliki perebdaan demografis bisa juga ikut serta terlibat tanpa mengurangi subtansi yang ingin ditanyakan kepada KPI,” lanjutnya.
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat layanan PPID, seperti pemanfaatan teknologi digital, peningkatan efektivitas pembaruan informasi, serta optimalisasi peran SDM agar layanan lebih cepat dan responsif.
“Hak terhadap informasi itu tidak mengecualikan kelompok rentan atau disabilitas, tapi semuanya. Memang perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini yang kami sediakan adalah penggunaan bahasa isyarat, semoga ke depan ini bisa dilakukan dengan yang lebih mengakomodir semua pihak,” terang Ubaidillah, didampingi Sekretaris KPI Pusat, Umri, terkait layanan PPID yang dirancang inklusif dengan menyediakan fasilitas ramah disabilitas dan ruang layanan khusus bagi pencari informasi.
KPI memastikan setiap informasi yang disajikan kepada publik akurat, dikelola oleh unit yang berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Selain itu, KPI menekankan pentingnya budaya transparansi melalui pemantauan rutin, integrasi antarbidang, serta pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama penyebaran informasi publik. Uji publik ini sekaligus menjadi langkah KPI untuk membuka diri terhadap masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, KIP menegaskan kembali pentingnya komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat.
Atas beberapa pertanyaan yang diajukan tim penilai, Ubaidillah menegaskan pentingnya literasi publik mengenai kelembagaan penyiaran, termasuk perbedaan kewenangan antara KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), KIP, dan Lembaga Sensor Film (LSF), agar masyarakat memahami fungsi masing-masing dan tidak keliru dalam menyampaikan aduan. Ia menjelaskan bahwa KPI terus membuka ruang dialog publik melalui sesi tanya jawab, termasuk klarifikasi soal sensor, mekanisme pemantauan internal real-time, serta cara menilai potensi pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam upaya memperluas edukasi, KPI Pusat menjalin kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat, serta mengembangkan jaringan seperti Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan rencana pembentukan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) di seluruh provinsi. Ubaidillah juga menyoroti pentingnya sistem PPID yang transparan dan koordinatif, termasuk hubungan kerja dengan KPID terutama dalam hal informasi perizinan.
Ia juga memastikan KPI Pusat menjalankan SOP penanganan pengaduan secara ketat, termasuk pengingat internal bila ada aduan yang belum diproses dalam beberapa hari. Ia menegaskan bahwa efektivitas layanan pengaduan dijalankan melalui berbagai kanal laporan daring, surat, hingga aksi langsung, demi memastikan seluruh aduan masyarakat terdokumentasi dan ditindaklanjuti.
Dari 231 peserta, KPI Pusat merupakan salah satu dari 13 Lembaga Non Struktural (LNS) yang mengikuti uji publik yang dijadwalkan pada saat itu, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), KPI Pusat, serta UPN Veteran Yogyakarta. Tim penilai terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pertahanan Indonesia, Sri Murtiana, serta Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu. */Anggita Rend/Foto: Agung R




