KPI Pusat dan BPH PHDI Bahas Potensi Sinergi Penyiaran Nilai-nilai Keagamaan Hindu
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 17373

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Badan Penyiaran Hindu (BPH), Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI), dalam rangka audiensi untuk menjajaki peluang sinergi dalam upaya meningkatkan penyiaran konten keagamaan Hindu di ruang publik, baik melalui media konvensional dan digital, Kamis (19/06/2025) di Kantor KPI Pusat.
Saat membuka audiensi, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, meyakini pentingnya kolaborasi antara lembaga penyiaran dan regulator dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tayangan yang sesuai dengan norma, etika, serta budaya bangsa.
Sementara itu, Ketua Umum BPH, I Wayan Kantun Mandara, menyampaikan apresiasi atas sambutan KPI dan memperkenalkan struktur serta visi BPH sebagai badan otonom dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat yang fokus pada penyebaran nilai-nilai ajaran agama Hindu melalui media siaran.
“Selama ini BPH mengandalkan gotong royong dan kami terus berupaya memberikan siraman (rohani) kepada masyarakat Hindu di Nusantara,” ujarnya.
Dalam paparannya, tim BPH memperkenalkan berbagai latar belakang anggotanya, mulai dari dosen, sutradara, hingga konten kreator—serta menjelaskan program-program penyiaran yang telah dilakukan, seperti siniar (podcast) dan produksi konten digital lainnya. Meski berjalan dengan sumber daya terbatas dan tenaga sukarela, BPH menunjukkan semangat untuk terus berkembang, termasuk dengan membentuk branding baru dan menargetkan kolaborasi dengan televisi nasional.
Terkait hal itu, I Made Sunarsa menyampaikan harapannya agar BPH tidak hanya berhenti pada produksi siniar. “Sayang kalau potensi ini hanya mentok di podcast, mungkin dapat mengisi ruang publik yang lain. Bapak dan Ibu punya program, mimbar agama tentang keberagaman. Dulu kami meminta LP (Lembaga Penyiaran) memberi ruang untuk keberagaman dan keseimbangan, tapi produksinya minim dan audiovisualnya kurang berkualitas,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian konten dengan standar penyiaran dan regulasi yang berlaku, mengingat KPI tidak memiliki kewenangan pada platform media sosial. “Jika kualitas baik, bersama kita bisa ke TVRI,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Tim Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto, menyampaikan bahwa produksi konten religi, termasuk Hindu, memiliki potensi besar untuk masuk ke dalam slot tayangan televisi. Berdasarkan IKPSTV (Indeks Kualitas Program Siaran Televisi) Periode 2 Tahun 2024 yang dilakukan KPI menunjukkan bahwa program keagamaan memiliki indeks kepatuhan tinggi terhadap regulasi penyiaran, yaitu 3,63. “Tentu (menjadi) tantangan untuk memproduksi konten yang kreatif, menarik, dan sesuai standar (penyiaran), TV juga butuh konten,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Tim Ahli Audiovisual BPH, IGP Wiranegara, yang pernah menjadi pemenang Piala Citra 2005 untuk Kategori Film Dokumenter Terbaik menyampaikan angannya untuk membuat film dokumenter tentang penganut agama Hindu yang ada di luar Bali.
Tim Produksi (Audiovisual dan Media Sosial), Wisnu Oka Wirawan menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi internal, tayangan religi disiarkan dini hari sehingga tidak banyak disaksikan pemirsa (yang beragama Hindu), karena memang tidak lazim bagi mereka terjaga di waktu tersebut. Dia berharap agar ke depan bisa ditayangkan selain pada waktu pemirsa beristirahat (tidur), meski bukan pada prime time.
Di akhir audiensi, I Made Sunarsa menyarankan BPH untuk memperkuat branding, misalnya melalui penamaan kanal yang lebih familiar dan menarik bagi masyarakat dengan menggunakan nama tokoh Hindu yang dikenal. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya tarik audiens sekaligus memperkuat identitas penyiaran Hindu secara modern.
Menambahkan pernyataan I Made Sunarsa, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan lainnya, Mimah Susanti, berharap kehadiran BPH bisa mewarnai konten, terutama yang layak dan berkualitas, dan tentu bisa berkompetisi di era digital.
Audiensi ditutup dengan harapan bersama agar pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan. “Kami (KPI) senang berkontribusi apalagi tujuan kita searah, yaitu membentuk masyarakat yang baik dengan membuat konten siaran yang baik,” ujar I Made Sunarsa. Anggita Rend/Foto: Agung R

Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan, Pembahasan RUU Penyiaran Harus Dilakukan dengan Cermat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2089

Evaluasi PSU Pilkada Palopo: KPI Tekankan Tiga Aspek Penting dalam Demokrasi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1267
Palopo -- Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan awak media. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan praktisi komunikasi publik. Pertemuan tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan PSU secara substansial.
Mewakili Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menekankan tiga aspek penting dalam demokrasi media yakni objektivitas, netralitas dan edukatif.
Objektivitas, menurutnya, informasi harus berbasis fakta dan konteks. Kemudian, netralitas tidak memicu konflik atau polarisasi. Dalam posisi ini, media harus juga kritis tapi berimbang. Adapun edukatif, penyajian informasi harus disertai pesan yang mendidik masyarakat, serta menciptakan ruang rekonsiliasi.
“Di tengah kebisingan sosmed, itulah peran kita dibutuhkan untuk menjernihkan situasi,” jelas Hasrul Hasan yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat di Palopo, Minggu (15/6/2025) lalu.
Hasrul juga menegaskan pentingnya kode etik jurnalis dalam menjaga keseimbangan dan kesempatan yang setara bagi semua pihak dalam pemberitaan.

Sementara itu, Ketua Timsel Bawaslu Sulsel periode 2013-2018, Suparno ini menyatakan perlunya semangat yang sama antara penyelenggara dan jurnalis. “Saya kira di teman teman wartawan itu ada rasa tanggung jawab yang nyaris seragam, yaitu mau mengawal proses demokrasi,” ujar Suparno.
Dalam kesempatan ini, Suparno memuji semangat kritis para wartawan yang berperan sebagai pilar dalam menjaga jalannya proses demokrasi.
Saat membuka acara, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah, menegaskan bahwa kegiatan ini untuk membahas bersama substansi pelaksanaan PSU Pilkada Palopo. “Kegiatan ini untuk membahas substansi pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, substansi yang dimaksud meliputi aspek teknis, netralitas, dan partisipasi publik, serta dijaga melalui pengawasan intensif sepanjang tahapan PSU.
Sementara Anggota KPU Palopo, Iswandi Ismail, menyampaikan apresiasi kepada media atas perannya dan mengajak semua pihak. “Mengapresiasi media dan mengajak semua pihak untuk menunggu proses yang berproses di MK,” singkatnya.
Acara ini berlangsung interaktif dengan tanya jawab yang diharapkan media dan penyelenggara berkolaborasi sehingga dapat terus berfungsi sebagai alat kontrol dan edukasi yang menjaga integritas demokrasi di Palopo. **
Dorong Pembaruan Regulasi, KPI Soroti Pentingnya Revisi UU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1093

Tangerang – Undang-Undang (UU) Penyiaran 2002 yang memayungi hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat mengisi acara di BTV Universe, Tangerang, Banten, Senin (16/6/2025).
Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi bergerak maju, sayangnya regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan.
“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio. Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Ubaidillah, pihaknya menginginkan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital. “Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, DPR RI telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran guna mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.
“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” tutup Ubaidillah. Syahrullah
Hindari Akun Judol dalam Tayangan: KPI Minta TV Berhati-Hati Tayangkan Konten yang Berasal dari Media Sosial
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5959

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran khususnya stasiun TV agar lebih jeli dan berhati-hati ketika akan menayangkan konten-konten yang diadopsi dari media sosial. Upaya ini untuk menghindari masuknya konten-konten atau akun penyusup seperti akun judi online (judol) maupun pornografi dalam tayangan tersebut.
“Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian kita semua. Terlebih saat ini kita sedang gencar-gencarnya memerangi judi online dan pornografi,” tegas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, disela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran Trans TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (12/6/2025).
Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi adanya aduan dari masyarakat dalam salah satu program siaran di Trans TV. Dalam salah satu adegan yang tayangannya diambil dari salah satu akun media sosial public figure ditemukan adanya tampilan komentar dari akun yang terafiliasi dengan website judi online. Akun tersebut telah diverifikasi tim KPI Pusat dan terkait dengan judol.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Karenanya, lembaga penyiaran harus lebih memperketat quality control (QC)-nya.
“Ke depan harus lebih berhati hari menayangkan terlebih tayangan yang diambil dari media sosial. Kontrol harus diperketat. Jangan sampai praktek praktek judol ada di lembaga penyairan. Jangan ini menjadi contoh dan berdampak buruk bagi penonton khususnya anak dan remaja,” jelas Ubaidillah dalam pembinaan tersebut.

Menanggapi temuan itu, perwakilan Trans TV yang hadir dalam pembinaan tersebut menyampaikan tidak mengetahui jika akun tersebut merupakan akun judi online. Karenanya, pembinaan ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk lebih menguatkan kontrol internalnya terhadap tayangan khususnya yang diambil dari media sosial.
“Terima kasih kami diundang dan kami merasa bersyukur jika kami ada temuan ini. Kami akan melakukan tindak lanjut ke tim kami. Karena mereka (kami) tidak paham dengan akun tersebut. Kami akan lakukan sesuatu untuk memahami akun-akun seperti ini,” katanya menjawab temuan itu.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan KPI Pusat untuk memastikan dan memberikan arahan kepada lembaga penyiaran terkait hal-hal yang tidak boleh atau tidak pantas disiarkan dalam program. ***/Foto: Anggita Rend

