Hasil IKPSTV "Brand Safety" Acuan Beriklan di TV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 848

Jakarta -- Tahun ini, hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 mencapai angka 3.29. Hasil indeks ini menjadi yang tertinggi sepanjang pelaksanaan program indeks (riset) kualitas isi siaran TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak 11 tahun lalu.
Namun yang tak kalah penting dari tingginya nilai indeks tersebut adalah bagaimana mendorong para pengiklan untuk bijak beriklan berdasarkan prinsip brand safety (keamanan merek) dengan mengutip hasil IKPSTV. Artinya, para pengiklan akan beriklan dalam program-program siaran (TV) yang berkualitas berdasarkan hasil IKPSTV.
“Hasil IKPSTV KPI ini akan menjadikan ekosistem penyiaran di tanah air kita menjadi lebih kuat. Jadi, kepada teman-teman pengiklan tolong memperhatikan hasil IKPSTV 2025 terkait dengan brand safety yang diiklankan oleh teman-teman perusahaan pengiklan maupun dewan periklanan Indonesia,” pinta Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laporan sebagai penanggung jawab kegiatan Ekspose Hasil IKPSTV KPI 2025 bertajuk “Brand Safety dalam Program Siaran Berkualitas” yang digelar di kampus Universitas Esa Unggul Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penekanan KPI agar para pengiklan mengedepankan prinsip brand saftey dalam beriklan adalah agar produk iklannya terlindungi citra dan reputasinya. Jadi, produk iklan tersebut ada di lingkungan program siaran yang sudah berkualitas. Karena itu, hasil indeks kualitas dari program siaran ini dapat menjamin brand safety tersebut.
Pandangan ini juga disetujui Akademisi dari Universitas Esa Unggul, Halomoan Harahap. Menurutnya, berdasarkan kajian dan teori di kalangan akademisi, ada korelasi yang linear antara citra media dengan citra produk yang disampaikan.
“Jadi, ketika media menyiarkan hal yang tidak kredibel, bisa jadi produk yang beriklan dalam tayangan tersebut terimbas citranya menjadi buruk,” ujar Halomoan.
Ia kemudian mengkaitkan kejadian yang terjadi di beberapa media beberapa tahun lalu. Beberapa program acara di media tersebut terkena peringatan atau disomasi oleh masyarakat. Kejadian ini menyebabkan produsen dari produk-produk yang beriklan di acara tersebut menarik diri.
“Kenapa demikian, karena dianggap ikut terimbas buruknya ataupun tidak sesuainya program siaran itu dengan harapan masyarakat. Karena hal ini berimbas pada nama baik produk tersebut. Jadi, menurut saya, hasil IKPSTV ini bisa menjadi acuan bagi para teman-teman perusahaan periklanan atau produsen untuk memilih kira-kira program-program yang bisa dijadikan tempat untuk memasang iklan,” jelas Halomoan Harahap di depan ratusan peserta dialog tersebut.
Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi,) Gunawan Hutagalung menilai, brand safety tidak hanya berbicara soal penempatan iklan yang aman, tapi juga soal jaminan kualitas konten di sekitarnya. Menurutnya, kualitas konten adalah mata uang kepercayaan dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan dari bisnis penyiaran.
“Ini menjadi konsen kami (Komdigi), jadi bagaimana industri ini tetap bertahan, berkelanjutan, untuk menjalankan fungsi-fungsinya yang sangat krusial,” ujarnya yang disampaikan secara daring pada sesi dialog menanggapi hasil IKPSTV 2025.
Gunawan menilai pengukuran kualitas siaran yang dilakukan KPI sangat perlu dan hal itu sejalan dengan penerapan prinsip brand safety. Selain itu, urgensitas pengukuran kualitas siaran ini mendapat banyak dukungan termasuk dari pemerintah cq Komdigi.
“Mengapa pengukuran kualitas konten menjadi penting karena kualitas konten mempengaruhi kepercayaan publik. Dan ini juga terkait dengan daya saing industri penyiaran yang sangat bergantung dengan kualitas konten. Saya berterima kasih kepada KPI yang sudah konsisten dengan sikap (pengukuran) ini,” katanya.
Diceritakannya di banyak negara jika regulator dan lembaga penyiaran telah lama menetapkan tolak ukur ketat siaran. Hal ini dilakukan mereka untuk memastikan program siaran tersebut memenuhi nilai-nilai publik setempat.
“Kita bisa melihat Inggris yang dengan tegas melakukan quality review yang menilai akurasi, imparsialitas nilai publik serta isu HAM. Jadi memang mereka mengukur dengan baik. Di Korea Selatan (KCC) itu juga menggunakan broadcasting conten system, untuk mengukur sejauhmana kreatifitas dan bagaimana nilai budaya ditegakkan, etika dan kesesuaian sosialnya. Bahkan, di Uni Eropa juga melakukan penilaian konten ini,” jelas Gunawan.
Dari contoh itu, ia menilai apa yang dilakukan KPI membuktikan bahwa kualitas bukan lagi sebuah pilihan. Menurutnya, kualitas itu sudah menjadi standar global yang harus dipenuhi. “Supaya kita bisa berstandar kelas dunia sesuai dengan yang telah dilakukan negara-negara tersebut,” ujar Gunawan.

Rating dan share
Bicara kepentingan para pengiklan dan acuan TV dalam memproduksi program siaran, situasi ini tidak bisa lepas dari pengaruh rating dan share. Hal tersebut disampaikan Operations Director MNC Pictures, Filriady Kusmara, dalam forum dialog tersebut.
“Ini bicara klasik, ya memang ini yang harus kami antisipasi. Lembaga penyiaran dalam hal ini production house (rumah produksi) adalah sebuah unit bisnis yang harus memberi keuntungan untuk Perusahaan. Keutungan ini berasal dari iklan. Dan, yang kita hadapi dan satu satunya indikator yang dipegang industri TV adalah Nielsen,” tambahnya.
Menurut Filriady, sudah menjadi rahasia umum jika data Nielsen tidak memetakan kualitas siaran tapi pada jumlah penontonnya. Jadi, data ini tidak akan ketemu dengan penilaian yang dilakukan para ahli dengan data Nielsen.
“Tapi yang harus kami antisipasi adalah pengiklan saat ini yang masih mengunakan data tersebut untuk melihat seberapa efektif iklan yang mereka tampilkan dalam program tersebut. Jadi ada istilah engagement dan lainnya jika bicara lebih detail. Jadi itulah yang kami rasakan. Jadi, bukan berarti kami mengabaikan data ini,” katanya.
Kendati demikian, sebagai praktisi, Filriady merasa gembira atas nilai yang diperoleh kategori program sinetron di IKPSTV tahun ini. “Alhamdulillah di tahun ini sinetron sudah mulai terjadi peningkatan yang signifikan. Buat saya, ini menjadi sebuah semangat bagi kami di lapangan yang dari awal kita komit menampilkan sinetron yang minimal sifat ekstrimnya sudah kita tinggalkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil IKPSTV 2025, dari delapan kategori program siaran yang dikaji (analisis) oleh 99 informan ahli, hanya satu kategori yang nilainya belum berkualitas atau di bawah angka 3.00 (batas nilai kualitas yang ditetapkan KPI) yakni infotainmen. Nilai indeks yang diperoleh kategori program siaran ini hanya 2.68.
Adapun tujuh kategori program lain seperti anak, religi, berita, talkshow, variety show, wisata budaya dan sinetron sudah di atas indeks kualitas yang ditetapkan KPI. Untuk kategori yang disebutkan terakhir (sinetron) berhasil naik kelas ke dalam jajaran kategori program TV berkualitas.
“Selama sepuluh tahun ada dua kategori yang agak ngeyel sebenarnya, kami sebut begitu, yakni infotainmen dan sinetron. Tapi tahun ini, kategori sinetron itu oleh 99 informas ahli sudah berkualitas. Kami berharap teman-teman yang ada di belakang layar produksi sinetron untuk terus meningkatkan kualitas tayangan dan cerita yang disampaikan ke masyarakat,” ungkap Amin Shabana di awal acara. ***/Foto: Agung R

IKPSTV 2025: Jangkau 33 Provinsi, Sinetron Tembus Angka Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 973

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas sinetron yang hadir di layar kaca hingga dapat mencapai nilai standar yang ditetapkan KPI dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Hasil IKPSTV tahun 2025 menunjukkan peningkatan nilai yang signifikan pada program sinetron setelah selama ini selalu berada di bawah nilai standar, bersama dengan program infotainment. Secara keseluruhan, hasil IKPSTV 2025 kembali naik hingga mencapai angka 3,29 setelah tahun sebelumnya mencapai angka 3,22. Hal ini disampaikan Amin Shabana, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2025 yang digelar di Ballroom Kemala, Universitas Esa Unggul, (20/11).
Dalam pelaksanaan IKPSTV di tahun 2025, ujar Amin, penilaian dilakukan oleh informan dari 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 KPI Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Hal ini merupakan perluasan dari IKPSTV sebelumnya yang hanya menjangkau 12 provinsi. Karenanya Amin meyakini, hasil dari IKPSTV ini memberikan hasil yang lebih komprehensif dan merepresentasikan publik yang juga lebih luas.

Terkait program sinetron, Amin menyampaikan bahwa catatan dari para informan ahli yang melakukan penilaian terhadap semua contoh tayangan, daya tarik sinetron Indonesia adalah alur cerita yang sangat relate atau dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Sehingga, kalau ada yang mengambil tema-tema yang bombastis apalagi dikaitkan dengan mistis, maka akan mendapat penilaian negatif.
Sekalipun sudah mencapai nilai standar, Amin menilai program sinetron masih butuh banyak perbaikan atau improvement. Diantaranya dari sisi edukasi, kepatuhan terhadap norma dan muatan kekerasan yang masih ditemui dalam kontennya.

Delapan kategori program yang dinilai pada IKPSTV adalah Berita, Variety Show, Anak, Religi, Wisata Budaya, Sinetron dan Infotainment. Dari delapan program tersebut, masih tersisa program infotainment yang hingga saat ini belum juga mencapai nilai standar KPI. Dengan nilai indeks 2,68, dimensi terendah dalam kategori infotainment adalah penghormatan terhadap hak privat, hedonistik dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku di masyarakat.
Selain perluasan informan ahli, IKSPTV tahun 2025 juga menambah obyek penilaiannya hingga 21 televisi. Adapun televisi tersebut adalah tvOne, ANTV, RCTI, iNews, GTV, MNCTV, RTV, Kompas TV, Metro TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans7, MDTV, TVRI, Mentari TV, BTV, CNN Indonesia, JPM, Garuda TV dan Moji.

Amin berharap, hasil IKPSTV ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengiklan dalam menjaga brand safety mereka saat menempatkan produk dalam iklan-iklan di televisi. Harapannya, program-program yang jelas konsisten dengan kualitasnya, dapat dijaga keberlangsungannya di televisi lewat dukungan pengiklan. Jangan sampai, proogram-program siaran yang baik, justru terkendala lantaran tidak ada dukungan pengiklan, sehingga masyarakat yang terhalang haknya dalam mendapatkan konten-konten berkualitas, edukatif dan terpercaya, tegas Amin.
KPI sendiri akan menindaklanjuti hasil IKPSTV lewat audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga kementerian dan lembaga yang memiliki anggaran iklan cukup besar di media. Harapannya, anggaran-anggaran yang dikeluarkan negara juga ikut berkontribusi atas kesinambungan program-program baik di televisi dan radio, pungkasnya.
Membedah Paradigma Hukum Penyiaran Baru
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1435

Jakarta -- Inisiasi revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah muncul sejak 2007 lalu. Tiga tahun setelahnya, tepatnya pada 2010, revisi UU ini sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Bahkan di 2015 dan 2018, statusnya menjadi Prolegnas prioritas. Sayangnya, hingga teknologi komunikasi berkembang pesat, revisi UU ini belum juga tuntas.
Tahun ini, harapan akan hadirnya sebuah UU Penyiaran baru kembali menyeruak. DPR memasukan RUU Penyiaran sebagai Prolegnas prioritas di 2025. Tentunya ini disambut gembira kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di tanah air yang sudah menunggu sejak lama. Harapan terbesarnya, regulasi baru nanti mampu menghadirkan rasa adil, perlindungan yang menyeluruh dan juga kepastian hukum bagi siapapun.
Menanggapi pembahasan kembali RUU Penyiaran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Judhariksawan, mengingatkan persoalan prinsip dan nilai-nilai fundamental di negeri ini yang harus dipertahankan dalam draft RUU tersebut.
“Pancasila sebagai tonggak utama dan prinsip demokrasi dan HAM (hak asasi manusia) harus ada. Selain itu, prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten tetap dipertahankan. State auxiliary body atau kehadiran lembaga negara yang membantu tugas negara yakni KPI dengan perluasan kewenangan,” katanya di acara Seminar Paradigma Baru Penyiaran Indonesia “Analisis Kritis Terhadap Substansi dan Implikasi Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara daring, Senin (17/11/2025).
Judha menambahkan prinsip lain yang harus tetap dipertahankan yakni kebebasan untuk berekspresi dan kebebasan pers dengan berbasis ethnic. Ia juga mengusulkan agar RUU ini tetap berprinsip non kriminal justice. Jadi setiap kasus tidak menggunakan jalur hukum pidana, melainkan berfokus pada tindakan pencegahan dan penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Karena ini terkait dengan human rights tidak mengkriminalisasi seseorang karena prisip kebebasan (pers dan berpendapat) itu. Terus kemudian dia (undang-undangnya) bersifat sugeneris dengan catatan dan juga harus net neutrality,” usul Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Dalam isi presentasinya, Judha juga memaparkan pandangannya mengenai paradigma baru hukum penyiaran. Menurutnya, teknologi itu memang beda tapi prinsipnya sama yakni menyampaikan informasi (orientasi) kepada publik.
“Teknologi tidak memiliki tujuan moral atau nilai, ia netral. Sebuah platform digital, misalnya bisa digunakan untuk pendidikan, seni, dan kolaborasi, tapi juga bisa menjadi sarana penyebaran kebencian atau disinformasi,” jelas Judha.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa regulasi hadir bukan untuk mengekang inovasi, tetapi untuk menegaskan kembali tujuan eksistensial komunikasi manusia. Upaya ini untuk membangun pemahaman, keterhubungan dan kesejahteraan bersama.
“Secara hakikat, tujuan adanya regulasi itu adalah untuk kepentingan publik, selain juga berbasis pada akurasi, etika, dan tanggung jawab. Jadi bukan hanya semata persoalan teknis saja. Oleh karenanya, undang-undang penyiaran bukan hanya mengatur teknologi, tapi memastikan komunikasi publik tetap melayani tujuan manusia dalam bingkai ideologi negara,” terang Judhariksawan.
Dalam kaitan regulasi dan komunikasi publik ini, Judha memberi contoh regulasi yang diterapkan di Eropa. Menurutnya, di sebagian besar negara-negara benua biru menerapkan peraturan khusus untuk audio visual dengan karakteristik untuk TV.
“Negara-negara ini mengcover seluruh aspek, tidak memperdulikan teknologi yang digunakan untuk mendeliver kontennya. Ini menunjukan bahwa ini sama dari sisi tujuan, jadi tidak bersifat poin to poin,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.

Regulasi berbasis risiko publik
UU Penyiaran 2002 dianggap sebagai pilar utama dan penting dalam mengatur ekosistem media penyiaran di Indonesia. Sayangnya, berkembangnya teknologi digital serta konvergensi media, menyebabkan perubahan total lanskap penyiaran nasional. Karenanya, revisi UU Penyiaran perlu membentuk paradigma baru penyiaran yang adaptif, demokratis, akuntable dan berkeadilan.
Pandangan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriyana, dalam forum diskusi tersebut. Menurutnya, revisi ini tidak hanya sekedar teknis regulasi tapi juga berdampak pada aspek-aspek penting yang menyertainya.
“Revisi nanti haru memperhatikan soal kebebasan berekspresi, berdemokrasi, melindungi publik, menguatkan tata kelola media serta menjamin stabilitas industrinya,” kata Yadi.
Selain itu juga, ia menekankan paradigma baru penyiaran ke depan adalah negara tidak boleh membatasi isi siaran secara berlebihan. Menurutnya, yang menjadi titik tuju dari regulasi itu adalah di aspek risiko terhadap publik.
“Masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk risiko seperti mis-informasi, pelanggaran privasi, eksploitasi anak, ujian kebencian dan manipulasi politik berbasis algoriitma,” tegas Yadi Hendriyana.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam paradigma UU baru tersebut. Menurutnya, lembaga ini harus menjadi enforcement power (lembaga yang punya kewenangan kuat). Penguatan kelembagaan itu termasuk memberi KPI otoritas pada media digital dan bebas dari intervensi politik dan industri.
Ia juga meminta agar UU Penyiaran baru tidak menyimpang dari prinsip demokrasi. “Jangan sampai ada pelarangan jurnalisme investigatif, pembatasan liputan konflik, adanya izin yang dominan serta mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Revisi ini harusnya melindungi jurnalisme independe bukan membatasi. Saya sudah baca draft terbarunya, tidak ada lagi kontroversinya lagi,” jelasnya.
Harapan lain dari revisi UU Penyiaran yakni memasukan pengaturan media OTT (over the top). Dorongan ini tak lepas dari adanya kekhawatiran apabila media ini tidak diatur yakni Indonesia akan kehilangan regulatory power-nya.
Menurut Yadi, kondisi ini akan membuka ruang disinformasi tanpa terbatas. “Kita pun jadi tidak mampu menagih kewajiban perlindungan anak dan data, serta kalah dengan platform global. Jadi, rekomendasi saya OTT itu harus diatur untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Lindungi wilayah perbatasan
Kemanfaatan dari revisi UU Penyiaran harus juga menyentuh masyarakat di daerah perbatasan. Pasalnya, masalah-masalah yang muncul akibat dampak penyiaran banyak muncul di wilayah ini. Salah satunya dominasi siaran asing.
“Tidak hanya itu, isu-isu kritis lainnya seperti siaran iklan dan siaran agama serta isu SARA lintas negara yang tidak terfilter. Sampai propaganda dan misinformasi juga masuk. Dominasi siaran asing ini akan menggeser identitas lokal masyarakat perbatasan. Hal ini akan mengganggu kondisi ekonomi dan kedaulatan di perbatasan. Jadi ini harus jadi perhatian dalam pembaruan undang-undang penyiaran,” kata Dosen Universitas Borneo Tarakan, Aris Irawan, salah satu narasumber seminar.
Aris mengatakan UU Penyiaran lama tidak ada pembahasan soal wilayah perbatasan. Sementara dalam perkembangan di negara lain seperti di Korsel, AS dan Australia, kebijakan terkait perbatasan itu ada bagian khusus dalam UU-nya. “Mereka mengatur penyiaran di daerah perbatasannya. Korsel misalnya melarang siaran dari Korut,” jelasnya.
Aris berharap UU Penyiaran baru bersifat fleksibel, tidak kaku, sehingga mampu merespon dinamika di masyarakat, perkembangan teknologi dan perubahan sosial-ekonomi yang cepat.
“Fleksibilitas ini penting karena hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang terus berubah. Bila norma hukum terlalu rigid, makan ia akan cepat using dan tidak mampu mengatur realitas baru yang belum dikenal saat norma itu terbentuk. Undang-undang ini harus adaptif,” tandasnya.
Sebelumnya, saat membuka acara seminar ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan forum ini sangat penting untuk menampung paradigma penyiaran terkait revisi UU Penyiaran. “Saya berharap hari ini memberikan insight baru soal penyiaran. Jadi ini bisa dikasih ke Komisi 1 DPR sebagai masukan resmi dari KPI. Karena ini bisa menjadi masukan berharga bagi mereka untuk rancangan draft UU Penyiaran ke depan,” terangnya. ***
KPI Pusat Komitmen Tingkatkan Transparansi Layanan Informasi Publik
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 499

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti tahapan uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (18/11/2025). Tahapan ini dilalui setelah KPI Pusat dinyatakan lolos tahap verifikasi SAQ, berdasarkan Keputusan KIP Republik Indonesia Nomor: 06/KEP/KIP/VIII/2025.
Kegiatan yang menjadi penentu kualifikasi dan peringkat keterbukaan informasi secara nasional, merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap badan publik menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan peran strategis instansinya sebagai lembaga negara yang mengawasi konten siaran. Ia menjelaskan mekanisme pemantauan 24 jam oleh tim yang dibagi menjadi tiga shift, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberlakuan sanksi sesuai peraturan.
“Semangat pembentukan KPI ini adalah untuk mewujudkan keberagaman konten, tata kelola informasi yang lebih demokratis di televisi dan radio, serta mendorong keterlibatan publik agar lebih partisipatif,” tutur Ubaidillah di awal paparan di uji publik tersebut.
KPI Pusat menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik melalui penguatan PPID. Dalam uji publik perdananya di KIP, KPI menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki infrastruktur pengawasan informasi yang luas melalui pemantauan siaran real-time dan mekanisme pengaduan masyarakat. KPI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus meluruskan pemahaman mengenai jenis sanksi dan keterbatasan kewenangan KPI.
“Kami membentuk PPID ini dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembentukan web atau media sosial kami harapkan bisa menghapus keterjarakan antara KPI dan publik dalam hal mendapatkan hak akses informasi. Melalui digitalisasi ini, diharapkan publik yang mungkin memiliki perebdaan demografis bisa juga ikut serta terlibat tanpa mengurangi subtansi yang ingin ditanyakan kepada KPI,” lanjutnya.
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat layanan PPID, seperti pemanfaatan teknologi digital, peningkatan efektivitas pembaruan informasi, serta optimalisasi peran SDM agar layanan lebih cepat dan responsif.
“Hak terhadap informasi itu tidak mengecualikan kelompok rentan atau disabilitas, tapi semuanya. Memang perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini yang kami sediakan adalah penggunaan bahasa isyarat, semoga ke depan ini bisa dilakukan dengan yang lebih mengakomodir semua pihak,” terang Ubaidillah, didampingi Sekretaris KPI Pusat, Umri, terkait layanan PPID yang dirancang inklusif dengan menyediakan fasilitas ramah disabilitas dan ruang layanan khusus bagi pencari informasi.
KPI memastikan setiap informasi yang disajikan kepada publik akurat, dikelola oleh unit yang berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Selain itu, KPI menekankan pentingnya budaya transparansi melalui pemantauan rutin, integrasi antarbidang, serta pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama penyebaran informasi publik. Uji publik ini sekaligus menjadi langkah KPI untuk membuka diri terhadap masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, KIP menegaskan kembali pentingnya komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat.
Atas beberapa pertanyaan yang diajukan tim penilai, Ubaidillah menegaskan pentingnya literasi publik mengenai kelembagaan penyiaran, termasuk perbedaan kewenangan antara KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), KIP, dan Lembaga Sensor Film (LSF), agar masyarakat memahami fungsi masing-masing dan tidak keliru dalam menyampaikan aduan. Ia menjelaskan bahwa KPI terus membuka ruang dialog publik melalui sesi tanya jawab, termasuk klarifikasi soal sensor, mekanisme pemantauan internal real-time, serta cara menilai potensi pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam upaya memperluas edukasi, KPI Pusat menjalin kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat, serta mengembangkan jaringan seperti Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan rencana pembentukan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) di seluruh provinsi. Ubaidillah juga menyoroti pentingnya sistem PPID yang transparan dan koordinatif, termasuk hubungan kerja dengan KPID terutama dalam hal informasi perizinan.
Ia juga memastikan KPI Pusat menjalankan SOP penanganan pengaduan secara ketat, termasuk pengingat internal bila ada aduan yang belum diproses dalam beberapa hari. Ia menegaskan bahwa efektivitas layanan pengaduan dijalankan melalui berbagai kanal laporan daring, surat, hingga aksi langsung, demi memastikan seluruh aduan masyarakat terdokumentasi dan ditindaklanjuti.
Dari 231 peserta, KPI Pusat merupakan salah satu dari 13 Lembaga Non Struktural (LNS) yang mengikuti uji publik yang dijadwalkan pada saat itu, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), KPI Pusat, serta UPN Veteran Yogyakarta. Tim penilai terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pertahanan Indonesia, Sri Murtiana, serta Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu. */Anggita Rend/Foto: Agung R

Komitmen Bersama Wujudkan Tayangan Religi (Ramadan 2026) yang Menyejukkan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1339

Jakarta -- Jelang Ramadan 2026 (1447 H), lembaga penyiaran (TV dan radio) diminta menyiapkan program-program siaran religinya secara serius. Diharapkan tayangan ramadan yang disajikan nanti tidak hanya sekedar mengikuti tren, tapi juga berlandaskan riset mendalam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I D PR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kuncinya pada acara Sosialisasi Program Siaran Keagamaan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk “Mewujudkan Siaran Keagamaan yang Menyejukkan bagi Masyarakat” sebagai langkah awal persiapan menuju Ramadan 2026, di Kantor KPI Pusat, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Ia menambahkan, kesiapan lembaga penyiaran dalam memproduksi tayangan ramadan mesti dimulai dari tema besarnya. Tema ini kemudian digali melalui riset yang mendalam dan terukur.
“Mengingat fungsi media sebagai penyalur informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, hal ini penting dilakukan. Kita bisa mencontoh bagaimana TV Nasional Turki memproduksi drama dan film dengan mengangkat sejarah bangsanya dan dapat meraih keuntungan dari tayangan tersebut,” jelas Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Oleh karenanya, Taufiq menilai acara sosialisasi ini menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi forum diskusi yang tepat dalam persiapan tayangan Ramadan. Forum ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memilih narasumber yang tepat dan memahami sensitivitas isu keagamaan.
Di sela-sela paparan kuncinya, Taufiq ikut menyoroti pentingnya perluasan regulasi yang juga mencakup redefinisi penyiaran, serta perluasan kewenangan KPI ke platform digital.
Dari perspektif pemerintah, Analis Kebijakan Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Dewi Tri Wulandari, mengingatkan lembaga penyiaran untuk menggunakan kurasi penceramah serta menyelaraskan materi dakwah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pedoman ceramah keagamaan.
Menyangkut hal ini, pihaknya menawarkan kerja sama penyediaan penceramah bersertifikasi serta mendorong lembaga penyiaran untuk mengangkat kekayaan seni, budaya, dan nilai Islam yang logis, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin dalam program Ramadan.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan forum penting untuk memperkuat komitmen lembaga penyiaran dalam menampilkan tayangan religi yang berlandaskan penghormatan terhadap keragaman dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menjelaskan bahwa KPI tidak hanya bertugas memberi sanksi, tetapi juga menyediakan ruang apresiasi melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) yang diselenggarakan bersama Kemenag, MUI, dan Kemenpora.
KPI menekankan perlunya evaluasi program religi agar tetap sesuai norma kesopanan, kesusilaan, serta tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Tanyakan sebanyaknya ke narasumber agar siaran menjadi tayangan yang benar, dapat memberikan kesejukan, kedamaian, serta membuat orang semakin lebih bertakwa dan beriman, tidak hanya saat Ramadan, tapi setelahnya jadi tuntunan dan panduan,” tambah Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, di tempat yang sama.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebutkan tujuan penyiaran sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 3. Menurutnya, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Tulus juga menyebutkan beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berhubungan dengan program siaran keagamaan.

Apresiasi tren positif tayangan religi
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Idy Muzayyad, mengapresiasi tren positif dalam penyiaran program religi namun mengingatkan perlunya penguatan internal censorship di lembaga penyiaran. Ia menekankan perlunya keselarasan pemahaman antara seluruh pihak internal (mulai dari kreator, gatekeeper, hingga tim produksi) agar setiap konten dapat melewati pengawasan internal sebelum tayang. MUI membuka ruang konsultasi bagi lembaga penyiaran dalam menentukan tema maupun narasumber keagamaan.
Pandangan kelompok masyarakat terhadap tayangan religi ini disampaikan oleh perwakilan Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah. Keduanya menekankan perlunya program yang lebih substansial, mendidik, relevan bagi generasi muda, serta bebas dari unsur sensasional, SARA, maupun konten yang mengungkap aib pribadi. Mereka juga mendorong sinergi antara lembaga penyiaran, ormas keagamaan, dan Kemenag dalam penyaringan narasumber serta penyusunan materi siaran yang ramah keluarga dan mendorong nilai moderasi beragama.
Sesi diskusi yang dihadiri berbagai stasiun televisi dan radio memunculkan sejumlah isu penting: sertifikasi penceramah, tren program “ustaz curhat”, batasan dramatiasi dalam tayangan tobat, hingga tantangan besarnya penetrasi konten digital yang sulit diawasi. KPI menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi publik dan menjaga standar etik penyiaran. KPI juga mendorong kolaborasi lebih luas antara lembaga penyiaran dan organisasi masyarakat demi memperkuat literasi keagamaan publik.
Di akhir kegiatan, seluruh narasumber menyampaikan komitmen bersama untuk menghadirkan siaran Ramadan yang lebih ramah, mendidik, dan menyejukkan. KPI berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tayangan keagamaan menjelang Ramadan 2026, dengan tetap berpegang pada nilai P3SPS, regulasi penyiaran, serta kepentingan publik sebagai prioritas utama. */Anggita Rend/Foto: Agung R





