Uji Publik Dihadiri Komisi I DPR, KPI Dapatkan Masukan dari Asosiasi Lembaga Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1840

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta berperan aktif dalam realisasi revisi undang-undang penyiaran lewat melakukan komunikasi dengan segenap unsur alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislasi (Baleg). Salah satunya dengan menyampaikan urgensi pengawasan konten media yang hadir lewat platform internet, yang sampai saat ini belum ada regulasinya. Hal itu disampaikan Frederik Kalalembang, Anggota Komisi I DPR RI ketika hadir ke kantor KPI Pusat usai Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Uji Publik Draf Peraturan KPI tentang Evaluasi Laporan Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. (7/11).
Menurut Frederik, konten-konten seperti memang perlu pengawasan. “Saya kira, itulah kenapa KPI menilai perlunya pengawasan itu diatur dalam undang-undang,”ujarnya. Karena itu, perlunya kita komunikasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan undang-undang penyiaran yang baru.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 berkesempatan pula mengunjungi tim monitoring KPI Pusat untuk pertama kali. Dia memahami bahwa kerja di dunia penyiaran tetap memerlukan batas regulasi agar yang harus diperhatikan oleh semua pihak. “Harus kita akui, sebagai pelaku usaha, profit itu memang penting. Tapi nilai edukasi kepada publik juga harus diperhatikan,” tambah Frederik. Karenanya komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh stake holder penyiaran, untuk menghadirkan ruang siar yang aman dan juga melindungi kepentingan masyarakat, dapat terjaga.

Diskusi yang membahas draf PKPI tentang Evaluasi Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran dibuka oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, yang juga didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Hadir pula Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa serta Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana.
Diskusi ini juga mengikutsertakan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia. Adapun dari perwakilan KPID yang hadir adalah Hisham Setiawan (Ketua KPID Riau), Febriyanto Ponahan (Komisioner KPID Lampung). Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (Ketua KPID Jawa Timur), Haris H Witharja (Ketua KPID Banten), Achmad Abdul Bashit (Wakil Ketua KPID Jawa Barat), dan Thomas Bambang Pamungkas (Komisioner KPI DKI Jakarta).

Dinamika perundang-undangan beberapa tahun belakangan memang mengakibatkan munculnya perubahan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Namun Mohamad Reza mengatakan, untuk pengawasan isi siaran kewenangan tetap diberikan pada KPI dan ini ditegaskan secara letterlijk oleh undang-undang. Adapun untuk pengawasan aspek teknis seperti pemancar dan infrastruktur serta administrasi lainnya, menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

“Karenanya untuk evaluasi program siaran, KPI membuat aturannya lewat PKPI, agar secara berkala KPI dapat menilai program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Jika ada perubahan format program siaran, nah KPI harus melakukan evaluasi,” terangnya. Reza mengungkap kejadian di berbagai daerah, banyak yang malah tidak tahu program siaran dari satu televisi atau radio berubah tiba-tiba.
Lewat evaluasi ini akan tergambar dinamika yang terjadi pada industri penyiaran. Perkembangan ini yang akan disampaikan KPI kepada kementerian Komdigi yang memiliki kuasa dalam membuka peluang-peluang usaha penyiaran di berbagai daerah. Dengan demikian, tugas KPI menjaga industri penyiaran sebuah iklim yang sehat pun terwujud, pungkas Reza.

Dalam forum itu, KPI juga menerima masukan secara resmi dari ATVSi yang memiliki pandangan tersendiri terhadap draf PKPI. Secara umum, perwakilan asosiasi pun menyampaikan kondisi terkini bagi para pelaku usaha di dunia penyiaran. “Tahun ini, belanja iklan di lembaga penyiaran masih terbantu dengan adanya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Dedy Risnandi dari Kompas TV. Namun belum ada gambaran bagaimana pertumbuhan belanja iklan di tahun mendatang, mengingat pelaku ekonomi juga masih mengambil sikap wait and see terhadap pemerintahan baru saat ini. Sedangkan dari Candi Sinaga dari PRSSNI, menyampaikan masukan tentang panjangnya alur dan mekanisme perijinan dan juga pelaporan yang harus dijalani pelaku usaha. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Kerja Sama dengan UIN Bandung, KPI Harapkan Moderasi Beragama Mewujud di TV dan Radio
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2130
Bandung - Kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, diharapkan dapat menciptakan moderasi beragama di layar kaca dan radio guna mewujudkan kohesi dan keharmonisan dalam masyarakat. Untuk itu kerja sama strategis KPI dengan kalangan perguruan tinggi ini, harus dikawal dalam program yang berkesinambungan. Termasuk kemungkinan adanya kerja sama bimbingan teknis penyiaran yang dapat berkolaborasi dengan lembaga penyiaran induk jaringan ataupun lokal. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat memberi sambutan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPI Pusat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Auditorium Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, (5/11).
Dalam kerja sama yang memiliki ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran, Ubaidillah berharap, hal ini dapat memberikan masukan bagi KPI saat membuat kebijakan strategis atas pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Penandatanganan kesepahaman dan kerja sama ini dilanjutkan Seminar Literasi dengan tema “Peran Strategis Kampus dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran: Mewujudkan Penyiaran yang Bermartabat. Hadir dalam forum ini, Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi.
Sementara itu dari pihak kampus sendiri sambutan disampaikan oleh Dekan FDK UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si., M.Ag. Enjang mengatakan, lewat kegiatan ini kita mencoba untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran. “Semoga menjadi wasilah dan sebagai ciri bahwa kita cinta terhadap negeri,” ujarnya. Terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi wacana publik, Enjang menegaskan pentingnya respon dan urun rembug akademisi, salah satunya dalam konteks kebebasan berpendapat. Dia berharap, undang-undang penyiaran yang sedang direvisi ini harus dipastikan tetap menjaga kebebasan berpendapat di masyarakat yang menjadi salah satu penopang kehidupan berdemokrasi.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Rosihan Anwar mengapresiasi inisiatif KPI berkolaborasi dengan kampusnya lewat usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. UIN Bandung ini, ujar Rosihan, merupakan kampus Rahmatan lil ‘alaamin dengan makna ingin memberi banyak kontribusi kepada masyarakat. “Tadi kita mendengar bahwa KPI menginginkan adanya masukan dari kampus, tentunya hal ini menjadi sebuah ajakan bagi para pemikir yang merupakan para akademisi di Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Komunikasi dan Penyiaran Islam,” ujarnya.
Selanjutnya digelar Seminar Literasi yang menghadirkan pembicara kunci Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, serta narasumber Guru Besar FDK UIN Bandung, Prof. Dr. Fakhruroji, M.Ag. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet beserta jajaran KPID Jawa Barat lainnya.
Anugerah KPI 2024 dan Sejarah Radio
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3581

Jakarta – Ada yang berbeda di gelaran Anugerah KPI 2024 yang akan berlangsung pada 8 November 2024 mendatang. Dalam Anugerah kali ini, KPI akan mengumumkan para pemenang anugerah melalui siaran radio yang dikemas hiburan budaya ketoprak. Tidak seperti anugerah sebelumnya melalui siaran langsung di Stasiun TV.
Sebelum lebih jauh berbicara tentang Anugerah KPI tahun ini, Alangkah baiknya, kita menyegarkan kembali ingatan akan radio. Bagaimana asal muasal media siaran yang pernah dijuluki sebagai The Fifth Estate atau "kekuatan kelima" karena karakteristiknya. Berikut penjelasannya:
Radio adalah salah satu jenis media massa satu arah yang berperan untuk menyampaikan pesan (berita, informasi dan hiburan) kepada masyarakat dengan jangkauan luas. Radio telah menjalani proses perkembangan yang cukup lama sebelum menjadi media komunikasi massa seperti saat ini. Berkat ketekunan tiga orang cendikiawan, diantaranya seorang ahli teori ilmu alam yang bernama James Maxwell berhasil menemukan rumus yang diduga dapat mewujudkan gelombang elektromagnetis, yaitu gelombang yang digunakan untuk kgelombang radio dan televisi (1865).
Berdasarkan teorinya bahwa gerakan magnetis dapat mengarungi ruang angkasa dengan kecepatan hampir sama dengan kecepatan cahaya (186.000 mil/detik). Teori Maxwell ini dibuktikan oleh Heinrich Hertz pada tahun 1884. Tetapi baru digunakan untuk tujuan praktis oleh Guglemo Marconi, dimana Marconi telah dapat mengirimkan tanda-tanda tanpa kawat melintasi samudra Atlantik.
Perkembangan radio sebagai media massa lalu berkembang dibeberapa negara. Diawali di Amerika Serikat (AS) dengan pengembangan penemuan Marconi oleh Dr. Lee De Forest pada tahun 1906, karena itu pula ia dijuluku “The Father of radio”. Sejak saat itu radio di AS mulai mengalami perkembangan yang pesat. Pada bulan Maret 1923 telah berdiri 556 stasiun radio. Baru pada tahun 1926 berdirilah NBC (National Broadcasting Radio) sebagai badan siaran radio yang luas dan besar, lalu muncul pesaingnya yaitu CBS (Columbia Broadcast System).

Sejak saat itu juga radio terus berkembang dibeberapa negara seperti Inggris, Perancis, Uni Sovyet, Jepang dan RRC. Selain mengalami perkembangan, radio juga telah memasuki tahap penyempurnaan. Prof. E H Amstrong dari Universitas Columbia pada tahun 1933 memperkenalkan sistem Frequency Modulation (FM) sebagai penyempurnaan dari Amplitudo Modulation (AM). Keutungan FM dari AM, antara lain:
Pertama, dapat dihilangkan interference (gangguan/percampuran) karena cuaca. Kedua, dapat menghilangkan interference yang disebabkan dua stasiun radio yang bekerja pada gelombang yang sama. Ketiga, menyiarkan suara sebaik-baiknya.
Diantara media yang ada seperti televisi dan media cetak, radio memiliki beberapa keunggulan dimana dapat diakses secara mudah, tidak diperlukan ketrampilan khusus dari khalayak yang ingin dituju seperti ketrampilan membaca karena radio merupakan media imajinatif. Selain itu masyarakat dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Keunggulan lain dari radio adalah sifatnya yang santai, karena sifatnya auditori (untuk didengarkan), lebih mudah orang menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik. Dalam hal ini musik memegang peranan yang sangat penting karena pesan disampaikan diantara musik.
Adapun kekurangan dari media massa ini adalah tidak bisa dilihat sehingga merupakan media sekilas/selintas (hanya sekali didengar dan tidak bisa diulang). Selain itu tidak semua hal bisa diinformasikan melalui radio dan karena sifatnya yang satu arah maka tidak teridentifikasi siapa yang mendapatkan atau menerima info atau pesan yang disampaikan.
Dengan kekurangan dan kelebihannya, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman. Red dari berbagai sumber

Kunjungi KPI, BPKK PKS Sampaikan Aspirasi tentang Perlindungan Anak dan Remaja di Media
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2887

Jakarta - Perlindungan kepentingan anak dan remaja merupakan fokus utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada pengaturan konten siaran televisi dan radio yang tercakup dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Selain itu, dalam P3 & SPS terdapat pula pengaturan tentang perlindungan terhadap hak privasi, pembatasan terhadap konten mistik, horor. Supranatural, kekerasan dan juga pelarangan konten pornografi. Hal tersebut disampaikan I Made Sunarsa selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat saat menerima kehadiran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor KPI, (7/11).
Made menjelaskan, hingga saat ini mandat yang diberikan undang-undang kepada KPI sebatas pada pengawasan televisi dan radio. Sedangkan untuk media yang terselenggara di platform digital, masih di luar jangkauan KPI untuk melakukan pengawasan. Misalnya, di televisi dan radio jelas ada lagu-lagu dengan lirik dewasa yang tidak dapat disiarkan. “Namun di youtube misalnya, itu masih bisa diakses publik,” ujar Made.
Senada dengan hal tersebut, Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menegaskan bahwa kita membutuhkan regulasi yang mumpuni untuk perlindungan publik atas konten-konten media. Untuk itu, harapannya PKS juga dapat ikut mendorong tuntasnya revisi undang-undang penyiaran yang diharapkan dapat memberi pengaturan terhadap konten di platform internet. “Apalagi, sebagian platform digital yang diakses masyarakat Indonesia berasal dari asing, maka harus dipikirkan betul apa keuntungan atau value yang didapat negara baik secara finansial ataupun ketahanan informasi,” ujarnya.


Kunjungan DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga diwakili oleh Hj Sholikhah yang didampingi jajaran BPKK PKS, Misgiatun, Nurlaela, Euis Suryani dan Anggi Muliawati. Kepada KPI Pusat, Sholikah menyampaikan concern PKS terhadap ketahanan keluarga. Perempuan yang disapa Lilik ini mengungkap, pihaknya juga sudah berkunjung dan bekerja sama dengan lembaga lain, dalam rangka menyatukan langkah berkolaborasi pada isu ketahanan keluarga yang salah satu fokusnya adalah perlindungan anak dan perempuan.
Dia mencermati konten siaran yang hadir, masih menampilkan stereotype pada perempuan. Karenanya, tanya Lilik, bagaimana KPI bisa mengupayakan agar televisi dan radio tidak lagi menampilkan tayangan seperti itu. Di sisi lain, Lilik yang juga anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini berharap, lewat penyiaran dapat diperoleh pendidikan politik untuk perempuan. Terutama untuk meliterasi perempuan tentang hak-hak yang dimilikinya dalam kehidupan bermasyarakat juga bernegara.

Catatan lain juga disampaikan Nurlaila terkait perilaku tumbuh kembang remaja yang dipengaruhi oleh media, termasuk televisi dan radio. PKS berharap, usaha yang dilakukan banyak kelompok masyarakat untuk membentengi keluarga Indonesia, juga selaras dengan kualitas media yang dikonsumsi.
Menanggapi hal tersebut, Mimah Susanti menyampaikan bahwa regulasi penyiaran kita memberikan perlindungan pada khalayak khusus, seperti anak dan remaja. Aturan teknis terkait perlindungan itu mewujud pada klasifikasi program siaran yang mengategorikan program siaran dalam beberapa kelompok usia. Klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan orang tua mengawasi anak-anak saat menonton televisi. Santi memahami kekhawatiran orang tua terhadap konten media yang dirasa memiliki dampak negatif pada anak. “Kami juga merasakan kekhawatiran yang sama,” ujarnya. Beberapa program KPI sendiri, ujar Santi, dilakukan untuk mengedukasi publik melalui literasi media agar punya kapasitas literasi yang baik, termasuk mampu memilih siaran televisi dan radio secara bijak.

KPI mengapresiasi kedatangan Tim BPKK DPP PKS mendiskusikan masalah konten media dalam perspektif perlindungan anak dan remaja. Menurut Evri Rizqi Monarshi selaku penanggungjawab kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, anak-anak seharusnya mengakses informasi melalui media yang sesuai dengan usia mereka. Karenanya Evri yang merupakan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, mengingatkan jangan sampai anak-anak terpapar program siaran yang bukan diperuntukkan bagi mereka. “Misalnya, anak-anak yang ikut nonton karena mendampingi ibunya,” ungkap Evri.
KPI sendiri saat ini tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari kerja sama Gugus Tugas TPPO ini terungkap, ujar Evri, televisi ikut memengaruhi kaum perempuan dengan mudah untuk tergiur kerja di luar negeri. Selain itu, KPI juga menjadi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di bawah komando Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Kami mengajak BPKK PKS untuk ikut urun rembug dalam usaha publik memerangi pornografi,”ucapnya. Menurut Evri, dibutuhkan pengawasan konten di ranah digital, salah satunya karena seliweran materi pornografi yang luar biasa, sedangkan regulasinya belum ada.”Harapannya, PKS juga ikut mendorong revisi undang-undang penyiaran dalam semangat menjaga anak-anak dan generasi muda kita, untuk tidak terpapar residu teknologi, seperti pornografi, kekerasan dan juga hoax,” pungkas Evri.

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana. Sebagai penanggungjawab kegiatan riset ilmiah KPI, Amin berharap hasil kajian KPI terhadap konten siaran dapat menjadi panduan orang tua, khususnya kaum ibu dalam mendampingi anak-anak mengakses media, termasuk menonton televisi dan mendengarkan radio.
P3SPS Angkatan LII: Pengawalan Pilkada 2024 Melalui Siaran Berimbang dan Informatif
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2787

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LII (lima puluh dua) di Kantor KPI Pusat selama 3 hari, mulai Senin (4/11/2024) hingga Rabu(6/11/2024). Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran ini diikuti oleh 42 orang perwakilan dari 20 Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, dan internal KPI.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, alasan pemilihan tema “Mengawal Pilkada 2024 Melalui Siaran yang Berimbang dan Informatif” menjadi penting dan relevan karena bertepatan dengan pelaksanaan tahap Pilkada yang saat ini memasuki pelaksanaan kampanye pasangan calon.
“Kenapa mesti berimbang? Karena kami berharap informasi yang disajikan, ruang untuk memberi gagasan dan pemberitaan, benar bisa diberikan untuk semua paslon. Lembaga penyiaran bisa netral, apa yang disajikan haruslah informatif karena masyarakat membutuhkan berita yang komprehensif,” demikian kata Tulus Santoso.
Pihaknya juga mengharapkan lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi program, kekurangan dan kelebihannya dengan baik, agar pemilih bisa memutuskan secara rasional pada tanggal 27 November mendatang.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pada Wisuda Diploma Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta bulan lalu, Sekolah P3SPS merupakan salah satu upaya pengembangan SDM penyiaran dalam rangka menciptakan keberagaman di LP. Sekolah P3SPS juga menjadi upaya internalisasi regulasi penyiaran Indonesia.
“Pemahaman komprehensif regulasi penyiaran oleh lembaga penyiaran akan menjadi jangka terciptanya karya berkualitas, bukan sekedar dari tampilan layar, melainkan pesan substansi yang menghibur dan mengedukasi.”
Ubaidillah menyebutkan KPI sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masuk dalam gugus tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada. Melalui SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPI Pusat menyesuaikan regulasi penyelenggara, khususnya KPID, agar dipedomani dan diterapkan di LP untuk mencegah kesalahpahaman dan pelanggaran tentang penyelenggaraan kampanye, dengan spot sebagaimana sudah disampaikan.
Pihaknya juga menekankan keterlibatan LP, terutama LPB untuk ikut menyiarkan sehingga masyarakat di lokasi 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menerima informasi dengan baik dan benar.

Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, melalui zoom meeting menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai momentum krusial bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan perak aktif seluruh stakeholder, terutama LP yang masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat dalam mengambil Keputusan politik. Era digital menuntut LP menjadi penetralisir hoaks dan polarisasi politik di media sosial, dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Disinilah peran P3SPS sebagai panduan menjaga netralitas, objektivitas, dan keberimbangan siaran politk, sekaligus melindungi publik dari manipulasi informasi selama Pilkada,” kata politisi dari Partai PKS ini.
Lembaga penyiaran memiliki peran menjaga keberimbangan informasi, konten informatif, pengawasan konten, dan mengedukasi pemilih. Pemahaman dan implementasi P3SPS yang baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan politik sehat dan konstruktif melalui siaran berimbang dan informatif.
Sementara itu, legislatif memberikan dukungan melalui penguatan regulasi penyiaran yang mendukung demokratisasi, pengawasan terhadap implementasi P3SPS, melakukan fasilitasi dialog antara regulator, lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
Senada dengan Sukamta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan fakta bahwa masyarakat masih bergantung pada televisi dan radio untuk validasi konten dan isu yang beredar. “Oleh karena itu, kita bertanggungjawab menjaga peran dalam menyebarkan informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Penyiaran mengalami perkembangan dan tantangan. Pada Era Orde Baru, penyiaran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa ini kendali penyiaran dipegang oleh pemerintah dan peluang swasta sangat terbatas. Namun, Era Reformasi melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2002, yang mengalihkan kendali penyiaran kepada KPI, yang merupakan perwakilan masyarakat. Saat ini, pada Era Transformasi Digital yang kemudian memunculkan UU Cipta Kerja, perizinan (dalam bentuk rekomendasi kelayakan) yang sebelumnya masuk kewenangan KPI, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah; berkolaborasi dengan pihak swasta, demi mengejar ketertinggalan digitalisasi.
“Penyelesaian migrasi siaran TV terestrial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan awal keberhasilan transformasi digital penyiaran. Kualitas tayangan yang lebih jernih, peningkatan coverage siaran, infrastruktur sharing televisi yang menghemat biaya operasional hingga 60% dan membantu keuangan LP meningkatkan mutu produksi acara, serta frekuensi digital dividend merupakan manfaat yang dirasakan siaran TV digital”, ungkapnya.
Peluang dan tantangan kelanjutan Transformasi Digital yang dihadapi saat ini mencakup kelanjutan digitalisasi (multiplatform), formulasi kebijakan teknologi digital, TV data casting, integrated broadcast, radio digital, serta penyiaran 5G.
Pada masa kepemiluan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan KPI, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi ruang LP dan internet. Diharapkan peserta Sekolah P3SPS memberikan informasi Pilkada yang sejuk sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shabana, yang juga menjadi narasumber sekolah. Anggita/Foto: Agung R


