Kunjungi KPI, CIDM Jajaki Kerja Sama untuk Counter Malinformasi Global di Indonesia
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 456

Jakarta - Merebaknya disinformasi, hoax atau pun berita palsu lewat berbagai saluran media, menjadi perhatian serius secara global. Selama tiga tahun ke belakang, pemerintah Inggris melalui kedutaannya di Indonesia turut memantau manipulasi informasi yang terjadi di Indonesia termasuk menjajaki kerja sama dua negara untuk melakukan counter atas manipulasi tersebut. Selama ini, sudah ada jaringan Indonesia-Inggris dalam melakukan fact checker atau pemeriksaan fakta tentang arus informasi khususnya dari luar negeri. Hal tersebut terungkap dalam audiensi Counter Information Manipulation Department (CIDM) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang diterima oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti, (21/1).

Menurut Shawn Earl selaku Deputy Head CIDM , di Inggris ada regulasi tentang arus informasi yang beredar di dalam dan luar negeri. Untuk itu CIDM merasa perlu mengetahui tentang regulasi yang ada di Indonesia dan proyeksi kerja sama sebagaimana yang sudah dilakukan Inggris dengan negara lain di Eropa seperti Molodova dan Ukraina dalam memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Di antara bentuk kerja sama tersebut, ujar Shawn, adanya training lewat layanan komunikasi pemerintah untuk meningkatkan skill fact checking. “Termasuk juga kerja sama dengan media seperti BBC,” ujarnya. Secara khusus Shawn menerangkan bahwa Inggris tengah memfokuskan perhatiannya pada narasi dari Rusia, karena negara tersebut yang sangat menyita perhatian, termasuk mencari cara melakukan counter narasi.
Lebih jauh lagi, Shawn mengatakan timnya juga tengah memahami tentang lanskap informasi di Indonesia. Harapannya, ketika laporan tentang Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI) di Indonesia, akan lebih akurat dan sensitif terhadap isu lokal sehingga pemerintah Inggris dapat memformulasikan kerja sama yang lebih tepat di masa depan. FIMI sendiri adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Uni Eropa (UE) tentang perilaku terkoordinasi, disengaja, dan manipulatif oleh aktor asing untuk mendistorsi informasi.
Pada kesempatan tersebut, Evri menjelaskan tentang posisi kelembagaan KPI dalam lanskap penyiaran nasional. Regulasi penyiaran saat ini hanya memberi KPI kewenangan dalam pengawasan televisi dan radio. Sedangkan untuk pengawasan konten di media berbasiskan internet, hingga saat ini belum ada regulasi detil yang mengatur. Namun demikian, di tengah banjir informasi lewat berbagai saluran media, Evri menegaskan bahwa berita atau informasi yang hadir lewat televisi dan radio selalu menjadi rujukan bagi masyarakat karena telah melewati proses jurnalistik yang baik.
“Meski demikian, dalam kesempatan literasi di masyarakat, KPI terus mengingatkan tentang bahasa hoax dan disinformasi yang datang melalui media sosial. Sehingga masyarakat lebih waspada terhadap model informasi bombastis yang berpotensi hoax, “ujarnya.

Evri juga menerangkan concern KPI terkait hoax dan disinformasi yang pernah menjadi masalah besar di negeri ini. Misalnya pada Agustus tahun lalu, yang diawali dengan perputaran berita di media sosial. Namun demikian, KPI tetap menjalankan tugasnya dengan mengawasi pemberitaan di televisi dan radio soal demonstrasi Agustus tersebut. “Kami sangat menjaga agar tidak ada tayangan kekerasan, kata-kata kasar, atau pelanggaran aturan penyiaran lainnya,” ujar Evri.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menjelaskan tentang posisi undang-undang penyiaran yang saat ini berlaku. “Usaha melakukan revisi sudah dilakukan sejak tahun 2012,” ujarnya. Isu yang dibawa dalam perubahan undang-undang juga selalu berganti. Mulai dari digitalisasi, penggunaan multipleksing, hingga yang terbaru adalah aturan konten pada new media, tambah Ubaidillah. Pada prinsipnya, sudah banyak yang menyuarakan untuk segera direalisasikan pengaturan pada media sosial sebagai bentuk perlindungan negara pada rakyatnya. “Tentunya, hal ini masih dalam proses di DPR,” terangnya sekali lagi.

Hal lain yang menjadi concern CIMD adalah saluran televisi asing yang semakin banyak masuk di Indonesia, seperti televisi dari Cina dan Rusia yang dapat diakses dari kanal Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Untuk hal ini, Ubaidillah menegaskan bawah prinsipnya, semua saluran televisi yang dapat diakses publik tetap harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Meskipun ada sedikit kelonggaran untuk LPB, namun tetap saja konten asusila, ketelanjangan, dan kekerasan tetap tidak boleh tayang di televisi.
Dalam catatan KPI sendiri, ada sanksi yang dijatuhkan KPI pada beberapa saluran televisi luar negeri yang hadir lewat LPB. Sebagian besar sanksi diberikan karena pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Sanksi ini juga bentuk perlindungan pada publik dan juga norma budaya masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Selain Shawn Earl, hadir pula dalam kesempatan audiensi, John Fenn, Expert Consultant, Foreign Commonwealth and Development Office, Guputh Loumeshrao, Communication Specialist, Ministry of Defence, Mattew Perrement, Deputy Head, Foreign Security Policy, British Embassy dan Kenzie Ryvantya, Political Officer for Foreign Policy, British Embassy.
Hadiri Pembukaan Lemhanas LXIX, KPI Ingatkan Urgensi Kedaulatan Informasi Lewat Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 616

Jakarta — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXIX Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., dan dilaksanakan di Aula Dwiwarna Purwa, Gedung Panca Gatra, Kampus Miniatur Lemhannas RI, Jakarta Pusat. (Selasa, 13/1).
Ubaidillah mengatakan, penyiaran merupakan salah satu alat strategis dalam menjaga ketahanan nasional. Dimulai dari penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran, hingga menjaga ruang siar di wilayah perbatasan antar negara yang memiliki fungsi penguatan atas rasa cinta pada tanah air.

Dirinya berharap, para peserta didik Lemhanas juga mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya penyiaran dalam rangka memperkokoh ketahanan nasionall lewat kedaulatan informasi. Selain itu, tentu saja penyiaran harus dapat menjadi pengungkit kesejahteraan lewat tumbuhnya perekonomian, pungkasnya.
Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11476
PENGUMUMAN
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2026-2029
NOMOR: 01/PANSEL.KPI/01/2026
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
PERIODE 2026-2029
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 mulai tanggal 9 Januari s.d. 23 Januari 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada tautan berikut.
ttd
Ketua Panitia Seleksi
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029
Edwin Hidayat Abdullah
Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau Terduga Pelaku "Child Grooming”
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1590

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan dan meminta lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang bagi individu, terutama figur publik, yang terindikasi dalam tindakan manipulasi terhadap anak atau child grooming dalam program siaran. Hal ini merupakan respon terhadap kasus “Child Grooming” yang menimpa artis Aurelie Moeremans.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (16/1/2026).
Aliyah menyatakan bahwa permintaan ini adalah langkah perlindungan demi masa depan anak-anak. Lembaga penyiaran diharapkan tidak memberikan ruang bagi narasi yang bisa menormalkan eksploitasi dan sebaliknya lebih mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Perlindungan anak sendiri telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, perlu dijamin agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman tanpa menjadi korban tragedi serupa seperti yang sering diberitakan di media.
“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia. Kami khawatir jika munculnya individu-individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang kepada korban dan kemudian dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” tegas Aliyah.
Dalam kesempatan ini, KPI Pusat juga mendukung langkah sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. KPI menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya karena melibatkan manipulasi emosional dan dapat menyebabkan trauma jangka panjang. Selain itu, KPI Pusat juga mengapresiasi keberanian Aurelie untuk berbicara demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kasus yang dialaminya. **
KPI Pusat Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi 2025
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5804

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meraih penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi informatif kategori lembaga negara dan pemerintah non-kementerian dari Komisi Informasi Publik (KIP). KPI Pusat masuk dalam jajaran 10 besar sebagai lembaga negara yang informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan KI Pusat kepada Ketua KPI Pusat Ubaidillah di acara Anugerah Keterbukaan Informasi dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Atas penghargaan ini, Ketua KPI Pusat mengucap syukur dan terima kasihnya.
Menanggapi penghargaan ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk upaya keras lembaganya untuk melayani masyarakat melalui keterbukaan informasi lembaganya.
"Kami berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan terkait keterbukaan informasi di lembaga ini. Segala kekurangan kami di tahun-tahun sebelumnya terus kami evaluasi dan perbaiki. Kami ingin menjadi lembaga yang kinerjanya transparan dan mudah diakses informasinya,” kata I Made Sunarsa di tempat terpisah.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah melakukan evaluasi dan perbaikan agar KPI Pusat menjadi lembaga yang transparan dan informatif.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan ke depannya. Transparan dan informatif untuk publik adalah tujuan utama kami,” kata Hasrul.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan penghargaan ini menandakan lembaganya sudah membuka informasi seluas-luasnya untuk diketahui masyarakat. “Ini menjadi pertama kali kami menerima penghargaan. Kami akan selalu berupaya meningkatnya ke depan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R



