Jakarta - Kehadiran regulasi penyiaran di tingkat daerah dengan ciri khas yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya, harus direalisasikan dalam usaha memperbaiki ekosistem penyiaran mulai dari lingkup lokal. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penyiaran kepulauan di provinsi Maluku saat berdiskusi tentang Penguatan Ekosistem Penyiaran di Daerah Kepulauan, yang diselenggarakan oleh KPI Daerah Maluku, di Jakarta (11/12). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiarna (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Button, dan perwakilan lembaga penyiaran termasuk juga Dewan Pengawas TVRI Hardly Stefano Pariela. 

Kondisi Maluku sebagai provinsi kepulauan memiliki karakteristik yang istimewa dan tidak dapat disamakan dengan provinsi lainnya. Dari data yang dimiliki KPI Pusat, tercatat ada 35 lembaga penyiaran yang bersiaran di provinsi Maluku. “Pada prakteknya siaran hanya berpusat di kota Ambon dan kabupaten yang dekat dengan ibukota provinsi,” ujarnya. Sedangkan jika melihat realitas saat ini, dari 35 lembaga penyiaran tersebut sudah banyak yang tidak lagi bersiaran. Karenanya Reza meminta KPID Maluku segera menjalankan proses rekomendasi pencabutan izin dikarenakan sudah tidak bersiaran, merujuk pada Peraturan KPI nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan, Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran.

Bicara soal penyiaran di daerah kepulauan, menurut Solichin Button, tantangan yang dihadapi Maluku memang luar biasa. Ekosistem penyiaran, diakuinya, sebagai bagian penting dari pelestarian budaya lokal. “Kondisi lembaga penyiaran di Maluku sangat miris,” ujarnya. Tidak ada lembaga penyiaran lokal dan kalaupun ada lembaga penyiaran swasta (LPS) berjaringan itu hanya menjangkau di 4 kabupaten/ kota. Padahal masyarakat di luar 4 kabupaten/ kota tersebut juga membutuhkan siaran televisi, terangnya. Saat Piala Dunia, masyarakat di kota Ambon bisa mengaksesnya lewat MNC. Tapi untuk yang tinggal di  Pulau Buru misalnya, tentu perlu effort tambahan seperti beli paket internet terlebih dahulu. Karenanya, Solichin menegaskan, sebagai anggota DPRD yang punya mandat dari publik, tentunya sangat mendukung adanya usulan tentang aturan yang harus dibuat dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem penyiaran di daerah kepulauan. 

Reza menyampaikan pula program Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang sudah tuntas disusun oleh KPI Pusat. Dengan adanya pedoman MKK ini, survey dapat dilakukan tidak saja di Ambon tapi juga di daerah-daerah lain di privinsi Maluku sebagai dasar pengukuran media habbits dari masyarakat. “Sehingga kita tidak lagi mengukur dengan asumsi pribadi soal penggunaan media di masyarakat,” tambahnya. Bahwa memang ada penetrasi gadget di masyarakat memang harus diakui realitasnya. “Tapi tidak dapat disamaratakan bahwa televisi dan radio sudah terganti dengan gadget di semua tempat,” tegas Reza. 

Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjajaran ini menyerukan kolaborasi antarpihak terkait pada sektor penyiaran. “Kalau kita lihat di digital sekarang, lagu-lagu timur sedang menginvasi Indonesia. Tapi penyiaran di Indonesia bagan timur juga semakin miris!” Harusnya, ekosistem yang ada di internet internasional dapat menginspirasi bangkitnya penyiaran di daerah. 

KPID harus dapat berlaku sebagai Connecting People, ujar Reza. Misalnya dengan mengorganisir pelaku konten kreator lokal dan menjadikan lembaga penyiaran sebagai distributornya. “Yang penting, tempatkan siaran lokal pada jam yang layak dan penontonnya banyak,” ujarnya. Pesan Reza, saat ini perusahaan multinasional sudah mulai masuk mengakuisis banyak perusahaan lokal. Jangan sampai konten-konten lokal diproduksi mereka dengan hak cipta yang juga dimiliki mereka. Padahal kitalah seharusnya yang menikmati berkah keragaman Indonesia ini. 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot