Jakarta - Verifikasi berlapis menjadi tantangan jurnalis dalam melakukan peliputan bencana yang terjadi di Sumatera. Hal ini dikarenakan banyaknya saluran informasi yang terputus dan juga infrastruktur yang rusak, bahkan termasuk fasilitas media yang ada di lokasi. Meski demikian, jurnalis tetap diwajibkan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap peliputan. Termasuk menghindari segala yang bersifat sensasional terutama pada korban musibah. Hal tersebut disampaikan Mimah Susanti, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) yang  bertemakan “Jalinan Informasi di Masa Krisis: Tantangan dan Etika Penyiaran Bencana”,  (12/12).

Mimah mengatakan ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam komunikasi saat krisis melanda. Tentunya jalinan informasi tersebut harus sejalan dengan usaha penanganan bencana dan pemberian bantuan pada korban musibah. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dan Dekan Fakultas Da’wah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV Alexander Wibisono, Hardi Kembar Pribadi sebagai Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Digital, dan Ketua KPI Pusat periode 2019-2022 Agung Suprio. 

Dalam kesempatan ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan tentang takdir kita sebagai warga yang tinggal di negara rawan bencana. “Yang bisa kita lakukan adalah mengurangi resiko dan melakukan mitigasi kebencanaan,” ujarnya. Lembaga penyiaran sebenarnya punya peran mengurangi resiko bencana dengan edukasi pra bencana. Edukasi ini tentunya harus disesuaikan dengan ciri khas provinsinya sebagaimana kondisi geografis yang dapat dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Misalnya saja di Jakarta, tentu tidak mungkin terjadi bencana kebakaran hutan, ujarnya. Tapi edukasi tentang banjir, gempa bumi dan bahaya kebakaran di perumahan yang harus sering disampaikan. Sedangkan di daerah yang dilingkupi pegunungan, edukasi tentang erupsi gunung berapi dan gempa bumi, tentu lebih diutamakan.  

Adapun saat tanggap bencana seperti saat ini, tentu peran televisi dan radio sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat sangat dibutuhkan. Misalnya soal kebutuhan masyarakat terdampak sehingga bantuan publik lebih tepat dan terarah. Selain itu, sebagai regulator penyiaran, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap memperhatikan empati pada korban bencana. “Jangan sampai mewawancarai anak-anak di bawah umur untuk bicara soal bencana,” tegasnya. 

Dalam situasi bencana, menurut Gun Gun Heryanto, mengelola komunikasi di muka publik adalah sebuah keniscayaan. Bencana ini selalu melahirkan dua kondisi psikologis yang sangat rentan, yakni ketidakpastian dan ketidaknyamanan. Dengan keadaan tidak nyaman berskala besar seperti sekarang, butuh penanganan dari hulu ke hilir, dari kebijakan hingga implementasi, termasuk standar komunikasi publik saat bencana.  

Kerangka berpikirnya pun tidak boleh parsial dan main gimmick, karena akan ada interpretasi memanfaatkan bencana sebagai panggung. Padahal, ada situasi tidak nyaman dan tidak pasti yang melanda penyintas bencana. Gun Gun memberi contoh pertanyaan dengan basis logika yang cacat menurutnya, yakni membandingkan peran pemerintah dan kerelawanan warga. Hal-hal seperti ini menurut Gun Gun menyebabkan terjadinya paradoks komunikasi. 

 

Sementara itu Agung Suprio mengungkap pengalaman koordinasi KPI dengan pihak terkait dalam hal keikutsertaan lembaga ini menanggulangi bencana pandemi Covid 19 di tahun 2020. Yang jelas, rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Pusat di Manado dibatalkan untuk kepentingan nasional. Hal berkesan bagi Agung saat itu adalah tindakan responsif dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat itu ketuanya Doni Monardo. “Ketua BNPB berkoordinasi dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran yang hasilnya adalah meminta seluruh televisi untuk menaati protokol kesehatan dalam siaran,” terangnya. 

Agung  menilai, sepertinya saat itu banyak orang yang mengabaikan protokol kesehatan mungkin karena imbauan juga tidak ada bentuk konkritnya. Jadi untuk beberapa program siaran seperti reality show, variety show dan sinetron, ada kewajiban untuk menampilkan bentuk-bentuk protokol kesehatan sebagai bentuk edukasi publik. Selanjutnya KPI menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan KPI tentang pengaturan protokol kesehatan di televisi. “Sehingga masyarakat melihat praktek langsung seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, di televisi,” terangnya lagi. 

Agung yang memimpin KPI Pusat di saat pandemi itu mengaku sangat terkesan dengan gerak cepat Kepala BNPB. “Beliau sadar sekali bahwa lembaga penyiaran punya kontribusi yang positif mengedukasi publik dalam penanggulangan bencana. Itu juga yang membuat KPI dan BNPB meminta lembaga penyiaran membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tidak berbayar tentang Covid,” kenang Agung. Indonesia pun juga diakui sebagai negara yang berhasil dalam menanggulangi Covid 19.

Hadir dalam diskusi tersebut anggota KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan I Made Sunarsa, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan Evri Rizqi Monarshi, serta perwakilan media berita dan juga lembaga penyiaran di Jakarta. 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot