Terima DPRD Banten, KPI Pusat Harapkan Dukungan Optimal untuk KPID
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 16170

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan bahwa anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dilakukan dalam bentuk mekanisme hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran hibah untuk KPID tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut dan tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, saat menerima kedatangan Komisi I DPRD Banten yang berkonsultasi soal seleksi KPID dan penganggarannya, di kantor KPI Pusat, (30/10).
Hal ini merupakan bentuk dukungan Kemendagri untuk eksistensi kelembagaan KPI di setiap daerah. Tidak hanya itu, Reza menjelaskan, dalam pertemuan antara KPI Pusat dan Sekretaris Jenderal Kemendagri dinyatakan bahwa APBD masing-masing daerah akan dievaluasi terkait ada atau tidaknya penganggaran untuk KPID . Karenanya Reza berharap anggaran untuk KPID Banten dapat dioptimalkan sebagaimana dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan undang-undang penyiaran.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi dari DPRD Banten dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Prayogo yang didampingi pimpinan Komisi I DPRD Banten. Turut hadir pula dalam rombongan tersebut, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Banten, dan anggota KPID Banten.
Di samping permasalahan anggaran, Reza juga menyampaikan tentang tugas utama dari KPID. “Tugas strategis KPID adalah menjaga agar kearifan lokal tetap dihormati dalam setiap program siaran,”ujarnya. Reza mencontohkan beberapa kasus pelanggaran isi siaran yang pernah dipermasalahkan oleh beberapa KPID lantaran mencederai nilai-nilai masyarakat lokal.
Selain itu Reza pun memaparkan metode pengawasan yang dilakukan oleh KPI, baik lewat pengawasan langsung ataupun pengaduan masyarakat. “DPRD juga dapat ikut mengawasi konten lembaga penyiaran dengan mengawasi kerja KPID,” tambah Reza. Dirinya berharap sinergi antara DPRD dan KPID dapat terjalin dengan baik, dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah dalam penyiaran, diantaranya melalui penerapan konten lokal secara konsekuen pada stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional.
Terkait soal seleksi dan keanggotan KPID, Reza menjelaskan periodisasi KPI dan KPID menurut Undang-Undang Penyiaran yang berlangsung selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. Sedangkan untuk perpanjangan keanggotaan KPI atau KPID dapat berakhir sampai anggota yang baru dilantik. Reza pun memberikan pertimbangan dalam komposisi pemilihan anggota KPID. Termasuk memberi contoh tentang komposisi anggota baru dan petahana di KPI Pusat. Reza berharap, proses seleksi KPID Banten yang akan berlangsung dapat menghasilkan anggota baru yang mengutamakan kepentingan masyarakat Banten dalam penyiaran. Apalagi, Banten merupakan provinsi yang bersebelahan dengan ibukota negara, DKI Jakarta, tempat banyak stasiun televisi induk jaringan bersiaran. Tentunya, Banten punya kepentingan agar identitas daerah tidak tercederai dengan siaran televisi dari Jakarta.
KPI Jadikan Hasil Riset Landasan Gerakan Literasi Media
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 21437

Yogyakarta - Hasil riset indeks kualitas program siaran televisi akan digunakan sebagai pijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM) penyiaran. Selain itu, hasil tersebut juga digunakan sebagai salah satu landasan dari gerakan literasi media yang mulai berfokus pada ajakan untuk menonton siaran yang baik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, saat membuka kegiatan riset indeks kualitas program siaran televisi periode kedua tahun 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (29/10).
Pada periode pertama, indeks kualitas program siaran memang masih menempatkan tiga kategori program seperti sinetron, infotainmen dan variety show di posisi terbawah dengan nilai yang tidak mencapai standar kualitas yang ditentunkan KPI. Namun, ujar Hardly, harus diakui nilai indeks dari program tersebut terus bergerak naik di tiap periode riset.
Menyikapi hal ini tentu saja KPI tidak dalam posisi yang dapat melarang hadirnya sinetron, infotainmen dan variety show di televisi. “Ketiganya tetap boleh diproduksi, tapi harus sangat hati-hati mengelolanya agar tidak melanggar regulasi,” ujar Hardly.
Di samping itu, Hardly juga mengajak pula semua pihak untuk memahami bahwa industri televisi sebagaimana industri lainnya, berada pada sistem pasar dengan prinsip supply and demand. "KPI menggunakan regulasi untuk mengendalikan supply, tetapi juga berusaha membuat demand yang positif melalui gerakan literasi", kata Hardly.
Berkaca dari jumlah penonton di bioskop pada tahun 2019, Hardly memberikan contoh, film Dilan 2 maupun Danur 3 ditonton jauh lebih banyak dari film Keluarga Cemara. Padahal semua juga paham, film mana yang lebih memiliki kualitas. “Jangan-jangan memang selera masyarakat kita yang seperti itu,”tutur Hardly.
Dalam kesempatan itu Dekan FIS dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Sodiq, turut menyampaikan masukan atas hasil riset periode I yang dilakukan KPI. Secara khusus Shodiq justru memberikan perhatian lebih pada tiga kategori program siaran yang memiliki nilai indeks paling tinggi, yakni religi, wisata budaya dan anak.

Menurutnya, harus direfleksikan lagi hasil indeks tersebut, apakah indeks yang tinggi memang seperti itu apa adanya atau karena cara kita memandang religi selalu positif. Shodiq bahkan mengusulkan untuk program religi ini, alat ukurnya dibuat lebih spesifik untuk menguji. Mengingat jika dilihat dari aspek yang lebih luas, saat ini religi sedang ada masalah. Hal tersebut juga berlaku pada dua program siaran lainnya, ujar Shodiq.
Sedangkan terkait program anak, Shodiq juga mengusulkan agar anak-anak juga dimintakan penilaian dari perspektif mereka. Lebih jauh lagi Shodiq berharap hasil riset ini menjadi teks hidup yang selalu bergerak.
Di saat bersamaan, diskusi kelompok terpumpun panel ahli dan riset juga berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Riset tersebut bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara. Rencananya diskusi dan riset indeks kualitas program siaran TV akan berlangsung juga di sejumlah kota tempat KPI melaksanakan program ini diantaranya Padang, Surabaya, Semarang, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, Makassar, Denpasar, dan Ambon. *
NPR Capai Kesepakatan Lindungi Distribusi Radio Publik dan Hak Amandemen Pertama
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1564

Washington D.C -- NPR dan Corporation for Public Broadcasting (CPB) telah mencapai resolusi mengenai pencairan dana federal yang dialokasikan untuk layanan interkoneksi, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam gugatan hukum NPR terhadap Perintah Eksekutif 14290. Dalam kesepakatan 17 November, NPR dan CPB sepakat bahwa perintah eksekutif tersebut inkonstitusional dan CPB tidak akan menerapkan atau menegakkannya kecuali diperintahkan oleh pengadilan.
Kesepakatan ini juga mengatur agar CPB mencairkan dana yang telah disepakati sebelumnya kepada NPR untuk mengoperasikan PRSS, jaringan satelit terdistribusi yang saling terhubung dan dikelola oleh NPR.
Sehubungan dengan hasil ini, NPR mengumumkan kepada sistem radio publik bahwa mereka akan segera mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem radio publik. Komite Distribusi/Interkoneksi NPR dan Dewan NPR telah menyetujui keringanan penuh dan total biaya interkoneksi PRSS selama dua tahun untuk semua stasiun radio publik yang saling terhubung.
"Penyelesaian ini merupakan kemenangan bagi independensi editorial dan langkah maju dalam menegakkan hak Amandemen Pertama NPR dan sistem media publik dalam gugatan hukum kami terhadap Perintah Eksekutif 14290," ujar Katherine Maher, Presiden dan CEO NPR.
"Meskipun kami memasuki sengketa ini dengan CPB dengan berat hati, kami senang dapat menyelesaikannya dengan cara yang memungkinkan kami untuk terus menjaga stabilitas Sistem Satelit Radio Publik, menawarkan dukungan langsung dan segera kepada stasiun-stasiun radio publik di seluruh negeri, dan melanjutkan tuntutan kami yang kuat dan substantif terhadap Perintah Eksekutif yang ilegal dan inkonstitusional ini. Kami menantikan hari persidangan kami di bulan Desember," katanya.
"Kami senang NPR dan CPB dapat mencapai penyelesaian ini, yang kami anggap sebagai kemenangan bagi seluruh radio publik," kata Theodore Boutrous, penasihat hukum NPR dan Mitra di Gibson, Dunn & Crutcher LLP.
Penyelesaian ini tidak hanya membantu memastikan stabilitas Sistem Satelit Radio Publik di masa mendatang, tetapi juga merupakan langkah maju yang penting dalam perjuangan NPR melawan Perintah Eksekutif Presiden yang inkonstitusional. “Kami berharap dapat melanjutkan upaya kami untuk sepenuhnya melarang implementasi dan penegakan perintah tersebut dan untuk menegakkan hak-hak Amandemen Pertama NPR dan seluruh sistem radio publik dalam beberapa minggu mendatang,” katanya.
Menurut ketentuan 17 November, Perintah Eksekutif tersebut "adalah jenis campur tangan pemerintah yang dirancang untuk memengaruhi program media atau penilaian program yang ingin dicegah oleh Kongres melalui ketentuan-ketentuannya yang jelas dalam pembentukan CPB."
Sesuai dengan ketentuan penyelesaian ini, NPR dan CPB telah menandatangani amandemen terpisah selama lima tahun terhadap perjanjian hibah sebelumnya. Berdasarkan perjanjian tersebut, CPB mencairkan dana federal sebesar $35.962.000 yang dialokasikan untuk keperluan interkoneksi kepada NPR guna mendukung operasional dan pengelolaan Sistem Satelit Radio Publik (PRSS) milik NPR.
Hasil ini menyusul konferensi status pada 30 Oktober 2025, di mana Pengadilan menyatakan pandangannya bahwa NPR telah "membuat bukti yang sangat substansial" untuk mendukung klaimnya bahwa "CPB dimotivasi oleh keinginan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap" upaya Tergugat Federal "untuk menghukum NPR atas pidatonya dan atas isi pidatonya." Dalam pengajuan tertanggal 17 November, para pihak mengakui pernyataan tersebut dari Pengadilan.
NPR akan membatalkan tiga dakwaan dari pengaduan yang diubah terhadap CPB tanpa prasangka. Litigasi yang menantang konstitusionalitas Perintah Eksekutif 14290 akan dilanjutkan, dengan sidang yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
Selain keringanan biaya interkoneksi PRSS, NPR akan mempercepat pengembangan solusi inovatif dan hemat biaya untuk layanan interkoneksi dan distribusi terestrial. Investasi ini akan semakin menjamin stabilitas, integritas, dan kontinuitas layanan distribusi dan interkoneksi radio publik atas nama seluruh sistem radio publik. Red dari berbagai sumber
KPI Minta Pembenahan Kualitas, Infotainment Harus Bermanfaat Bagi Publik
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 9062

Jakarta - Hasil riset indeks kualitas program siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2015, senantiasa menempatkan program infotainmen pada peringkat bawah dengan nilai indeks yang tidak berkualitas. Sementara kehadiran infotainmen di tengah masyarakat memiliki kuantitas yang cukup signifikan jika dibanding program siaran yang mendapatkan nilai indeks tinggi atau berkualitas lebih baik. Sedangkan dari data sanksi sepanjang tahun 2018, program infotainmen dan variety show mendominasi perolehan sanksi atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, harus ada pembenahan atas kualitas infotainmen dan variety show di televisi agar tetap selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran, sebagaimana amanat undang-undang. Hal tersebut disampaikan Mulyo saat memandu jalannya diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang infotainmen dan variety show di kantor KPI Pusat, (24/10).
Mulyo menyampaikan beberapa catatan yang cukup menonjol terhadap infotainmen, yang juga menjadi sorotan publik. Di antaranya, infotainmen dimanfaatkan sebagai ajang adu domba, intrik dan konflik artis, ajang untuk saling menghina dan merendahkan satu sama lain, membuka privasi, promosi hedonism dan konsumerisme, serta memberi ruang untuk mengembalikan popularitas selebritas yang terjerat pidana susila. Selain itu, yang juga penting disoroti adalah akurasi berita dari infotainmen yang dipertanyakan lantaran kerap kali bersumber dari media baru (media sosial) yang tidak akurat. Serta muatan mistik dan supranatural yang seakan diada-adakan untuk mengikuti tren rating. Padahal, tambah Mulyo, jika dikembalikan pada pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 202 tentang Penyiaran, maka muatan seperti tadi sangat dipertanyaan kemanfaatannya. Sementara kalau bicara secara umum sebetulnya aspek kemanfaatan harus menjadi tolok ukur utama penayangan sebuah program siaran. “Apakah ini cukup untuk membentuk intelektualitas, watak, moral, karakter masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Mungkin ini terlalu idealis tetapi kita coba untuk kembalikan”, ucap Mulyo.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan pula catatannya terhadap program infotainmen selama dirinya menangani bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat periode 2016-2019. “Prinsipnya infotainmen terdiri atas dua kata, informasi dan entertainment,”ujarnya. Informasi berangkat dari fakta, sedangkan entertainment adalah cara membuat fakta menjadi menarik. Hardly menyampaikan enam catatan dari KPI yang sudah pernah disampaikan pada pengelola televisi agar batas-batas tersebut dapat dipatuhi. Di antaranya batasan mengangkat isu privasi di ruang publik, serta pembatasan muatan mistik, horror, dan supranatural. Hardly juga mengingatkan bahwa KPI pernah mengeluarkan surat edaran bahwa muatan mistik, horor dan supranatural boleh ditayangkan tapi harus menyertakan pendekatan dan pemaknaan secara rasional, budaya, dan keagamaan. Hal lain yang juga lebih penting tentang infotainmen adalah identitasnya sebagai sebuah produk jurnalistik yang kerap kali dipertanyakan. Hardly berharap dengan menempatkan infotainmen dalam kategori yang jelas, diharapkan pengelolaan informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berkualitas.
Dalam diskusi tersebut hadir pula narasumber lainnya yang ikut menyampaikan pendapat. Mulharnetty Syas, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, mengatakan bahwa program infotainmen didominasi konten yang melanggar P3 & SPS 2012. Secara khusus pakar infotainmen yang akrab disapa Netty ini menyampaikan, di antara arah P3 & SPS adalah agar industri penyiaran menghormati kepentingan publik, menjunjung tinggi hak anak dan remaja, menjunjung prinsip jurnalistik, menghormati kehidupan pribadi, dan dilarang merendahkan atau melecehkan harkat dan martabat manusia.
Sebagai akademisi yang melakukan penelitian tentang infotainmen, Netty menyampaikan kritiknya pada banyaknya muatan infotainmen yang melanggar prinsip perlindungan kepentingan anak. Misalnya, kehadiran bintang tamu yang bicara dengan kata-kata vulgar, pakaian yang tidak pantas atau pun pemilihan artis yang juga tidak bagus buat anak-anak. Netty juga menyoroti nilai indeks kualitas dari program infotainmen yang tak juga mencapai standar yang diterapkan KPI. Menurutnya, lembaga penyiaran harus bekerja lebih keras agar kualitas infotainmen menjadi lebih baik, salah satunya dengan patuh dan taat pada regulasi. Netty berharap pengelola infotainmen dapat bekerja dengan hati nurani.
Nara sumber lain yang turut hadir adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Yadi Hendriana, dan anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya. Sementara itu sebelum tanya jawab, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Mimah Susanti juga menyampaikan catatannya terhadap dominasi pasal-pasal yang dilanggar dalam program infotainmen. Diantaranya soal pelanggaran terhadap hak privasi, serta adanya program infotainmen yang membenarkan hubungan di luar nikah. Selain itu dirinya mengingatkan pihak televisi untuk disiplin dalam pencantuman klasifikasi program terhadap infotainmen ini. “Kadang ditulis R-BO, kadang tidak”, ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Roni Kusuma dari Indigo Production yang menyalurkan program infotainmen ke beberapa televisi menegaskan bahwa infotainmen adalah produk jurnalistik. Roni menyatakan pihaknya secara redaksi merupakan anggota Dewan Pers dan sudah terverifikasi. Dirinya tidak menyangkal jika ada program infotainmen yang kerap kali melakukan kesalahan dan melanggar P3 & SPS. Namun demikian, Roni menjamin sudah ada perubahan paradigma dalam pengelolaan infotainmen, yang tujuannya menjadikan program ini lebih baik dan dapat dipercaya.
Di ujuang acara, Mulyo memberikan kesimpulan untuk perbaikan kualitas infotainmen dan variety show. “Bagaimana pun juga harus diperhatikan dampak dari muatan informasi yang ada dalam infotainmen dan variety show,”ujarnya. Selain itu, setiap program harus memperhatikan nilai edukasi dan kemanfaatan bagi publik. Di sisi lain, pengelola infotainmen harus mempu melakukan pengendalian jika ingin menayangkan sesuatu yang sensasional dan bombastis. Mulyo juga mengingatkan tentang penggunaan sosial media sebagai sumber informasi yang harus diverifikasi kebenarannya serta memperhatikan prinsip keberimbangan. Sedangkan terkait masalah privasi, meski sudah disiarkan di media, tetaplah tidak dapat diumbar sembarangan apalagi mengacu pada kemanfaatannya bagi publik.
Ketua FCC Mengelak Saat Didesak Terkait Investigasi Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2333

Jakarta -- Ketua Komisi Komunikasi Federal (FCC), Brendan Carr, membela penanganan investigasi lembaganya terhadap jaringan penyiaran besar dalam konferensi pers setelah Rapat Terbuka bulan Oktober. Ia menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum termasuk denda tetap dimungkinkan meskipun ada kritik bahwa FCC hanya membatasi diri pada ancaman.
Menanggapi pertanyaan tajam dari seorang mahasiswa jurnalisme tentang mengapa lembaga tersebut telah mengeluarkan peringatan tetapi tidak mengambil tindakan konkret terhadap lembaga penyiaran, Carr menekankan bahwa masih banyak investigasi yang sedang berlangsung dan bahwa jangka waktu 10 bulan sejak ia menjabat sudah tepat untuk mengembangkan catatan yang lengkap.
“Kita mungkin akan sampai di sana,” kata Carr mengenai potensi denda atau tindakan penegakan hukum lainnya. “Kita memiliki sejumlah investigasi yang sedang berlangsung saat ini.”
Ketua tersebut menguraikan beberapa penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk investigasi terhadap stasiun anggota NPR dan PBS karena diduga menayangkan iklan komersial alih-alih identifikasi sponsor yang diizinkan, penyelidikan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) di berbagai penyedia, dan peninjauan pengaduan yang diajukan terhadap lembaga penyiaran berdasarkan aturan FCC.
Carr juga mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah meminta komentar publik atas setidaknya satu pengaduan yang diajukan oleh Center for American Rights terhadap stasiun-stasiun CBS, ABC, dan NBC. Kelompok hukum konservatif tersebut menuduh jaringan-jaringan tersebut memberikan liputan yang bias terhadap Donald Trump selama kampanye presiden 2024 dan mendesak FCC untuk menyelidiki mereka atas "distorsi berita".
Ketika didesak mengapa ia menghidupkan kembali pengaduan-pengaduan ini tak lama setelah menjabat sebagai ketua tetapi belum menindaklanjutinya, Carr menyatakan bahwa keputusan mungkin akan diambil "dalam beberapa bulan mendatang" tetapi menekankan bahwa belum ada keputusan akhir yang dibuat.
Percakapan tersebut menyoroti ketegangan di dalam komisi terkait pendekatan Carr terhadap regulasi penyiaran.
Komisioner FCC Anna Gomez, satu-satunya anggota Partai Demokrat di antara ketiga komisioner tersebut, menggolongkan peringatan tersebut sebagai ancaman "kosong" yang dirancang untuk membungkam liputan kritis tentang pemerintahan Trump, alih-alih upaya penegakan hukum yang sesungguhnya.
Para kritikus berpendapat bahwa FCC menghadapi kendala Amandemen Pertama yang signifikan dalam upaya mengawasi konten siaran di bawah standar "kepentingan publik" yang samar, sehingga membuat badan tersebut enggan mengambil tindakan yang dapat ditegakkan yang dapat digugat di pengadilan.
Carr menolak anggapan bahwa ancaman adalah inti dari pendekatannya.
"Intinya adalah standar kepentingan publik," ujarnya. "Intinya adalah FCC harus menegakkan standar kepentingan publik. Itu bukan ancaman. Itu hanya sesuatu yang diminta Kongres untuk kami lakukan."
Menanggapi pertanyaan terpisah tentang potensi perubahan aturan kepemilikan televisi nasional, Carr menyatakan bahwa ia tetap "berpikiran terbuka" terhadap pandangan bahwa batas jangkauan pemirsa nasional sebesar 39% yang ditetapkan FCC adalah aturan yang dapat diubah oleh komisi, alih-alih persyaratan hukum yang ditetapkan oleh Kongres.
Meskipun Carr menegaskan bahwa kecepatan investigasi sudah tepat mengingat kompleksitas pengembangan catatan yang lengkap, ia tidak memberikan tenggat waktu spesifik kapan keputusan penegakan hukum akan diambil.
Penggunaan bahasa kondisional yang berulang—"kita mungkin akan bergerak maju," "kita mungkin akan sampai di sana"—menimbulkan keraguan apakah investigasi tersebut pada akhirnya akan menghasilkan tindakan konkret.
Pembelaan ketua atas pendekatan penegakan hukumnya muncul seiring dengan pernyataannya yang semakin tajam tentang lisensi siaran di tempat lain.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan Media Research Center, sebuah lembaga pengawas media konservatif, Carr menyatakan bahwa lisensi siaran "bukanlah hal yang tabu" dan menyatakan bahwa beberapa stasiun "mungkin akan kehilangan lisensi mereka."
Saat ini, industri penyiaran masih berada dalam ketidakpastian regulasi, dengan investigasi yang masih berlangsung tetapi belum ada indikasi yang jelas kapan atau apakah FCC akan beralih dari peringatan ke tindakan penegakan hukum yang dapat menguji batas kewenangan badan tersebut atas konten siaran. Red dari berbagai sumber

