KPI Pusat dan APIK PTMA Kuatkan Kolaborasi dan Dukung Revisi UU Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3762

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APIK PTMA) dalam rangka mempererat kerja sama dan menyelaraskan langkah antara dunia akademik dan lembaga regulator penyiaran, Selasa, (15/07/2025) lalu. Rombongan yang dipimpin Ketua APIK PTMA, Choirul Fajri, diterima langsung Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Amin Shabana, Sekretaris KPI Pusat, Umri, serta jajaran staf Sekretariat KPI Pusat.
“APIK PTMA sudah ber-MoU dengan KPI pada konferensi penyiaran Indonesia pada tahun lalu yang telah diikuti oleh berbagai universitas,” ujar Choirul Fajri membuka perkenalan.
Menurutnya, kerja sama ini dinilai strategis untuk mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian dan pendidikan literasi media kepada masyarakat.
Sekretaris Umum APIK PTMA, Agus Triyono menambahkan, pihaknya berharap agar riset-riset KPI juga melibatkan perguruan tinggi swasta, karena potensinya yang setara dengan universitas negeri. Hal ini akan mendorong peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam bidang penyiaran dan literasi media. Salah satu isu utama yang dibahas adalah menurunnya minat mahasiswa terhadap program studi broadcasting, yang bergeser ke program studi seperti periklanan.
“Tren penurunan mahasiswa broadcasting juga dirasakan berbagai regulator penyiaran dari negara lain, sehingga perlu dilakukan redefinisi penyiaran tidak hanya media berbasis frekuensi tetapi juga media baru. Maka dari itu, saat ini prioritas KPI adalah revisi UU Penyiaran, kami membutuhkan masukan dari APIK PTMA,” kata Amin Shabana menanggapi apa yang disampaikan perwakilan APIK PTMA.

Dalam kesempatan itu, KPI menyatakan keterbukaannya terhadap program magang dan kerja sama dengan kampus.
Umri pun menguatkan apa yang disampaikan oleh Amin Shabana. “Perlu strategi agar mahasiswa tertarik dengan prodi broadcasting, perlu penyadaran mengenai pentingnya jurnalis sebagai pilar ke-4 demokrasi,” katanya.
Dalam konteks revisi regulasi penyiaran, KPI berharap APIK PTMA dapat memberikan masukan dalam bentuk naskah akademik. Hal ini akan menjadi modal penting dalam pembahasan bersama DPR RI, terutama dalam memperkuat posisi penyiaran sebagai instrumen edukatif di tengah arus konten digital yang belum terfilter dengan baik.
Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam menyusun kolaborasi konkret antara KPI dan APIK PTMA. Melalui sinergi antara regulator penyiaran dan institusi pendidikan, diharapkan lahir inovasi-inovasi baru dalam literasi media, penguatan kurikulum komunikasi, serta kontribusi nyata dalam pembentukan masyarakat informasi yang sehat. Anggita Rend/Foto: Agung R

KPI Pusat dan DPRD Gorontalo Bahas Dinamika dan Solusi Tata Kelola Penyiaran di Daerah
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1922

Jakarta – Proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (izin siaran) sekarang lebih terbuka dan cepat. Melalui layanan Online Single Submission atau OSS, sebuah layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, masyarakat daerah jadi lebih mudah untuk mengurus izin penyelenggaran siaran TV dan radio lokal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjawab pertanyaan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terkait pendirian radio lokal dan wilayah blank spot yang disampaikan di sela-sela kunjungan kerja mereka ke KPI Pusat, Kamis (10/7/2025).
Perihal daerah blank spot, Reza menyampaikan bahwa ketersediaan siaran merupakan hak masyarakat Indonesia dimanapun berada. Karenanya perlu dilakukan sejumlah upaya dan opsi untuk menutup wilayah-wilayah tanpa siaran tersebut yang salah satunya bisa mencontoh Desa Obel Obel di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk memudahkan akses di area blankspot, bisa merujuk desa Obel Obel ini. Di desa tersebut, diterapkan penguatan infrastruktur siaran di daerah pelosok melalui proyek pemancar mini tenaga surya, sebagai kerja sama BAKTI Kominfo dan LPP TVRI,” ungkap Echa, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, di awal kunjungan, rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, yang didampingi Anggota DPRD lintas komisi antara lain Komisi I, III, dan IV meminta informasi detil terkait kebijakan konten siaran lokal, pengawasan TV kabel (yang melekat pada layanan WiFi), perizinan radio lokal, serta proses seleksi Anggota KPID dan sumber anggarannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa jabatan Anggota KPID Gorontalo telah berakhir pada Februari 2025 lalu.
Menyangkut seleksi KPID, Mohamad Reza menyampaikan bahwa prosedur seleksi dapat merujuk PKPI Kelembagaan terbaru dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Di Keputusan KPI tersebut disebutkan detil tentang pelaksanaan seleksi. Disebutkan pentingnya keterlibatan KPI Pusat dalam tim seleksi sebagai salah satu anasir untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas prosesnya.
Membahas soal konten lokal, Reza mengatakan hal ini sudah diatur dalam UU Penyiaran, serta regulasi perluasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengingatkan dasar regulasi yang menjadi dasar penyajian konten lokal oleh lembaga penyiaran. “Terkait hal ini, saya minta DPRD untuk berkoordinasi langsung dengan KPID,” pintanya.
Di akhir pertemuan itu, Reza menjawab soal TV kabel tidak berizin di daerah. Ia menegaskan, jika TV kabel tersebut tidak berijin sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan Komisi DPRD yang membidangi sebagai upaya tindak selanjutnya.
Pertemuan diakhiri dengan harapan agar berbagai masukan dan informasi teknis yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk perbaikan tata kelola penyiaran di Provinsi Gorontalo ke depan. **/Anggita Rend/Foto: Syahrullah

Sivitas Akademika STIAMI Dukung Revisi UU Penyiaran dan Siap Beri Masukan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2103

Jakarta – Dosen dan Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI meminta agar revisi terhadap UU (Undang-Undang) Penyiaran tahun 2002 disegerakan. Mereka siap mendukung proses perubahan regulasi penyiaran ini melalui kajian keilmuan dan masukan konkrit. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan ke Kantor KPI Pusat, Selasa (8/7/2025).
“Mungkin saat ini masih tahap penggodokan, tapi kami siap mengkaji, berdiskusi, dan mendukung 100% revisi terhadap undang-undang ini,” kata Dekan Fakultas Administrasi Publik Institut STIAMI, Dwi Agustina, didampingi Kaprodi Ilmu Administrasi Publik Institut STIAMI Eka Rofianti, ke Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso yang menerima secara langsung kedatangan rombongan tersebut.
Merespon keinginan itu, Tulus Santoso mengatakan, masukan dari publik sangat dibutuhkan dalam upaya mendukung terciptanya regulasi yang melindungi publik Indonesia.
“Pentingnya dari revisi undang-undang ini adalah bagaimana mengatur semua media, baik yang baru maupun mainstream, secara adil. Spirit ini akan memberikan perlindungan yang sama bagi publik, yakni perlindungan dari dampak negatif TV dan radio, termasuk perlindungan dari dampak negatif platform digital,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Ditambahkan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pihaknya (KPI) sering mendapat laporan pengaduan terhadap konten digital. Padahal, lembaganya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak platform tersebut.
“Di beberapa negara, selain melakukan pengawasan terhadap TV, lembaga yang sama juga mengawasi platform digital. Ini bukan merupakan pengekangan, tapi bagaimana ideologi yang ada harus dijaga untuk menghindari hoax,” imbuhnya.
Terkait lembaga pengawasnya, tidak mesti harus ada di bawah pantauan KPI. Karena yang terpenting nantinya ada lembaga yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap platform digital.
Kunjungan ini merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa STIAMI yang ingin memahami lebih jauh fungsi, kewenangan, dan peran KPI, khususnya dalam menghadapi disrupsi informasi di era digital.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, pihak Institut STIAMI sependapat bahwa media, baik wujudnya media penyiaran konvensional maupun platform digital yang menyiarkan audio dan audio visual, tetap harus ada regulasi yang mengatur dan lembaga yang mengawasi ataupun menerima aduan.
Pasca diskusi, rombongan mahasiswa dan dosen Institut STIAMI diajak berkeliling untuk melihat ruang pemantauan siaran di kantor KPI Pusat. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

Sempurnakan Instrumen Penelitian, KPI Bersiap Uji Coba Survey MKK di Daerah
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1983

Jakarta - Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik merupakan kebutuhan intelektual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan evaluasi atas penyelenggaraan penyiaran. Sekalipun dalam Undang-Undang Cipta Kerja KPI tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perijinan, namun KPI masih terlibat dalam proses evaluasi atas kinerja penyelenggaraan penyiaran. Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza menyampaikan hal ini dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Evaluasi, Pembentukan, Finalisasi Instrumen Pelaksanaan Teknis MKK Publik Tahun 2026”, (9/7).
Inisiatif KPI menjalankan Survey MKK ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, yang diawali di Gorontalo dan Jawa Barat, ujarnya. Dalam rentang lima tahun ini, KPI terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen Survey MKK yang rencananya akan kembali dilaksanakan pada tahun depan. “Targetnya, instrumen MKK ini akan diserahkan oleh tim ahli pada akhir tahun ini,” terang Reza.
Diskusi tersebut dihadiri oleh kalangan akademisi yang dipercaya untuk meramu instrumen penelitian MKK. Diantaranya Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Prof. Dr Dadang Rahmat Hidayat, Wakil Dekan FIKOM Unpad Prof. Dr Atwar Badjari, Prof. Dr Dian Wardiana Sjuchro, Dr Alem Pebri Sonny, Meria Octavianti, Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani, serta Jerfrianto Saud selaku ahli lingusitik forensik.
Reza menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KPI, pelaksanaan MKK diserahkan pada KPI Daerah. Adapun untuk KPI Pusat sendiri, tugasnya adalah menyiapkan instrumen, melakukan monitoring serta membantu pelaksanaan MKK. Untuk itulah, diskusi kali ini diharapkan dapat melakukan pembaharuan terhadap instrumen penelitian agar tidak saja sesuai dengan perkembangan zaman, namun juga aplikatif di masing-masing daerah yang diteliti.

Beberapa masukan dari akademisi yang disampaikan dalam forum ini mencakup jumlah dan model pertanyaan, penggunaan tata bahasa yang tepat agar lebih mudah dimengerti oleh responden, serta usulan perluasan penelitian hingga dapat menjangkau pendengar radio. Secara spesifik Alem Pebri Sonni selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin menyampaikan beberapa rekomendasi strategis. Menurutnya harus ada pengembangan bertahap dengan “pilot test” di wilayah yang terbatas. Sonni juga menilai harus ada kolaborasi multidisiplin dengan melibatkan ahli media digital dan juga data science.
Sementara itu Meria Octavianti mengingatkan bahwa pelaksana survey ini adalah KPID, maka harus ada petunjuk teknis yang jelas untuk masing-masing daerah. Karenanya perlu ada pembekalan dari KPI Pusat kepada KPID yang akan menggelar survey MKK, ujarnya. Adapun tentang usulan perluasan penelitian terhadap media radio, menurut Meria hal tersebut mungkin saja dilakukan. “Namun instrumen penelitiannya harus disesuaikan, termasuk merombak pertanyaan,” terangnya.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, survey MKK Publik ini ditargetkan dapat terselenggara pada tahun 2026. “Kami berencana akan melakukan uji coba di beberapa daerah bersama KPID,” terangnya. Harapannya, dengan ada uji coba dan juga pembekalan teknis ini, pelaksanaan MKK tahun depan dapat berjalan baik. “Sehingga KPI memiliki data-data yang kuat terkait kebutuhan publik terhadap program siaran. Ini juga yang nantinya menjadi dasar bagi KPI saat melakukan evaluasi penyelenggaraan penyiaran,”tegas Hasrul.
Afirmasi Perempuan Harus Didukung Dalam Proses Seleksi KPID
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2227

Jakarta - Keterwakilan perempuan pada lembaga negara diharapkan dapat terakomodir dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara periode 2025-2028 mendatang. Hal ini dinilai penting dalam rangka mengawal konten siaran radio dan televisi agar tetap ramah anak dan perempuan. Demikian disampaikan oleh Sugiatik dari Komisi A DPRD Sumatera Utara saat berkoordinasi dengan KPI Pusat tentang seleksi KPID, (3/7).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, dan juga Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Usman Jakfar berserta jajarannya. Selain isu keterwakilan perempuan, Usman Jakfar juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk seleksi ini dalam APBD Sumatera Utara. “Ada tiga kemungkinan alokasi, bisa di Dinas Kominfo, Sekretaris Dewan, atau di KPID sendiri,” ujarnya. Lebih lanjut, Usman juga menanyakan proyeksi penganggaran KPID ke depan, sebagaimana peratura perundang-undangan.

Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza, hadir menerima anggota legislatif Sumatera Utara didampingi Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan. Menjawab pertanyaan yang disampaikan Reza menjelaskan prosedur seleksi anggota KPID sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI nomor 1 tahun 2024.
“Enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, seharusnya sudah ada pemberitahuan dari KPID kepada DPRD tentang habisnya masa jabatan, ujar Reza. Sedangkan untuk urusan penganggaran, dikembalikan pada masing-masing daerah. Sedangkan seleksi di KPI Pusat sendiri pada dua kali seleksi terakhir, menggunakan anggaran dari Kementerian.

Adapun tentang keterwakilan perempuan dalam KPID, Mimah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diperjuangkan dalam penyusunan PKPI Kelembagaan. “Harapannya, afirmasi untuk perempuan ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihal pada setiap seleksi KPID,” terangnya.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah status kelembagaan KPI dan KPID yang akan dibuat hirarkis dan struktural dalam revisi undang-undang penyiaran. Namun karena revisi tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang, maka penganggaran KPID masih dibebankan pada APBD.
Pada kesempatan itu KPI Pusat juga mengingatkan tentang peluang perpanjangan masa jabatan KPID jika belum terpilih anggota yang baru. Mimah yang juga menjadi Koordinator Wilayah Sumatera Utara di KPI Pusat menjelaskan, perpanjangan tersebut guna menghindari kekosongan pelayanan publik terutama pengawasan konten siaran. “Berarti, hak keuangannya juga tetap berlaku,” pungkas Mimah.

