Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku atau Terduga Pelaku "Child Grooming”
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1409

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan dan meminta lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang bagi individu, terutama figur publik, yang terindikasi dalam tindakan manipulasi terhadap anak atau child grooming dalam program siaran. Hal ini merupakan respon terhadap kasus “Child Grooming” yang menimpa artis Aurelie Moeremans.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (16/1/2026).
Aliyah menyatakan bahwa permintaan ini adalah langkah perlindungan demi masa depan anak-anak. Lembaga penyiaran diharapkan tidak memberikan ruang bagi narasi yang bisa menormalkan eksploitasi dan sebaliknya lebih mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Perlindungan anak sendiri telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, perlu dijamin agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman tanpa menjadi korban tragedi serupa seperti yang sering diberitakan di media.
“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia. Kami khawatir jika munculnya individu-individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang kepada korban dan kemudian dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” tegas Aliyah.
Dalam kesempatan ini, KPI Pusat juga mendukung langkah sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. KPI menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya karena melibatkan manipulasi emosional dan dapat menyebabkan trauma jangka panjang. Selain itu, KPI Pusat juga mengapresiasi keberanian Aurelie untuk berbicara demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kasus yang dialaminya. **
Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10591
PENGUMUMAN
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2026-2029
NOMOR: 01/PANSEL.KPI/01/2026
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
PERIODE 2026-2029
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 mulai tanggal 9 Januari s.d. 23 Januari 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada tautan berikut.
ttd
Ketua Panitia Seleksi
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029
Edwin Hidayat Abdullah
NGOPI KPI: Meluruskan Jalinan Informasi Kebencanaan dengan Standar Komunikasi yang Terpadu
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1459

Jakarta - Verifikasi berlapis menjadi tantangan jurnalis dalam melakukan peliputan bencana yang terjadi di Sumatera. Hal ini dikarenakan banyaknya saluran informasi yang terputus dan juga infrastruktur yang rusak, bahkan termasuk fasilitas media yang ada di lokasi. Meski demikian, jurnalis tetap diwajibkan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap peliputan. Termasuk menghindari segala yang bersifat sensasional terutama pada korban musibah. Hal tersebut disampaikan Mimah Susanti, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) yang bertemakan “Jalinan Informasi di Masa Krisis: Tantangan dan Etika Penyiaran Bencana”, (12/12).

Mimah mengatakan ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam komunikasi saat krisis melanda. Tentunya jalinan informasi tersebut harus sejalan dengan usaha penanganan bencana dan pemberian bantuan pada korban musibah. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dan Dekan Fakultas Da’wah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV Alexander Wibisono, Hardi Kembar Pribadi sebagai Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Digital, dan Ketua KPI Pusat periode 2019-2022 Agung Suprio.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan tentang takdir kita sebagai warga yang tinggal di negara rawan bencana. “Yang bisa kita lakukan adalah mengurangi resiko dan melakukan mitigasi kebencanaan,” ujarnya. Lembaga penyiaran sebenarnya punya peran mengurangi resiko bencana dengan edukasi pra bencana. Edukasi ini tentunya harus disesuaikan dengan ciri khas provinsinya sebagaimana kondisi geografis yang dapat dilakukan melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Misalnya saja di Jakarta, tentu tidak mungkin terjadi bencana kebakaran hutan, ujarnya. Tapi edukasi tentang banjir, gempa bumi dan bahaya kebakaran di perumahan yang harus sering disampaikan. Sedangkan di daerah yang dilingkupi pegunungan, edukasi tentang erupsi gunung berapi dan gempa bumi, tentu lebih diutamakan.

Adapun saat tanggap bencana seperti saat ini, tentu peran televisi dan radio sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat sangat dibutuhkan. Misalnya soal kebutuhan masyarakat terdampak sehingga bantuan publik lebih tepat dan terarah. Selain itu, sebagai regulator penyiaran, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap memperhatikan empati pada korban bencana. “Jangan sampai mewawancarai anak-anak di bawah umur untuk bicara soal bencana,” tegasnya.
Dalam situasi bencana, menurut Gun Gun Heryanto, mengelola komunikasi di muka publik adalah sebuah keniscayaan. Bencana ini selalu melahirkan dua kondisi psikologis yang sangat rentan, yakni ketidakpastian dan ketidaknyamanan. Dengan keadaan tidak nyaman berskala besar seperti sekarang, butuh penanganan dari hulu ke hilir, dari kebijakan hingga implementasi, termasuk standar komunikasi publik saat bencana.
Kerangka berpikirnya pun tidak boleh parsial dan main gimmick, karena akan ada interpretasi memanfaatkan bencana sebagai panggung. Padahal, ada situasi tidak nyaman dan tidak pasti yang melanda penyintas bencana. Gun Gun memberi contoh pertanyaan dengan basis logika yang cacat menurutnya, yakni membandingkan peran pemerintah dan kerelawanan warga. Hal-hal seperti ini menurut Gun Gun menyebabkan terjadinya paradoks komunikasi.

Sementara itu Agung Suprio mengungkap pengalaman koordinasi KPI dengan pihak terkait dalam hal keikutsertaan lembaga ini menanggulangi bencana pandemi Covid 19 di tahun 2020. Yang jelas, rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Pusat di Manado dibatalkan untuk kepentingan nasional. Hal berkesan bagi Agung saat itu adalah tindakan responsif dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat itu ketuanya Doni Monardo. “Ketua BNPB berkoordinasi dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran yang hasilnya adalah meminta seluruh televisi untuk menaati protokol kesehatan dalam siaran,” terangnya.
Agung menilai, sepertinya saat itu banyak orang yang mengabaikan protokol kesehatan mungkin karena imbauan juga tidak ada bentuk konkritnya. Jadi untuk beberapa program siaran seperti reality show, variety show dan sinetron, ada kewajiban untuk menampilkan bentuk-bentuk protokol kesehatan sebagai bentuk edukasi publik. Selanjutnya KPI menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan KPI tentang pengaturan protokol kesehatan di televisi. “Sehingga masyarakat melihat praktek langsung seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, di televisi,” terangnya lagi.

Agung yang memimpin KPI Pusat di saat pandemi itu mengaku sangat terkesan dengan gerak cepat Kepala BNPB. “Beliau sadar sekali bahwa lembaga penyiaran punya kontribusi yang positif mengedukasi publik dalam penanggulangan bencana. Itu juga yang membuat KPI dan BNPB meminta lembaga penyiaran membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tidak berbayar tentang Covid,” kenang Agung. Indonesia pun juga diakui sebagai negara yang berhasil dalam menanggulangi Covid 19.
Hadir dalam diskusi tersebut anggota KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan I Made Sunarsa, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan Evri Rizqi Monarshi, serta perwakilan media berita dan juga lembaga penyiaran di Jakarta.
KPI Pusat Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi 2025
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5645

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meraih penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi informatif kategori lembaga negara dan pemerintah non-kementerian dari Komisi Informasi Publik (KIP). KPI Pusat masuk dalam jajaran 10 besar sebagai lembaga negara yang informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan KI Pusat kepada Ketua KPI Pusat Ubaidillah di acara Anugerah Keterbukaan Informasi dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Atas penghargaan ini, Ketua KPI Pusat mengucap syukur dan terima kasihnya.
Menanggapi penghargaan ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk upaya keras lembaganya untuk melayani masyarakat melalui keterbukaan informasi lembaganya.
"Kami berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan terkait keterbukaan informasi di lembaga ini. Segala kekurangan kami di tahun-tahun sebelumnya terus kami evaluasi dan perbaiki. Kami ingin menjadi lembaga yang kinerjanya transparan dan mudah diakses informasinya,” kata I Made Sunarsa di tempat terpisah.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah melakukan evaluasi dan perbaikan agar KPI Pusat menjadi lembaga yang transparan dan informatif.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan ke depannya. Transparan dan informatif untuk publik adalah tujuan utama kami,” kata Hasrul.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan penghargaan ini menandakan lembaganya sudah membuka informasi seluas-luasnya untuk diketahui masyarakat. “Ini menjadi pertama kali kami menerima penghargaan. Kami akan selalu berupaya meningkatnya ke depan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R

KPI Serukan Kolaborasi Antarpihak dalam Menjaga Ekosistem Penyiaran Kepulauan
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1046

Jakarta - Kehadiran regulasi penyiaran di tingkat daerah dengan ciri khas yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya, harus direalisasikan dalam usaha memperbaiki ekosistem penyiaran mulai dari lingkup lokal. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penyiaran kepulauan di provinsi Maluku saat berdiskusi tentang Penguatan Ekosistem Penyiaran di Daerah Kepulauan, yang diselenggarakan oleh KPI Daerah Maluku, di Jakarta (11/12). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiarna (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Button, dan perwakilan lembaga penyiaran termasuk juga Dewan Pengawas TVRI Hardly Stefano Pariela.
Kondisi Maluku sebagai provinsi kepulauan memiliki karakteristik yang istimewa dan tidak dapat disamakan dengan provinsi lainnya. Dari data yang dimiliki KPI Pusat, tercatat ada 35 lembaga penyiaran yang bersiaran di provinsi Maluku. “Pada prakteknya siaran hanya berpusat di kota Ambon dan kabupaten yang dekat dengan ibukota provinsi,” ujarnya. Sedangkan jika melihat realitas saat ini, dari 35 lembaga penyiaran tersebut sudah banyak yang tidak lagi bersiaran. Karenanya Reza meminta KPID Maluku segera menjalankan proses rekomendasi pencabutan izin dikarenakan sudah tidak bersiaran, merujuk pada Peraturan KPI nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan, Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran.
Bicara soal penyiaran di daerah kepulauan, menurut Solichin Button, tantangan yang dihadapi Maluku memang luar biasa. Ekosistem penyiaran, diakuinya, sebagai bagian penting dari pelestarian budaya lokal. “Kondisi lembaga penyiaran di Maluku sangat miris,” ujarnya. Tidak ada lembaga penyiaran lokal dan kalaupun ada lembaga penyiaran swasta (LPS) berjaringan itu hanya menjangkau di 4 kabupaten/ kota. Padahal masyarakat di luar 4 kabupaten/ kota tersebut juga membutuhkan siaran televisi, terangnya. Saat Piala Dunia, masyarakat di kota Ambon bisa mengaksesnya lewat MNC. Tapi untuk yang tinggal di Pulau Buru misalnya, tentu perlu effort tambahan seperti beli paket internet terlebih dahulu. Karenanya, Solichin menegaskan, sebagai anggota DPRD yang punya mandat dari publik, tentunya sangat mendukung adanya usulan tentang aturan yang harus dibuat dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem penyiaran di daerah kepulauan.

Reza menyampaikan pula program Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang sudah tuntas disusun oleh KPI Pusat. Dengan adanya pedoman MKK ini, survey dapat dilakukan tidak saja di Ambon tapi juga di daerah-daerah lain di privinsi Maluku sebagai dasar pengukuran media habbits dari masyarakat. “Sehingga kita tidak lagi mengukur dengan asumsi pribadi soal penggunaan media di masyarakat,” tambahnya. Bahwa memang ada penetrasi gadget di masyarakat memang harus diakui realitasnya. “Tapi tidak dapat disamaratakan bahwa televisi dan radio sudah terganti dengan gadget di semua tempat,” tegas Reza.
Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjajaran ini menyerukan kolaborasi antarpihak terkait pada sektor penyiaran. “Kalau kita lihat di digital sekarang, lagu-lagu timur sedang menginvasi Indonesia. Tapi penyiaran di Indonesia bagan timur juga semakin miris!” Harusnya, ekosistem yang ada di internet internasional dapat menginspirasi bangkitnya penyiaran di daerah.

KPID harus dapat berlaku sebagai Connecting People, ujar Reza. Misalnya dengan mengorganisir pelaku konten kreator lokal dan menjadikan lembaga penyiaran sebagai distributornya. “Yang penting, tempatkan siaran lokal pada jam yang layak dan penontonnya banyak,” ujarnya. Pesan Reza, saat ini perusahaan multinasional sudah mulai masuk mengakuisis banyak perusahaan lokal. Jangan sampai konten-konten lokal diproduksi mereka dengan hak cipta yang juga dimiliki mereka. Padahal kitalah seharusnya yang menikmati berkah keragaman Indonesia ini.



