Dorong Penguatan Kapasitas SDM Radio, KPI Gelar Radio Academy di Banjarnegara
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 590

Banjarnegara -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Radio Academy di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang digelar sejak 2023 yang dimulai dari Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam keynote speechnya, menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi radio sebagai media yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Meski saat ini masyarakat semakin banyak mengakses informasi melalui platform digital, radio dinilai tetap memiliki kekuatan sebagai media yang mampu membangun kedekatan emosional dengan pendengarnya.
“Radio menjadi penyeimbang kemajuan zaman yang kadang kelewat batas, terutama sifat budaya lokal,” imbuhnya yang hadir secara daring.
Ia juga menyatakan untuk menguatkan industri penyiaran, perlu terlebih dulu menguatkan KPI sebagai lembaga yang diberi kewenangan, tugas, dan fungsi menjaga penyiaran.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, Radio Academy merupakan bagian dari program penguatan industri penyiaran radio yang telah dilaksanakan di berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran radio, serta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan konvergensi media.
“Radio Academy kami laksanakan karena negara masih membutuhkan radio untuk menjaga integritas bangsa, nasionalisme, budaya, serta bagaimana membangun martabat bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Nugroho Budi Raharjo menyampaikan, banyaknya jumlah stasiun radio di Jateng, yang mencapai lebih dari 370 lembaga penyiaran, menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kualitas program siaran serta kapasitas sumber daya manusia di industri penyiaran radio.

Mewakili Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman menyebutkan bahwa karena kedekatannya dengan masyarakat, radio tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga edukasi, hiburan, serta ruang komunikasi publik inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memandang media penyiaran sebagai mitra strategis pembangunan daerah. melalui radio, berbagai informaasi penting dapat disampaikan kepada masyarakat, misalnya program pembangunan, edukasi, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran informasi kebencanaan, terutama dengan karakter geografis Banjarnegara yang merupakan pegunungan”.
Kegiatan di kelas dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, yaitu Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio; Chandra Noviardi tentang “Radio Programming”, Editor in Chief Suara Surabaya Media; Eddy Prastyo tentang “Menguatkan Pengaruh Lewat Jurnalisme Radio”, serta Station Manager Phonix Radio Bali; Dendan Ranggo Astono tentang “Pikat Hati Pendengar Melalui Musik”. Sementara itu di lapangan, sejumlah radio dibagikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Radio Academy, praktisi radio juga dapat berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, meningkatkan kompetensi, serta berinovasi untuk menghadirkan program siaran yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Anggita Rend

KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2033

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dapat dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan publik.
“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.
Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan AI secara luas dalam berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.
“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penayangan program siaran. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan inovasi, namun disisi lain juga mengandung risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik. Karenanya, edaran ini penting kami sampaikan,” kata Hasrul.
Dalam isi edaran, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
Pertama, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Kedua, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Ketiga, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS.
Kelima, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. ***
Negara Harus Hadirkan Kebijakan Penyiaran yang Adaptif
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 501

Jakarta -- Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. "Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun," katanya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.
Gun Gun menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi dari one-to-many ke many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital.
Namun, menurutnya, regulasi justru tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis. "Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi," ujar Gun Gun di acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu.
Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia juga menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.
"Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR," lanjutnya.
Tanpa political will yang kuat, menurutnya, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan kondisi tidak baik lembaga penyiaran (TV dan radio) harus jadi perhatian semua pihak termasuk negara melalui tata kelola ekosistem penyiaran yang baik dan regulasi yang adaptif.
“Bagi kami kondisi lembaga penyiaran terutama anak-anak jaringan sedang berjuang. Tentunya kondisi ini harus meniadi perhatian dengan negara melakukan intervensi. Penting sekali harus ada regulasi yang membela dan memperkuat penyiaran yang saat ini sedang berjalan. Sehingga mereka yang sudah berinvestasi (migrasi dari analog ke digital) benar-benar bisa bertahan memberikan informasi yang baik dan juga dukungan regulasi yang bisa membuat mereka leluasa membuat bisnis mereka bisa berjalan dengan baik,” tegas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R

Pansel Calon Anggota KPI Pusat Ajak Masyarakat Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1550

Jakarta -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 mengundang keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak 108 peserta yang telah lulus Tes Penulisan Makalah.
Ketua Panitia Seleksi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masukan publik adalah bagian krusial dari tahapan asesmen.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi masyarakat. Masukan, opini, maupun pendapat publik sangat penting untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota," ujar Edwin di Jakarta.
Daftar 108 nama peserta tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Ketua Pansel Nomor: 04/PANSEL.KPI/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Para calon anggota juga telah merampungkan Tes Asesmen Psikologis yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026 di Jakarta.
Penerimaan masukan rekam jejak ini berlangsung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan, opini, dan data terkait rekam jejak peserta melalui surat elektronik ke alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Setiap masukan informasi dan/atau rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
Keterlibatan aktif masyarakat bertujuan untuk memastikan anggota KPI terpilih memiliki integritas tinggi demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang aman, tepercaya, dan berdaulat. Red dari Komdigi
Mewujudkan Ketahanan Informasi untuk Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 478

Makassar - Perjalanan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari kontribusi lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi, berita, edukasi dan hiburan di tengah masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga karakter dan budaya bangsa agar tetap selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Untuk itu dibutuhkan regulasi penyiaran yang seimbang dan adaptif dalam menata ekosistem informasi dan penyiaran agar sesuai dengan perkembangan zaman dan namun tetap menjaga jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan Syamsu Rizal, Anggota Komisi I DPR RI dalam Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) tentang “Peran Strategis Penyiaran dalam Menjaga Kualitas Demokrasi pada Pemilu,” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (14/2).
Regulasi penyiaran saat ini hanya mencakup penyiaran terresterial, padahal masyarakat dikepung informasi dari berbagai lini, termasuk lewat internet dan media baru yang tidak menggunakan frekuensi. Lebih dari Itu, pria yang kerap dipanggil Daeng Ical ini mengatakan, regulasi penyiaran ke depan harus adaptif dan memberi kesempatan lebih luas bagi semua untuk memproduksi informasi sesuai kebutuhan pribadinya dan dengan identitasnya sebagai orang Indonesia.

“Kalau kita tidak menyiapkan diri memiliki kemampuan sebagai produsen informasi, nanti kelakuan kita sama dengan yang membuat informasi. Sehingga cara berpikir kita pun tidak lagi seperti orang Indonesia,” ujarnya. Diungkap pula oleh Daeng Ical, tentang data yang beredar di Indonesia hingga 36 GbPS dengan pembagian delapan puluh persennya untuk pengunduhan data.
Ketimpangan antara produksi dan konsumsi data ini menunjukkan bahwa dari awal negara didisain untuk membuat kita semua melek teknologi, tapi tidak diajarkan untuk kreatif menjadi produsen. Hal ini didukung pula dengan adanya Open Sky Policy atau kebijakan langit terbuka yang memungkinkan Indonesia menerima semua informasi yang disediakan pihak luar melalui satelit.

Daeng Ical memaparkan pula data jumlah satelit yang dimiliki Indonesia. “Memang jumlahnya mencapai 19 satelit, tapi yang dimiliki orang Indonesia dan digunakan untuk kepentingan publik tinggal tiga. Sedangkan yang lain sudah dibeli orang,” ungkapnya. Inilah postur sesungguhnya tentang telekomunikasi, penyiaran dan segala sumber informasi yang melingkupi negeri kita.
Mengutip teori Marshal Mc Luhan yang mengatakan dunia ini akan menjadi sebuah kampung global, Daeng Ical menjelaskan banyak perilaku yang dulu menjadi karakter lokal yang baik, lama kelamaan dianggap biasa dan tidak lagi up to date. “Bukan karena kita yang ingin berubah, tapi kita yang sedikit demi sedikir berubah lantaran dicekoki informasi yang berulang lewat media. Sehingga, perilaku kita dengan orang lain yang jauh dari Indonesia jadi mirip. Yang dulu dianggap tabu, sekarang dibilang gengsi,” tambahnya.
Daeng Ical juga menyinggung aturan lain tentang pengendalian ruang udara di Indonesia. “Harus ada juga aturan agar semua intrusi informasi dapat terkontrol. Termasuk dapat mendeteksi yang nakal, agitatif dan mendowngrade kultur sosial bermasyarakat bangsa kita,” tambahnya. Sedangkan dari sisi pendidikan, dia menilai infrastruktur pendidikan kita juga harus melatih skill kritis terhadap informasi sambil juga mengajarkan menjadi produsen informasi. “Jadi sedari awal kita punya filter pribadi atas berita hoax, disinformasi, ataupun berita palsu yang berpotensi memecah belah kita sebagai bangsa yang berbhineka,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula sebagai narasumber, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Romy Harminto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua KPI Daerah Sulawesi Selatan Irwan Ade Saputra, dan Pengamat Media Suparno. Menurut Irwan, independensi media khususnya media penyiaran, merupakan poin penting dalam menjaga demokrasi. Hingga saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap televisi dan radio masih tinggi karena keduanya menjadi medium klarifikasi bagi publik atas informasi yang beredar di media sosial. KPI sendiri, ujar Irwan, sangat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan tetap menjaga konten televisi dan radio tetap independen dan terpercaya bagi masyarakat.

Sementara itu, Mardiana menegaskan bahwa transformasi digital pada lemabga penyiaran telah menjadikan Pemilu semakin bermakna karena kehadirannya di ruang-ruang digital bersama publik. “Menariknya, masyarakat juga adaptif terhadap transformasi ini dan benar-benar memanfaatkan ruang digital untuk mendapatkan informasi kepemiluan sebanyak mungkin,” tambahnya. Kehadiran ruang-ruang digital dalam Pemilu memang memberi banyak manfaat agar publik mendapat informasi lebih utuh dalam kontestasi politik. Harapannya tentu saja, agar pemimpin yang terpilih dalam Pemilu adalah sosok berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat yang diwakilinya.
Hadir pula dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Sedangkan peserta diskusi berasal dari beragam kelompok, diantara organisasi mahasiswa, jurnalis, dan pewakilan masyarakat.




