Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”
- Details
- Written by IRA
- Hits: 5243

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Anugerah KPI 2024 di Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sebanyak 28 kategori program diperlombakan dalam Anugerah KPI yang mengusung tema “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, penyelenggaraan anugerah ini untuk memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPI Daerah dan insan penyiaran yang terus berkomitmen memberikan kontribusi positif dalam tumbuh kembangnya dunia penyiaran di tanah air, termasuk dalam usaha menjaga suasana damai dalam penyelenggaraan Pemilu lalu melalui program siaran pemilu yang proporsional, netral, adil dan tidak memihak.
“Anugerah ini menjadi bagian dari upaya kami bersama lembaga penyiaran dan mitra terkait untuk ikut serta menjaga ruang publik yang demokratis, sehingga kami semua bisa integral dalam pembangunan nasional melalui layanan informasi yang menghibur dan mengedukasi,” kata Ubaidillah dalam jumpa pers menjelang pemberian Anugerah KPI 2024.
Terkait tema “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”, Ubaidillah menjelaskan bahwa hal ini bagian dari dukungan kepada lembaga penyiaran agar bisa lebih kreatif dan inovatif dalam pengelolaan program siarannya. Terlebih dengan massifnya kehadiran konten-konten dari media berbasis internet yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
“Hadirnya isi siaran (TV dan radio) yang variatif, menarik dan berkualitas, akan menumbuhkan daya tarik bagi masyarakat. Perubahan positif ini tentu akan ikut mendorong kemajuan negeri ini dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk bidang penyiaran,” ujar Ubaidillah.
Adapun penyelenggaran Anugerah KPI 2024 digelar melalui siaran radio, Ia menjelaskan bahwa ini bagian dari keberpihakan pihaknya terhadap eksistensi lembaga penyiaran tersebut. Menurutnya, radio sebagai lembaga penyiaran telah banyak berkontribusi di setiap babak sejarah negeri ini. Bahkan, sampai saat ini, radio terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui sajian informasi yang berkualitas.
“Untuk pertama kalinya, Anugerah KPI dan pengumuman pemenangnya diselenggarakan melalui siaran radio. Kita ingin mengembalikan ingatan masyarakat bahwa siaran radio pernah merajalela melalui siaran lagunya, program atensinya, info-info soal harga sayur dan buah, dan tentu sandiwara-sandiwara radionya yang sangat ditunggu,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, penyelenggaraan anugerah melalui siaran radio dalam rangka membangkitkan istilah radio sebagai media “Teater of Mind”. Para pendengar akan diajak berimajinasi melalui kata-kata para penyiar atau juga melalui program lain seperti sandiwara.
“Orang-orang radio adalah orang-orang yang kreatif. Mereka dapat membentuk imajinasi melalui kata-katanya,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Dalam kesempatan ini, Tulus menyampaikan ke 28 kategori yang dilombakan dalam Anugerah KPI 2024. Adapun kategorinya sebagai berikut:
• Kategori Program Berita Radio
• Kategori Program Talkshow Televisi
• Kategori Program Talkshow Radio
• Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi
• Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio
• Kategori Program Variety Show Televisi
• Kategori Program Variety Show Radio
• Kategori Program Wisata dan Budaya Televisi
• Kategori Program Wisata dan Budaya Radio
• Kategori Program Peduli Perempuan Televisi
• Kategori Program Peduli Perempuan Radio
• Kategori program Peduli Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal Televisi
• Kategori program Peduli Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal Radio
• Katagori program Peduli Disabilitas Televisi
• Kategori Program Peduli Disabilitas Radio
• Katagori Televisi Komunitas Terbaik
• Kategori Radio Komunitas Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal Televisi Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal Radio Terbaik
• Kategori Televisi Peduli Siaran Pemilu
• Kategori Radio Peduli Siaran Pemilu
• Apresiasi KPI Daerah
• Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peduli Penyiaran
• Kategori Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Penyiaran
• Kategori Lifetime Achievement Award
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menyampaikan, seluruh program yang diperlombakan dalam anugerah ini telah melalui penjurian yang selektif. Ada puluhan verifikator yang memverifikasi 430 program acara yang diterima KPI Pusat. Ke 430 program itu terdiri 129 program siaran televisi dan 301 program siaran radio.
Adapun para dewan juri anugerah terdiri dari berbagai perwakilan mulai dari Anggota DPR RI, Anggota KPI Pusat, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, akademisi, praktisi penyiaran, pengamatan media dan tokoh masyarakat. “Artinya, secara integral dan komprehensif semua penjurian ini sudah dilibatkan,” tutur Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta seluruh lembaga penyiaran agar tetap menjaga siaran sesuai dengan regulasi penyiaran dan kepentingan publik. “Komitmen ini akan menunjukkan kepada publik, termasuk bagi pelaku ekonomi, bahwa program siaran yang berkualitas bisa menjadi praktik ekonomi mereka. Misalnya, beriklan produk lokal di radio lokal dan lainnya,” jelasnya.
Rencananya, siaran pemenang Anugerah KPI 2024 akan disiarkan secara langsung melalui kanal RRI Pro 1 FM dan Youtube Media Center KPI Pusat. Siaran langsung dimulai pukul 14.00 WIB
Uji Publik Dihadiri Komisi I DPR, KPI Dapatkan Masukan dari Asosiasi Lembaga Penyiaran
- Details
- Written by IRA
- Hits: 1829

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta berperan aktif dalam realisasi revisi undang-undang penyiaran lewat melakukan komunikasi dengan segenap unsur alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislasi (Baleg). Salah satunya dengan menyampaikan urgensi pengawasan konten media yang hadir lewat platform internet, yang sampai saat ini belum ada regulasinya. Hal itu disampaikan Frederik Kalalembang, Anggota Komisi I DPR RI ketika hadir ke kantor KPI Pusat usai Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Uji Publik Draf Peraturan KPI tentang Evaluasi Laporan Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. (7/11).
Menurut Frederik, konten-konten seperti memang perlu pengawasan. “Saya kira, itulah kenapa KPI menilai perlunya pengawasan itu diatur dalam undang-undang,”ujarnya. Karena itu, perlunya kita komunikasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan undang-undang penyiaran yang baru.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 berkesempatan pula mengunjungi tim monitoring KPI Pusat untuk pertama kali. Dia memahami bahwa kerja di dunia penyiaran tetap memerlukan batas regulasi agar yang harus diperhatikan oleh semua pihak. “Harus kita akui, sebagai pelaku usaha, profit itu memang penting. Tapi nilai edukasi kepada publik juga harus diperhatikan,” tambah Frederik. Karenanya komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh stake holder penyiaran, untuk menghadirkan ruang siar yang aman dan juga melindungi kepentingan masyarakat, dapat terjaga.

Diskusi yang membahas draf PKPI tentang Evaluasi Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran dibuka oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, yang juga didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Hadir pula Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa serta Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana.
Diskusi ini juga mengikutsertakan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia. Adapun dari perwakilan KPID yang hadir adalah Hisham Setiawan (Ketua KPID Riau), Febriyanto Ponahan (Komisioner KPID Lampung). Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (Ketua KPID Jawa Timur), Haris H Witharja (Ketua KPID Banten), Achmad Abdul Bashit (Wakil Ketua KPID Jawa Barat), dan Thomas Bambang Pamungkas (Komisioner KPI DKI Jakarta).

Dinamika perundang-undangan beberapa tahun belakangan memang mengakibatkan munculnya perubahan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Namun Mohamad Reza mengatakan, untuk pengawasan isi siaran kewenangan tetap diberikan pada KPI dan ini ditegaskan secara letterlijk oleh undang-undang. Adapun untuk pengawasan aspek teknis seperti pemancar dan infrastruktur serta administrasi lainnya, menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

“Karenanya untuk evaluasi program siaran, KPI membuat aturannya lewat PKPI, agar secara berkala KPI dapat menilai program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Jika ada perubahan format program siaran, nah KPI harus melakukan evaluasi,” terangnya. Reza mengungkap kejadian di berbagai daerah, banyak yang malah tidak tahu program siaran dari satu televisi atau radio berubah tiba-tiba.
Lewat evaluasi ini akan tergambar dinamika yang terjadi pada industri penyiaran. Perkembangan ini yang akan disampaikan KPI kepada kementerian Komdigi yang memiliki kuasa dalam membuka peluang-peluang usaha penyiaran di berbagai daerah. Dengan demikian, tugas KPI menjaga industri penyiaran sebuah iklim yang sehat pun terwujud, pungkas Reza.

Dalam forum itu, KPI juga menerima masukan secara resmi dari ATVSi yang memiliki pandangan tersendiri terhadap draf PKPI. Secara umum, perwakilan asosiasi pun menyampaikan kondisi terkini bagi para pelaku usaha di dunia penyiaran. “Tahun ini, belanja iklan di lembaga penyiaran masih terbantu dengan adanya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Dedy Risnandi dari Kompas TV. Namun belum ada gambaran bagaimana pertumbuhan belanja iklan di tahun mendatang, mengingat pelaku ekonomi juga masih mengambil sikap wait and see terhadap pemerintahan baru saat ini. Sedangkan dari Candi Sinaga dari PRSSNI, menyampaikan masukan tentang panjangnya alur dan mekanisme perijinan dan juga pelaporan yang harus dijalani pelaku usaha. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Kerja Sama dengan UIN Bandung, KPI Harapkan Moderasi Beragama Mewujud di TV dan Radio
- Details
- Written by IRA
- Hits: 2098
Bandung - Kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, diharapkan dapat menciptakan moderasi beragama di layar kaca dan radio guna mewujudkan kohesi dan keharmonisan dalam masyarakat. Untuk itu kerja sama strategis KPI dengan kalangan perguruan tinggi ini, harus dikawal dalam program yang berkesinambungan. Termasuk kemungkinan adanya kerja sama bimbingan teknis penyiaran yang dapat berkolaborasi dengan lembaga penyiaran induk jaringan ataupun lokal. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat memberi sambutan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPI Pusat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Auditorium Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, (5/11).
Dalam kerja sama yang memiliki ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran, Ubaidillah berharap, hal ini dapat memberikan masukan bagi KPI saat membuat kebijakan strategis atas pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Penandatanganan kesepahaman dan kerja sama ini dilanjutkan Seminar Literasi dengan tema “Peran Strategis Kampus dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran: Mewujudkan Penyiaran yang Bermartabat. Hadir dalam forum ini, Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi.
Sementara itu dari pihak kampus sendiri sambutan disampaikan oleh Dekan FDK UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si., M.Ag. Enjang mengatakan, lewat kegiatan ini kita mencoba untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran. “Semoga menjadi wasilah dan sebagai ciri bahwa kita cinta terhadap negeri,” ujarnya. Terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi wacana publik, Enjang menegaskan pentingnya respon dan urun rembug akademisi, salah satunya dalam konteks kebebasan berpendapat. Dia berharap, undang-undang penyiaran yang sedang direvisi ini harus dipastikan tetap menjaga kebebasan berpendapat di masyarakat yang menjadi salah satu penopang kehidupan berdemokrasi.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Rosihan Anwar mengapresiasi inisiatif KPI berkolaborasi dengan kampusnya lewat usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. UIN Bandung ini, ujar Rosihan, merupakan kampus Rahmatan lil ‘alaamin dengan makna ingin memberi banyak kontribusi kepada masyarakat. “Tadi kita mendengar bahwa KPI menginginkan adanya masukan dari kampus, tentunya hal ini menjadi sebuah ajakan bagi para pemikir yang merupakan para akademisi di Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Komunikasi dan Penyiaran Islam,” ujarnya.
Selanjutnya digelar Seminar Literasi yang menghadirkan pembicara kunci Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, serta narasumber Guru Besar FDK UIN Bandung, Prof. Dr. Fakhruroji, M.Ag. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet beserta jajaran KPID Jawa Barat lainnya.
P3SPS Angkatan LII: Pengawalan Pilkada 2024 Melalui Siaran Berimbang dan Informatif
- Details
- Written by RG
- Hits: 2763

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LII (lima puluh dua) di Kantor KPI Pusat selama 3 hari, mulai Senin (4/11/2024) hingga Rabu(6/11/2024). Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran ini diikuti oleh 42 orang perwakilan dari 20 Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, dan internal KPI.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, alasan pemilihan tema “Mengawal Pilkada 2024 Melalui Siaran yang Berimbang dan Informatif” menjadi penting dan relevan karena bertepatan dengan pelaksanaan tahap Pilkada yang saat ini memasuki pelaksanaan kampanye pasangan calon.
“Kenapa mesti berimbang? Karena kami berharap informasi yang disajikan, ruang untuk memberi gagasan dan pemberitaan, benar bisa diberikan untuk semua paslon. Lembaga penyiaran bisa netral, apa yang disajikan haruslah informatif karena masyarakat membutuhkan berita yang komprehensif,” demikian kata Tulus Santoso.
Pihaknya juga mengharapkan lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi program, kekurangan dan kelebihannya dengan baik, agar pemilih bisa memutuskan secara rasional pada tanggal 27 November mendatang.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pada Wisuda Diploma Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta bulan lalu, Sekolah P3SPS merupakan salah satu upaya pengembangan SDM penyiaran dalam rangka menciptakan keberagaman di LP. Sekolah P3SPS juga menjadi upaya internalisasi regulasi penyiaran Indonesia.
“Pemahaman komprehensif regulasi penyiaran oleh lembaga penyiaran akan menjadi jangka terciptanya karya berkualitas, bukan sekedar dari tampilan layar, melainkan pesan substansi yang menghibur dan mengedukasi.”
Ubaidillah menyebutkan KPI sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masuk dalam gugus tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada. Melalui SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPI Pusat menyesuaikan regulasi penyelenggara, khususnya KPID, agar dipedomani dan diterapkan di LP untuk mencegah kesalahpahaman dan pelanggaran tentang penyelenggaraan kampanye, dengan spot sebagaimana sudah disampaikan.
Pihaknya juga menekankan keterlibatan LP, terutama LPB untuk ikut menyiarkan sehingga masyarakat di lokasi 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menerima informasi dengan baik dan benar.

Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, melalui zoom meeting menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai momentum krusial bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan perak aktif seluruh stakeholder, terutama LP yang masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat dalam mengambil Keputusan politik. Era digital menuntut LP menjadi penetralisir hoaks dan polarisasi politik di media sosial, dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Disinilah peran P3SPS sebagai panduan menjaga netralitas, objektivitas, dan keberimbangan siaran politk, sekaligus melindungi publik dari manipulasi informasi selama Pilkada,” kata politisi dari Partai PKS ini.
Lembaga penyiaran memiliki peran menjaga keberimbangan informasi, konten informatif, pengawasan konten, dan mengedukasi pemilih. Pemahaman dan implementasi P3SPS yang baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan politik sehat dan konstruktif melalui siaran berimbang dan informatif.
Sementara itu, legislatif memberikan dukungan melalui penguatan regulasi penyiaran yang mendukung demokratisasi, pengawasan terhadap implementasi P3SPS, melakukan fasilitasi dialog antara regulator, lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
Senada dengan Sukamta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan fakta bahwa masyarakat masih bergantung pada televisi dan radio untuk validasi konten dan isu yang beredar. “Oleh karena itu, kita bertanggungjawab menjaga peran dalam menyebarkan informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Penyiaran mengalami perkembangan dan tantangan. Pada Era Orde Baru, penyiaran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa ini kendali penyiaran dipegang oleh pemerintah dan peluang swasta sangat terbatas. Namun, Era Reformasi melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2002, yang mengalihkan kendali penyiaran kepada KPI, yang merupakan perwakilan masyarakat. Saat ini, pada Era Transformasi Digital yang kemudian memunculkan UU Cipta Kerja, perizinan (dalam bentuk rekomendasi kelayakan) yang sebelumnya masuk kewenangan KPI, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah; berkolaborasi dengan pihak swasta, demi mengejar ketertinggalan digitalisasi.
“Penyelesaian migrasi siaran TV terestrial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan awal keberhasilan transformasi digital penyiaran. Kualitas tayangan yang lebih jernih, peningkatan coverage siaran, infrastruktur sharing televisi yang menghemat biaya operasional hingga 60% dan membantu keuangan LP meningkatkan mutu produksi acara, serta frekuensi digital dividend merupakan manfaat yang dirasakan siaran TV digital”, ungkapnya.
Peluang dan tantangan kelanjutan Transformasi Digital yang dihadapi saat ini mencakup kelanjutan digitalisasi (multiplatform), formulasi kebijakan teknologi digital, TV data casting, integrated broadcast, radio digital, serta penyiaran 5G.
Pada masa kepemiluan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan KPI, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi ruang LP dan internet. Diharapkan peserta Sekolah P3SPS memberikan informasi Pilkada yang sejuk sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shabana, yang juga menjadi narasumber sekolah. Anggita/Foto: Agung R


