Radio Perlu Dukungan Pemerintah untuk Bersaing dengan Media On Demand
- Details
- Written by RG
- Hits: 3636

Jakarta – Dalam rangka pengawasan konten siaran sekaligus pengembangan isi siaran di lembaga penyiaran radio, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang sejumlah radio yang bersiaran jaringan dan PRSSNI untuk mengikuti kegiatan pembinaan. KPI menilai keberadaan siaran radio masih sangat penting, khususnya dalam menyajikan Informasi dan hiburan yang berkualitas, aman, dan terjangkau.
Harapan ini mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/02/2025) kemarin. Salah satu yang ditekankan yakni pentingnya perhatian dari pemerintah untuk memberi dukungan positif pada eksistensi radio. Pasalnya, ini sejalan dengan upaya bersama semua pihak untuk meminimalisasi dampak buruk dari keberadaan media baru atau media on demand.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, pihaknya (KPI) memiliki perhatian besar terhadap isu keberlanjutan radio. Menurutnya, keberadaan radio harus dipertahankan dan dikembangkan sesuai zamannya.
“Kami perlu mendapatkan masukan untuk menyusun kebijakan yang nantinya diharapkan akan menguatkan keberadaan lembaga penyiaran radio, baik dari sisi bisnis maupun isi siarannya. Oleh karenanya, kami perlu mendapat masukan dari teman-teman radio soal ini,” kata Tulus saat memimpin pembinaan tersebut.
Hadir dalam acara pembinaan antara lain perwakilan I Radio, Elshinta, Sonora, Pass FM, Global Radio, MNC Trijaya, Radio RDI, serta pengurus PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia).
“Saat ini kondisi radio tidak sedang baik-baik saja, padahal eksistensinya penting sebagai media mainstream, kami menyajikan berita aktual dan terpercaya. Sementara itu kita tahu bagaimana AI (artificial intelligence) dan media sosial menyebar berita, arus disruption media terlalu kuat”, demikian disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi Elshinta, Krisanti.
Di saat yang bersamaan dia mengakui beratnya persaingan dengan media on demand, seperti Spotify dan Joox, menekan kondisi finansial industri ini. Krisanti meminta dukungan yang serupa dari pemerintah, merujuk pada momen saat terjadinya pandemi.
Station Manager Sonora FM, Vivi Lesmana, menyampaikan kondisinya tidak jauh berbeda dengan yang dialami Radio Elshinta. Berdasarkan data Nielsen, pendengar radio mengalami penurunan dan diduga mereka beralih ke platform lain dan hal ini berpengaruh pada revenue yang diperoleh secara keseluruhan. Dengan adanya efisiensi, dia justru merasakan nihilnya dukungan dari pemerintah.
“Data dari Komdigi, 56 radio dihentikan karena 6 bulan off siaran, lalu frekuensi diambil negara. Apakah masih bisa survive? Saya berharap KPI bisa beraudiensi dengan presiden, kementerian atau lembaga untuk bersama membantu media konvensional yang sudah membantu membangun Indonesia. Aturan kebijakan harusnya bisa mempermudah mengakomodir radio, yang juga bisa menjangkau pelosok, misalnya campaign ‘Indonesia Cerah’”, ujarnya.

Lembaga penyiaran radio lain turut menyampaikan upaya yang sudah dilakukan untuk bisa mempertahankan keberlangsungan mereka, namun, fakta bahwa hakikat radio adalah media murah, dan model bisnisnya melalui iklan dari pemerintah dan merk, keberadaan influencer dan KOL (Key Opinion Leader) pada media on demand, disrupsi internet, persaingan dengan media audio visual, serta perbedaan pengenaan biaya ijin siar menjadi hal yang juga penting untuk diperhatikan.
“Pasar radio ada 2, yaitu pendengar dan pengiklan. 20 hingga 10 tahun lalu, kita bikin program bagus, promosikan, dapat pendengar (berdasarkan Data Nielsen), dibawa ke pengiklan, beres. Namun setelah Meta dan Google masuk handphone, bubar”, ujar perwakilan PRSSNI, Aditya.
Dia juga menyebutkan tentang klasifikasi penetapan pembayaran royalti yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap kurang sesuai dengan profil penyiaran.
Atas masukan terkait permasalahan yang dialami radio, Tulus Santoso menyatakan akan mendiskusikan dengan pemangku kebijakan lain.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan radio juga menyampaikan alasan sulitnya bersaing dengan para pemilik channel podcast. “Tantangannya kalo podcast lebih ke personal branding. Jika orang di balik layar dibenturkan dengan orang yang personal brandingnya kuat, maka ketika membicarakan topik yang sama pasti orang lebih mendengar yang sudah punya personal branding”, ujar perwakilan RDI.
Selain soal dinamika radio, Tulus Santoso juga mengingatkan pengelola radio untuk lebih berhati-hati dalam menyiarkan lagu yang mengandung lirik tidak pantas.
“Kami meminta temen-temen radio mewaspadai substansi lirik bermuatan kekerasan, seksual, dan sebagainya. Ini Saya ingatkan agar ada kewaspadaan untuk seluruh radio,” ucap Tulus.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan beberapa potensi pelanggaran pada beberapa lirik lagu yang bermuatan kata kasar, seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. ***/Anggita/Foto: Agung R
KPI Minta Perbaikan Pada Program yang Bepotensi Melanggar
- Details
- Written by RG
- Hits: 2117

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih lagu dan menampilkan tampilan video klip dalam lagu. Hal ini untuk menghindari adanya lirik lagu dan tampilan video klip yang tidak pantas dalam siaran. Arahan tersebut disampaikan KPI Pusat pada saat pembinaan lembaga penyiaran (NTV dan SCTV) di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
“Kami minta lembaga penyiaran untuk berhati-hati soal lirik dan tampilan klip dalam video lagu. Jika ada lirik yang tidak pantas, misal kata-kata tidak sopan, mengarah pada seksualitas dan tayang di jam anak dan remaja, harus dihindari,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan pembinaan NTV.
Selanjutnya, Komisioner lainnya, Aliyah meminta perhatian lembaga penyiaran agar video yang ditayangkan tidak mengeksploitasi keseksian atau seksualitas. “Untuk menghindari adanya gambaran atau gerakan yang sensual, jangan diambil secara close up. Situasi seperti ini bisa diminimalisasi dengan pengambilan gambar secara long shoot atau mengalihkannya dengan mengambil obyek yang tidak sensitif,” pinta Aliyah.
Senada dengan Aliyah, Komisioner KPI Pusat Amin Shabana menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap quality control (GC) setiap programnya. Proses ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap pedoman penyiaran.
“Penting untuk memahami QC (Quality Control). Meski ‘Soundcore’ merupakan salah satu unggulan NTV, tolong dengan rating yang baik tidak menabrak koridor dalam P3SPS,” imbuh Amin, yang turut hadir dalam pembinaan tersebut.

NTV merupakan sebuah lembaga penyiaran televisi yang mengombinasikan isi siaran pada berita dan gaya hidup dengan perbandingan 80:20, yang di dalamnya juga terdapat isi siaran tentang musik, lingkungan hidup, kesehatan, dan olahraga. Pihaknya menyatakan dalam “Soundcore”, dangdut memberikan rating yang baik.
“Tapi memang kami banyak kekurangan dan untuk menyeleksi saya berharap untuk ke depannya lebih berhati-hati. Saat ini sudah kami lakukan, tapi akan kami lebih perketat lagi untuk lirik yang konotasinya negatif tidak akan kami tayangkan,” ucap perwakilan NTV, Mardiningsih.
Di sesi pembinaan SCTV, KPI Pusat menyoroti sejumlah tayangan dalam Program Siaran “Luka Cinta” yang dimasukkan dalam klasifikasi R (13+). Indikasi adanya potensi pelanggaran ditemukan di episode yang tayang pada 8 Februari 2025 Pukul 21.47. Pada episode ini menampilkan adegan seorang wanita sedang menggosok punggung suaminya menggunakan sabun di kamar mandi.
“Memang dari konten yang kemarin mendapat surat sudah dilakukan QC sebelum tayang, lalu kami cek kembali dan betul ada adegan tersebut. Kami mencoba menelaah dari poin yang ada dalam P3SPS (Pasal 18), kami merasa dari adegan maupun dialog masih aman sehingga tetap ditayangkan. Tapi menurut saya ada yang kurang nyaman (adegan mandi) di situ. Kami introspeksi dan mohon arahannya ke depan untuk bisa memperbaiki,” ujar Banar dari bagian programming SCTV.
Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mimah Susanti kemudian merespon, “Sebaiknya, semua adegan kamar menjadi ruang privat. Kita mellihat ini masih ada privasi karena dalam kamar mandi maka kita lihat klasifikasinya apa? Jam berapa? Tim produksi harus agak hati-hati, memang adegan dikhususkan remaja, tapi nuansa dewasa. Adegan seperti ini kalau klasifikasi R dikurangi”.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menguatkan pernyataan tersebut dengan menekankan bahwa untuk selanjutnya klasifikasi R agar disesuaikan dengan standar yang ada. Sementara untuk kategori dewasa yang ditayangkan selepas Pukul 22.00 agar tidak terlalu vulgar, “Apalagi menjelang bulan puasa”.
Corporate Secretary SCTV, Gilang Iskandar kemudian menegaskan kepada produser untuk mencatat agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Pembinaan kepada kedua lembaga penyiaran ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan KPI dan secara langsung ke komisioner. ***/Anggita/Foto: Agung R

Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 4171

Jakarta -- Pembinaan terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan isi siaran lembaga penyiaran tetap selaras dengan pedoman penyiaran. Proses pembinaan ini juga bagian dari diskursus atas dinamika isi siaran di tengah eruspsi media. Isi siaran diharapkan makin berkualitas, aman dan manfaat untuk masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang dilakukan KPI merupakan proses rutin mengevaluasi program-program siaran yang dinilai berpotensi melanggar pedoman penyiaran. Sehingga program-program tersebut melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas tayangannya.
“Kami ingin memastikan isi siaran, baik di TV dan radio, berjalan sesuai koridor pedoman penyiaran yang berlaku. Karena kami melakukan pengawasan isi siaran tanpa henti, jadi setiap temuan yang berpotensi melanggar akan segera kami respon melalui proses pembinaan lembaga penyiaran. Proses ini merupakan tahap awal kami menjalankan mekanisme perbaikan dan peningkatan kualitas isi siaran,” jelas Tulus usai kegiatan pembinaan sejumlah lembaga penyiaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/2/2025).
Dalam dua hari ini, Kamis (20/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025), KPI Pusat menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyiaran antara lain Badar TV, Andalas TV (ANTV), Nusantara TV (NTV), Surya Citra Televisi (SCTV) dan lembaga penyiaran radio. Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menanyangkan tayangan program acara di masing-masing lembaga penyiaran yang dinilai ada indikasi melanggar.
“Kami juga mendengarkan secara langsung pandangan dan respon dari lembaga penyiaran terkait tayangan tersebut. Apa maksud dan substansi dari tayangan yang terindikasi itu, sekaligus kami meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan internal pada program yang dimaksud,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Penempatan jam tayang
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak melewati batas kepatutan yang diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
“Kita perlu mempertimbangkan aspek kepatutan seperti soal waktu tayang yang tepat untuk program-program acara film yang mengandung unsur kekerasan. Jika memang jam tayangnya tidak bisa dipindahkan karena faktor segmentasi penonton yang sudah terbentuk, tetap harus ada pertimbangan bahwa anak-anak masih berpotensi menonton,” ujar Aliyah pada saat pembinaan ANTV, Kamis (20/2/2025) kemarin.
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan ikut menanggapi perihal jam tayang ini. Dia mengkhawatirkan dampak terhadap anak-anak yang menonton karena penayangannya di jam aman (anak).
“Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tayangan-tayangan yang berisiko tinggi, seperti adegan kekerasan atau adegan yang tidak sesuai untuk jam tayang tertentu,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini saat pembinaan ANTV kemarin.
Dalam kesempatan itu, Hasrul menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi lembaga penyiaran sekarang. “Kami memahami bahwa kondisi industri penyiaran saat ini tidak mudah, dan dari segi bisnis, banyak tantangan yang dihadapi. Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar teman-teman di sini dapat tetap mematuhi regulasi tanpa menghambat operasional bisnis,” ujarnya.
“Kita harus memastikan bahwa tayangan semacam ini tidak menjadi konsumsi anak-anak. Saya sepakat dengan para komisioner lainnya bahwa penggeseran jam tayang adalah langkah yang lebih tepat. Jangan sampai program yang seharusnya ditayangkan di malam hari justru dipindahkan ke pagi atau siang, karena dapat berdampak pada audiens yang lebih luas, termasuk anak-anak,” tutup Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di penghujung kegiatan pembinaan ANTV. ***

Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Kepentingan Nasional
- Details
- Written by Super User
- Hits: 2822

Jakarta - Tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks di era digital sekarang ini. Kecepatan informasi yang beredar di berbagai platform sering kali mengaburkan batas antara fakta dan opini. Hal ini menuntut para jurnalis untuk tetap menjaga integritas dan marwah profesinya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa menerangkan, jurnalistik memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, obyektif, dan berimbang kepada masyarakat. Namun, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, praktik jurnalisme kerap mengalami tantangan besar, seperti penyebaran berita hoaks, disinformasi, serta tekanan kepentingan tertentu.
“Kredibilitas media terletak pada kemampuannya menyampaikan berita yang berbasis fakta, diverifikasi, dan berimbang. Jika marwah jurnalistik tergerus, maka kepercayaan publik terhadap media akan semakin menurun,” ungkap I Made Sunarsa saat menjadi pemateri dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa yang diselenggarakan Dewan Pers bertajuk “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa” di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam konteks ini, sambung I Made Sunarsa, peran KPI sangat penting dalam mengawasi konten-konten yang disiarkan, terutama di media penyiaran. KPI memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa berita yang disiarkan tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menyesatkan publik.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, media dan jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus terus meningkatkan kapasitasnya, memahami perkembangan teknologi digital, serta berpegang teguh pada nilai-nilai jurnalistik yang berlandaskan kebenaran dan keadilan,” katanya.
Di tempat yang sama, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai. KPI dan Dewan Pers atau pemangku kepentingan lainnya perlu menggelar pertemuan penting untuk merumuskan aturan dan kebijakan baru yang selaras dengan kepentingan masyarakat dan negara. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
“Pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Regulasi yang jelas dan tegas diperlukan agar media di Indonesia tidak kehilangan arah dan tetap berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.
Di era digital, media asing semakin mendominasi ruang informasi di Indonesia. Hal ini menyita perhatian Hary Tanoe yang menurutnya negara-negara lain telah lebih dulu menetapkan kebijakan ketat terhadap perusahaan teknologi asing, sementara Indonesia masih tertinggal dalam regulasi terkait.
"Jika kita tidak segera bertindak, media nasional akan semakin tergerus oleh perusahaan digital asing yang memiliki modal besar dan infrastruktur kuat. Oleh karena itu, regulasi yang akan dirumuskan harus mampu memberikan perlindungan bagi industri media dalam negeri agar tetap kompetitif," tutup Hary. Syahrullah

