Tegur Program Berita NTV, KPI Ingatkan Kembali Pentingnya Penyamaran Identitas dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak
- Details
- Written by RG
- Hits: 2959

Jakarta – Tim pemantauan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan pemberitaan kasus kejahatan seksual pada anak yang tidak menyamarkan identitas atau gambar wajah keluarga korban dalam Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV (NTV). Penyamaran identitas maupun wajah gambar korban, pelaku dan keluarga (korban dan pelaku) merupakan keharusan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Atas temuan pelanggaran itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV.
Pada surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke Nusantara TV, beberapa waktu lalu, disampaikan kejadian pelanggaran Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” Nusantara TV pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 19.27 WIB dan tanggal 12 Juli 2025 pukul 07.26 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Ayah Setubuhi Anak Kandung” dimuat identitas (wajah) ibu korban dan identitas (wajah dan nama) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyampaikan, bentuk pelanggaran seperti ini, di beberapa waktu belakang, beberapa kali ditemukan tim pengawasan KPI Pusat dalam program siaran berita di sejumlah TV. KPI Pusat pun telah melayangkan surat teguran terkait pelanggaran itu diantaranya untuk Program Siaran Jurnalistik “Laporan 8 Malam” Garuda TV, Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Malam” BTV dan yang paling terbaru untuk Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” di TV CNN Indonesia.
“Karenanya, kami minta perhatian dari redaksi pemberitaan di Nusatara TV dan TV lainnya untuk lebih jeli dan jangan lengah untuk pemberitaan kasus seperti ini. Aturannya sudah jelas jika penyamaran identitas dan gambar wajah korban dan keluarga serta pelaku dan keluarga diwajibkan,” tegas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat Aliyah menambahkan, pihaknya perlu terus mengingatkan berulang-ulang terkait pelanggaran yang belakangan sering ditemukan Tim Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
“Kami berharap hal ini tidak terulang, baik di pemberitaan Nusantara TV maupun pemberitaan TV lainnya. Kita harus mengedepankan azas perlindungan korban dan keluarga terlebih anak dalam kasus kejahatan seperti ini. Perlindungan ini termasuk menjaga menjaga masa depan dan tumbuh kembang mereka,” kata Aliyah.
Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f dituliskan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. ***
Marak Berita Erika Carlina di TV, KPI Panggil Televisi Berjaringan
- Details
- Written by RG
- Hits: 2714

Jakarta -- Menyikapi maraknya pemberitaan persoalan pribadi dari salah satu selebriti tanah air yang tayang di sejumlah TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk berhati-hati dan mengutamakan pemberitaan tersebut dari sudut pandang yang positif. TV harus menjadi media edukasi dan informasi yang positif bagi publik.
Penekanan tersebut disampaikan KPI Pusat dalam kegiatan pembinaan bersama stasiun TV berjaringan nasional, Rabu (30/7/2025) di Kantor KPI Pusat.
Pembinaan yang dihadiri hampir seluruh perwakilan stasiun TV berjaringan nasional ini membahas program siaran yang menayangkan informasi tentang persoalan pribadi selebriti a.n Erika Carlina dan mantan pacarnya a.n DJ Panda.
Di awal pembinaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan jika penayangan kasus selebriti ini mendapat banyak aduan dari publik. Selain itu, dalam konteks keagamaan, pemberitaan tentang kehidupan pribadi ini tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Karenanya, kami berharap lembaga penyiaran tidak perlu mengulik hal-hal yang bersifat privasi. Mari kita sama-sama menjaga etika jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sebaiknya yang dimunculkan itu sisi positif atau prestasinya,” pintanya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso. Ia mengatakan masalah pribadi selebriti seperti yang diperbincangkan di youtube dan sosial media terkait Erika, tidak pas dibedah di TV, termasuk radio. Karena itu merupakan urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan publik.
“Awalnya, informasi ini (permasalahan Erika) tidak begitu diketahui masyarakat. Namun, setelah banyak stasiun TV yang menayangkan, masyarakat menjadi banyak yang mengetahui. Tidak semua yang ramai di medsos layak diinformasikan ke publik. Kalau terpaksa harus tayang, kenapa tidak diberikan porsi yang besar pada aspek edukasi ke publiknya. Jangan sampai ini dinilai sebagai normalisasi gaya hidup anak muda saat ini," jelas Tulus.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah, mengingatkan tentang dampak dari siaran kasus ini khususnya terhadap anak-anak. “Ada anak yang harus dilindungi. Dan ketika anak Erika yang sebentar lagi dilahirkan, jejak digital ini tidak akan hilang,” ujar Komisoner bidang Pengawasan Isi Siaran ini,
Aliyah pun sepakat bahwa penayangan kasus ini membuka privasi orang ke publik secara detail. Apalagi privasi ini menyangkut persoalan yang tidak layak dikonsumsi publik.
“Maka dari itu kami dari KPI sama-sama ingin layar kaca bersih dari hal-hal seperti ini. Pergaulan bebas dan kasus Erika ini jangan sampai menjadi contoh bagi remaja-remaja saat ini. Hal-hal yang tidak patut jangan sampai dilihat oleh masyarakat,” tegas Aliyah dalam pertemuan itu.
Saat sesi diskusi, perwakilan SCTV menyampaikan, pihaknya menayangkan kasus ini dengan sudut pandang penjelasan tentang kasus hukumnya. “Jadi, Erika ini melaporkan D.J Panda ke polisi jadi kita bukan mengangkat pergaulan bebasnya tapi dari sisi hukum. Soal prestasi, kami juga menampilkan prestasi anak-anak bangsa,” jawab perwakilan SCTV.
Sementara itu, perwakilan BTV, Bayu mengatakan, BTV sudah menayangkan satu kali terkait pemberitaan Erika. Bahkan, lanjutnya, BTV tidak memberitakan aib dan dampak pergaulan bebas dari kasus tersebut.
“Kita highlight dari media sosial dan kita mengemas isu yang beredar di media sosialnya dan bukan mendetilkan persoalan pribadinya. Kami juga berusaha sebaik mungkin tidak melanggar P3SPS,” tandas perwakilan BTV ini.
Menutup kegiatan pembinaan tersebut, KPI mengajak lembaga penyiaran untuk menjaga masyarakat dari siaran yang berdampak negatif. “Mari sama-sama kita lindungi publik dan jaga masyarakat kita dari tontonan yang tidak layak,” tutup Tulus Santoso. ***/Anggita/Foto: Agung R

Agar Tidak Terulang, CNN Indonesia Diminta Perhatikan Aturan Penyamaran Identitas dan Gambar Wajah
- Details
- Written by RG
- Hits: 2630

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta redaksi stasiun TV CNN Indonesia untuk berhati-hati dan memperhatikan secara rinci ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang penyamaran, baik identitas maupun gambar wajah, korban kejahatan seksual dan keluarga serta orang yang diduga pelaku kejahatan tersebut dan keluarganya.
Pasalnya, tim pemantauan KPI Pusat menemukan adanya tampilan tersebut dalam program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” yang ditayangkan CNN Indonesia pada 10 Juli 2025 pukul 12.37 WIB. Bahkan, tampilan serupa juga ditemukan pada program yang sama pada 11 Juli 2025 pukul 08.50 WIB. Program tersebut menyajikan pemberitaan tentang “5 Kali Menikah, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri” yang di dalamnya memuat identitas (wajah) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Atas temuan pelangaran itu dan keputusan Rapat Pleno Sanksi KPI Pusat, program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” CNN Indonesia mendapatkan sanksi teguran tertulis. Surat sanksi telah dilayangkan ke CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan bentuk pelanggaran ini belakangan terjadi pada program siaran jurnalistik. Persoalan penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, termasuk orang yang diduga pelaku kerap lolos dari penyamaran.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 43 huruf f (SPS) disampaikan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
“Salah satu kesalahan yang sering terjadi di program siaran jurnalistik memang terkait dengan penyamaran identitas, khususnya bagi korban kejatan seksual dan orang yang diduga pelaku. Aturan ini dulu muncul juga sebagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna melindungi anak itu sendiri,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah, mendukung pernyataan dari rekannya. Menurutnya, dampak dari terbukanya identitas dan gambar wajah tersebut akan memengaruhi perkembangan psikologis.
“Ini tidak hanya korbannya yang terdampak, tapi juga keluarganya, hingga keluarga pelaku. Alasan ini kenapa aturan tentang penyamaran identitas dan gambar wajah tersebut harus diikuti. Kita berharap pemberitaan itu tidak sekedar informatif, tetapi juga aman bagi khalayak,” tandasnya. ***
Siarkan Iklan Kontrasepsi di Luar Jam Dewasa, KPI Beri Teguran MNC Trijaya FM
- Details
- Written by RG
- Hits: 2486

Jakarta – Stasiun radio MNC Trijaya FM menyiarkan iklan tentang alat kontrasepsi jenis “Pil KB Andalan” dalam siaran paginya, sekitar pukul 07.58 WIB tanggal 26 Juni 2025 lalu. Padahal, ketentuan (P3SPS KPI) mengenai siaran (penayangan) iklan yang digolongkan sebagai iklan siaran dewasa (D) ini harus di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Atas temuan tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran iklan “Pil KB Andalan” untuk radio MNC Trijaya FM, beberapa waktu lalu. Teguran ini diharapkan menjadi masukan dan pembelajaran bagi MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain untuk lebih bijak dalam menempatkan waktu siar atau tayang iklan sejenis.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus memahami jika produk iklan alat kontrasepsi termasuk sebagai iklan dewasa. Artinya, untuk penayangannya pun harus ditempatkan di waktu dewasa. Jadi, ketika ditemukan di luar waktu tersebut, hal ini sudah melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa lembaga penyiaran, apalagi radio membutuhkan pemasukan. Namun, iklan ini diarahkan ke hal-hal yang sifatnya dewasa yang tidak pantas disaksikan atau didengar oleh remaja atau anak-anak di bawah umur harus tayang di jam dewasa dan itu sudah ada aturan mainnya,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Selanjutnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, penempatan waktu siaran di luar kategori dewasa hanya untuk program dengan kategori R (remaja) atau A (anak). Itu pun dengan syarat seluruh isi kontennya sesuai dengan klasifikasi yang dimaksud yakni A dan R.
“Jadi, ketika ada program dengan klasifikasi R yang isinya tidak sesuai peruntukkan dan waktu tayang atau siar di jam aman, maka dinilai melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Kemudian pada SPS Pasal 59 ayat (3) dikatakan jika program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“Kami harap MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain menjadikan aturan ini sebagai acuan sebelum penayangan iklan sejenis ini. Semoga ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama,” tandas Aliyah. ***


