Siarkan Iklan Kontrasepsi di Luar Jam Dewasa, KPI Beri Teguran MNC Trijaya FM
- Details
- Written by RG
- Hits: 2296

Jakarta – Stasiun radio MNC Trijaya FM menyiarkan iklan tentang alat kontrasepsi jenis “Pil KB Andalan” dalam siaran paginya, sekitar pukul 07.58 WIB tanggal 26 Juni 2025 lalu. Padahal, ketentuan (P3SPS KPI) mengenai siaran (penayangan) iklan yang digolongkan sebagai iklan siaran dewasa (D) ini harus di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Atas temuan tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran iklan “Pil KB Andalan” untuk radio MNC Trijaya FM, beberapa waktu lalu. Teguran ini diharapkan menjadi masukan dan pembelajaran bagi MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain untuk lebih bijak dalam menempatkan waktu siar atau tayang iklan sejenis.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus memahami jika produk iklan alat kontrasepsi termasuk sebagai iklan dewasa. Artinya, untuk penayangannya pun harus ditempatkan di waktu dewasa. Jadi, ketika ditemukan di luar waktu tersebut, hal ini sudah melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa lembaga penyiaran, apalagi radio membutuhkan pemasukan. Namun, iklan ini diarahkan ke hal-hal yang sifatnya dewasa yang tidak pantas disaksikan atau didengar oleh remaja atau anak-anak di bawah umur harus tayang di jam dewasa dan itu sudah ada aturan mainnya,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Selanjutnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, penempatan waktu siaran di luar kategori dewasa hanya untuk program dengan kategori R (remaja) atau A (anak). Itu pun dengan syarat seluruh isi kontennya sesuai dengan klasifikasi yang dimaksud yakni A dan R.
“Jadi, ketika ada program dengan klasifikasi R yang isinya tidak sesuai peruntukkan dan waktu tayang atau siar di jam aman, maka dinilai melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Kemudian pada SPS Pasal 59 ayat (3) dikatakan jika program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“Kami harap MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain menjadikan aturan ini sebagai acuan sebelum penayangan iklan sejenis ini. Semoga ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama,” tandas Aliyah. ***
KPI Minta Lembaga Penyiaran Masifkan Kembali Program Siaran Anak
- Details
- Written by RG
- Hits: 2965

Jakarta -- Menyambut Hari Anak Nasional pada 23 Juli ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong lembaga penyiaran untuk lebih intens menyiarkan siaran penuh edukasi, inovasi dan hal baik lainnya untuk anak. Pasalnya, sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak harus mendapatkan asupan yang baik, tidak hanya dari makanan tapi juga siaran. Terlebih di era post truth sekarang.
Pandangan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah, saat menjadi nara sumber acara program dialog khusus spesial menyambut Hari Anak Nasional dengan tema “Radio Ramah Anak – Konten Seru dan Edukatif di Era Digital” di Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, awal pekan ini.
“Kualitas generasi kita bisa bergantung dari isi siaran lembaga penyiaran, TV dan radio. Jadi siaran itu tidak hanya seru saja, tapi lebih dari itu. Dan hal ini bisa menjadi pencerahan untuk anak-anak kita ke depannya. Karena anak adalah the future of the nation,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Aliyah mengungkapkan, dalam salah satu pidato Presiden RI pernah disampaikan bahwa apa yang menjadi tontonan, apa yang didengar anak-anak, harus menjadi sumber inspirasi, informasi dan edukasi. Jangan sampai anak-anak terpapar dengan tontonan dan mendengarkan hal yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Tontonan yang tidak sesuai akan merusak terlebih di era post truth atau banjir informasi seperti sekarang ini. Soalnya anak-anak sangat cepat sekali mendapatkan informasi tersebut melalui gadget,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran siaran layak anak dapat membentengi anak-anak dari pengaruh konten negatif media khususnya yang berasal dari media sosial. “Kalau anak-anak disusupi atau otaknya dipenuhi konten-konten tidak baik, yang negatif, itu akan melekat. Ini merupakan PR bagi kita, utamanya lembaga penyiaran,” tambah Aliyah.
Kendati anak-anak sekarang mungkin tidak mendengarkan radio, hal ini dapat digantikan orang tuanya. Para orang tua harus mendapatkan asupan informasi yang baik. Karena mereka jembatan pendidik anak-anaknya di lingkungan dan rumah.
Inovasi dan kreativitas lain yang perlu dilakukan agar anak-anak menyenangi siaran radio adalah menghidupkan kembali program-program acara yang dahulu digemari mereka seperti siaran dongeng.
“Anak-anak mungkin akan suka mendengarkan kembali cerita-cerita atau dongeng rakyat dahulu. Dan untuk ini, kita harus menarik mereka untuk tertarik dari apa yang kita berikan. Tidak hanya dongeng saja, tapi bisa juga lagu anak-anak. Siaran seperti ini sudah banyak ditinggalkan lembaga penyiaran, Jadi ini harus kita hidupkan lagi dan dikreasi,” ujar Aliyah.
Dalam kesempatan itu, Aliyah mengajak masyarakat (orang tua) untuk mengajak dan mendampingi anak-anak untuk mendengarkan siaran radio atau menonton TV. “Jangan biarkan mereka sendiri, apalagi saat mengakses media terlebih gadget,” tandasnya. ***
KPI Usul Solusi Masalah KPID Lewat Revisi UU Pemda
- Details
- Written by RG
- Hits: 3713

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah. Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penganggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.
"Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah," tegas Hasrul.
Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

Generasi Muda Harus Bijak Gunakan Media
- Details
- Written by RG
- Hits: 3218

Pandeglang – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyampaikan pentingnya generasi muda menjadikan siaran dari televisi dan radio sebagai referensi utama di tengah maraknya informasi yang datang dari platform media baru.
“Generasi muda harus bijak dan beretika dalam menggunakan media sosialnya,” tambah Ubaidillah dalam sambutannya membuka kegiatan literasi dengan tema “Peran Lembaga Penyiaran dalam Membangun Masyarakat Cerdas Bermedia di Tengah Banjir Konten Media baru,” yang digelar KPID Provinsi Banten berkolaborasi dengan KPI Pusat di SMKS Putra Bangsa, Pandeglang, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Selain hal itu, ia juga menyampaikan kondisi regulasi penyiaran di Indonesia. Saat ini, lanjutnya, lembaga penyiaran (TV dan radio) diawasi dan diberikan sanksi oleh KPI bila melanggar regulasi penyiaran. Sedangkan platform media baru belum ada pengawasannya.
Ketua KPID Banten, Haris Witharja, dalam pengantarnya menyatakan, kegiatan kolaborasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda di sekolah untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial melalui gawai masing-masing. Sekaligus menjadikan televisi dan radio sebagai sumber informasi dan edukasi di wilayah Ujung Kulon dan sekitarnya.
Kegiatan yang dihadiri ratusan pelajar yang sedang melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dihadiri oleh Talitha Almira, Komisioner KPID Banten bidang Kelembagaan.

Dalam paparannya, Talitha Almira menekankan, perlunya membangun budaya literasi media sejak dini, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digital. Ia juga mengajak pelajar untuk menjadi masyarakat yang cerdas bermedia, tidak hanya sebagai konsumen informasi, namun juga sebagai agen perubahan yang mampu menyaring dan menyikapi konten media dengan kritis.
“Banjirnya konten di era media baru harus disikapi dengan kemampuan literasi yang baik. Lembaga penyiaran, termasuk media lokal seperti radio komunitas, memiliki peran strategis dalam memberikan konten berkualitas yang edukatif dan berimbang,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari Radio UjungKulon FM turut memberikan materi seputar peran media lokal dalam mendekatkan informasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKS Dwi Putra Bangsa, Moh Arif Rahman, menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program penguatan karakter siswa di era digital.
Di akhir acara, KPID Banten menyampaikan komitmen untuk terus mendorong kegiatan literasi media di wilayah Banten sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, beradab, dan berpihak pada kepentingan publik. **



