KPI Dukung Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 3625

Jakarta – Substansi kebebasan pers dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus tetap dijaga. Namun demikian, nilai murni dari demokrasi ini harus mampu menghadirkan siaran (informasi) yang berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tentunya bermanfaat bagi publik.
“Kami berharap revisi undang-undang penyiaran nanti bisa tetap menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tegas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Hasrul menyatakan KPI mendukung sepenuhnya regulasi penyiaran baru yang pro terhadap kebebasan pers. Menurutnya, nilai kebebasan ini bagian yang tidak terpisahkan dari dasar berdemokrasi.
“Karena itu, forum ini terbuka untuk masukan terhadap revisi undang-undang penyiaran nomor 32. Forum ini kita gunakan untuk bertukar pikiran dan memberi masukan khususnya soal program siaran jurnalistik,” jelasnya di FGD bertemakan “Independensi dan Etika Jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran” tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hasrul juga menyampaikan pihaknya belum pernah memberikan masukan revisi UU Penyiaran terkait aturan jurnalistik. “Sedikitpun belum pernah kasih masukan soal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dalam sambutan kuncinya mengatakan, pihaknya memahami perasaan para jurnalis yang merasa terabaikan di tengah transformasi media sekarang. Menurutnya, kondisi ini tidak cukup dijawab dengan revisi parsial UU Penyiaran.
“Revisi terbatas tidak mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam pola konsumsi dan produksi media,” kata Syamsu.
Ia juga menyoroti kepemilikan media yang kini semakin dikuasai pihak asing. Menurutnya, hal ini justru menghasilkan dominasi konten asing hingga 80%, sedangkan konten lokal atau nasional hanya 20%.
“Regulasi yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dibutuhkan rancangan regulasi yang benar-benar update dan menyeluruh,” ujarnya.
Wakil dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan tantangan luar biasa bagi jurnalisme.
“Jika dulu televisi dengan audio-visualnya menjadi medium utama, kini media sosial mengambil alih peran tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa kecepatan informasi di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan akurasi. Hal ini mengikis tanggung jawab negara untuk publik yang seharusnya dijaga yakni jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
Wahyu juga mengkritisi orientasi komersial televisi yang semakin dominan sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan menggerus kepercayaan publik. Karenanya, regulasi baru harus mempertegas nilai-nilai fundamental jurnalisme yang sehat. “Revisi UU Penyiaran juga harus memperkuat independensi redaksi agar jurnalis tidak tertekan oleh kepentingan politik maupun ekonomi pemilik media,” harapnya.
Regulasi penyiaran baru harus memastikan netralitas teknologi dan keberlanjutan jurnalisme di berbagai platform, serta melindungi bangsa dari dominasi teknologi asing. “KPI juga perlu diperkuat dan aturan penyiaran tidak hanya berlaku bagi televisi, tetapi juga konten kreator dan platform media baru,” pinta Wahyu Triyogo.
Gilang Iskandar dari FOPI menyoroti berkurang belanja iklan yang dialokasikan untuk lembaga penyiaran diangka 15%. Hal ini menimbulkan masalah business continuity. Karena itu, menurutnya, konsentrasi dari revisi UU Penyiaran harus mejamin regulasi yang adil.
“Regulasi baru juga harus membuat lembaga penyiaran jadi efisien, termasuk menurunkan beban biaya yang ditanggung. Memberikan kepastian badan hukum penyiaran. Memberikan proteksi nyata bagi ruang hidup yang sehat untuk lembaga penyiaran. Serta regulasi tersebut harus berpihak pada media nasional Indonesia,” tandas Gilang. ***/Foto: Agung R

Regulasi Penyiaran Hadir untuk Melindungi Publik
- Details
- Written by RG
- Hits: 3204
Jakarta - Hadirnya Undang-Undang (UU) Penyiaran dinilai bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi media (TV dan radio). Perlindungan terhadap publik merupakan tujuan utama dari lahirnya regulasi di bidang penyiaran.
Namun sayangnya, ketika teknologi berkembang dan zaman terus berubah, negara nampak kurang responsif dengan adanya kebutuhan regulasi yang dapat melindungi publik dari konten audio maupun audio visual yang disampaikan melalui internet.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Junico Siahaan megatakan DPR masih terus membahas mengenai kemungkinan pengaturan platform digital.
“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul, tetapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan,” kata pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidilah menambahkan bahwa kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi.
“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ubaidilah menjelaskan itulah kenapa kemudian KPI sering mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk membahas P3SPS.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan UU Penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio. “Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.
Lebih lanjut Tulus menyampaikan bahwa perlindungan publik itu penting. Menurutnya, wajar bila wakil rakyat di Komisi I DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran dan mempersiapkan beberapa upaya untuk memasukan juga parform digital.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Aliyah menambahkan regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi masyarakat. “Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad Dadang Rahmat menilai regulasi hadir untuk mencegah agar kebebasan yang dimiliki seseorang tidak merugikan orang lain. “Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tetapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyebut media penyiaran selama ini terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
“Kami di TV menyesuaikan dengan aturan main yang berlaku di sektor penyiaran. Kami juga terus beradaptasi. Tetapi kami juga ingin agar platform digital diatur, supaya perlindungan publik berjalan seimbang termasuk persaingan seimbang,” pintanya.
Bimtek P3SPS KPI kali ini mengambil tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman”. Acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPID Jawa Barat Almadina Rakhmaniar. Dalam sambutannya, Alma menyampaikan pentingnya penyiaran relevan dengan generasi saat ini dan tetap memberikan perlindungan kepada publik. *
KPI Dukung Eksistensi Pers sebagai Penyampai Berita Berkualitas
- Details
- Written by IRA
- Hits: 2786

Jakarta - Informasi berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan masih menjadi kekuatan bagi televisi dan radio, karena adanya mekanisme redaksional yang menjaga kualitas informasi maupun berita. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung eksistensi pers dan jurnalis yang selalu hadir menyampaikan fakta dan kebenaran di tengah masyarakat, sekalipun kondisi saat ini menunjukkan ekosistem media sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, saat menjadi pembicara pada diskusi yang bertajuk “Menentukan Arah Jurnalisme Televisi di Tengah Badai Disrupsi dan Monopoli Platform Global” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Aula Dewan Pers, (29/8).
Tulus menjelaskan, dalam setiap kesempatan sosialisasi dan literasi yang digelar KPI Pusat, selalu disampaikan ke publik bahwa televisi adalah tempat rujukan bagi setiap informasi yang diterima. Bahkan, KPI juga sering mengajak masyarakat untuk kembali menonton televisi, karena berita yang ada di media penyiaran baik itu televisi dan radio, lebih dapat dipercaya. Lantaran ada proses redaksi yang dijalankan oleh televisi dalam menyajikan berita, yakni mekanisme verifikasi dan juga tanggung jawab etik yang dilindungi oleh undang-undang. “Hal ini yang menjadi nilai lebih bagi jurnalis televisi melalui media arus utama, menghadirkan informasi yang terpercaya,”ujarnya.
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat memberi sambutan pada penyelenggaraan Ulang Tahun ke 27 IJTI. Nezar mengatakan, di tengah maraknya disinformasi, jurnalisme tetap memiliki ciri utama yang membedakannya dengan konten media sosial, yakni disiplin verifikasi. Disiplin verifikasi adalah garis batas antara informasi amatir dan profesional,” tegas Nezar.
Lebih jauh, Tulus memandang dukungan terhadap eksistensi pers juga harus diberikan lewat regulasi, termasuk undang-undang penyiaran. “Selayaknya ada regulasi yang mengatur kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk mengalokasikan program siaran jurnalistik, serta dukungan pemerintah lewat penempatan iklan di program tersebut,” terangnya.
Tulus juga sepakat dengan usulan pendanaan publik bagi pembiayaan pers yang berkualitas sebagaimana yang diusulkan oleh narasumber lain. Hal lain yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya insentif dari pemerintah untuk industri media. Pendapat ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Menurutnya, industri media selama ini diatur oleh banyak sekali regulasi, namun tidak pernah mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana insentif yang diterima oleh industri lain.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan mengatakan, jika insentif diberikan pada industri media, selayaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi jurnalis. Karenanya harus dapat dipastikan, insentif yang diberikan tersebut sampai kepada jurnalis yang menjadi ujung tombak industri media.
(SIARAN PERS) Sampaikan Empati Kepada Korban Demonstrasi, KPI Tegaskan Menghormati Kebebasan Pers
- Details
- Written by Super User
- Hits: 7070

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan di tengah berlangsungnya demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih. Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” ucap Ubaidillah Ketua KPI Pusat, Jumat (29/8/2025).
Di tengah gelombang aksi yang kian meluas, kebutuhan akan informasi yang akurat, berimbang dan terverifikasi melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) merupakan hal yang sangat penting. Ketersediaan informasi ini juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Karena itu, KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di negara ini melalui peliputan atau pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tentunya berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Menurut Ubaid, lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan, tapi yang terpenting dan ditekankan KPI Pusat adalah pemberitaan atau liputan tersebut harus dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada Undang- Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta peraturan perundangan lainnya.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” jelas Ubaid. **




