KPI Pusat dan APIK PTMA Kuatkan Kolaborasi dan Dukung Revisi UU Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 3843

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APIK PTMA) dalam rangka mempererat kerja sama dan menyelaraskan langkah antara dunia akademik dan lembaga regulator penyiaran, Selasa, (15/07/2025) lalu. Rombongan yang dipimpin Ketua APIK PTMA, Choirul Fajri, diterima langsung Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Amin Shabana, Sekretaris KPI Pusat, Umri, serta jajaran staf Sekretariat KPI Pusat.
“APIK PTMA sudah ber-MoU dengan KPI pada konferensi penyiaran Indonesia pada tahun lalu yang telah diikuti oleh berbagai universitas,” ujar Choirul Fajri membuka perkenalan.
Menurutnya, kerja sama ini dinilai strategis untuk mendukung implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian dan pendidikan literasi media kepada masyarakat.
Sekretaris Umum APIK PTMA, Agus Triyono menambahkan, pihaknya berharap agar riset-riset KPI juga melibatkan perguruan tinggi swasta, karena potensinya yang setara dengan universitas negeri. Hal ini akan mendorong peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam bidang penyiaran dan literasi media. Salah satu isu utama yang dibahas adalah menurunnya minat mahasiswa terhadap program studi broadcasting, yang bergeser ke program studi seperti periklanan.
“Tren penurunan mahasiswa broadcasting juga dirasakan berbagai regulator penyiaran dari negara lain, sehingga perlu dilakukan redefinisi penyiaran tidak hanya media berbasis frekuensi tetapi juga media baru. Maka dari itu, saat ini prioritas KPI adalah revisi UU Penyiaran, kami membutuhkan masukan dari APIK PTMA,” kata Amin Shabana menanggapi apa yang disampaikan perwakilan APIK PTMA.

Dalam kesempatan itu, KPI menyatakan keterbukaannya terhadap program magang dan kerja sama dengan kampus.
Umri pun menguatkan apa yang disampaikan oleh Amin Shabana. “Perlu strategi agar mahasiswa tertarik dengan prodi broadcasting, perlu penyadaran mengenai pentingnya jurnalis sebagai pilar ke-4 demokrasi,” katanya.
Dalam konteks revisi regulasi penyiaran, KPI berharap APIK PTMA dapat memberikan masukan dalam bentuk naskah akademik. Hal ini akan menjadi modal penting dalam pembahasan bersama DPR RI, terutama dalam memperkuat posisi penyiaran sebagai instrumen edukatif di tengah arus konten digital yang belum terfilter dengan baik.
Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam menyusun kolaborasi konkret antara KPI dan APIK PTMA. Melalui sinergi antara regulator penyiaran dan institusi pendidikan, diharapkan lahir inovasi-inovasi baru dalam literasi media, penguatan kurikulum komunikasi, serta kontribusi nyata dalam pembentukan masyarakat informasi yang sehat. Anggita Rend/Foto: Agung R

KPI Minta ANTV Perhatikan Aturan Klasifikasi Usia dan Penempatan Waktu Tayang
- Details
- Written by RG
- Hits: 4643

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat temukan adegan mengonsumsi minuman beralkohol oleh seorang pria dalam program siaran “Mega Bollywood: Dilwale” berkategori R13+ di stasiun ANTV. Film yang ditayangkan pada 28 Juni 2025 lalu ini, disiarkan pukul 12.02 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS), program siaran yang bermuatan penggambaran pengonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa.
Terkait temuan pelanggaran ini, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program film Bollywood tersebut. Surat sanksi telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, adegan yang menampilkan minuman beralkohol sangat dibatasi dan kalaupun harus ada, maka hanya dapat ditayangkan di jam dewasa atau di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. Jadi, ketika ditayangkan di luar waktu tersebut, hal itu dipastikan telah melanggar ketentuan.
“Meskipun program tersebut diberi kategori R atau remaja, sehingga tayang siang hari, namun jika ada adegan mengonsumsi minuman beralkohol, ya tetap melanggar,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Perihal pengkategorian program dan penempatan jam tayang, lanjut Tulus, lembaga penyiaran harus benar-benar jeli dan berhati-hati. Jadi harus dipastikan isi seluruh tayangan sudah benar-benar aman dan tidak mengandung unsur yang bertolak belakang dengan ketentuan program berklasifikasi R (remaja).
Menambah pernyataan Tulus, Komisioner KPI Pusat lainnya, Aliyah mengatakan, setiap program siaran dengan kategori R harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a SPS. Pasal ini berbunyi setiap tayangan berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Oleh karenanya, kami meminta ANTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam pengkategorian programnya. Jika ada adegan yang tidak sesuai seperti mengonsumsi minuman alkohol, sebaiknya dicek lagi jamnya dan kalau tidak perlu ya jangan ditayangkan. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi dan jadi masukan untuk semuanya,” tandas Aliyah. ***
KPI Pusat dan DPRD Gorontalo Bahas Dinamika dan Solusi Tata Kelola Penyiaran di Daerah
- Details
- Written by RG
- Hits: 1968

Jakarta – Proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (izin siaran) sekarang lebih terbuka dan cepat. Melalui layanan Online Single Submission atau OSS, sebuah layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, masyarakat daerah jadi lebih mudah untuk mengurus izin penyelenggaran siaran TV dan radio lokal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjawab pertanyaan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terkait pendirian radio lokal dan wilayah blank spot yang disampaikan di sela-sela kunjungan kerja mereka ke KPI Pusat, Kamis (10/7/2025).
Perihal daerah blank spot, Reza menyampaikan bahwa ketersediaan siaran merupakan hak masyarakat Indonesia dimanapun berada. Karenanya perlu dilakukan sejumlah upaya dan opsi untuk menutup wilayah-wilayah tanpa siaran tersebut yang salah satunya bisa mencontoh Desa Obel Obel di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk memudahkan akses di area blankspot, bisa merujuk desa Obel Obel ini. Di desa tersebut, diterapkan penguatan infrastruktur siaran di daerah pelosok melalui proyek pemancar mini tenaga surya, sebagai kerja sama BAKTI Kominfo dan LPP TVRI,” ungkap Echa, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, di awal kunjungan, rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, yang didampingi Anggota DPRD lintas komisi antara lain Komisi I, III, dan IV meminta informasi detil terkait kebijakan konten siaran lokal, pengawasan TV kabel (yang melekat pada layanan WiFi), perizinan radio lokal, serta proses seleksi Anggota KPID dan sumber anggarannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa jabatan Anggota KPID Gorontalo telah berakhir pada Februari 2025 lalu.
Menyangkut seleksi KPID, Mohamad Reza menyampaikan bahwa prosedur seleksi dapat merujuk PKPI Kelembagaan terbaru dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Di Keputusan KPI tersebut disebutkan detil tentang pelaksanaan seleksi. Disebutkan pentingnya keterlibatan KPI Pusat dalam tim seleksi sebagai salah satu anasir untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas prosesnya.
Membahas soal konten lokal, Reza mengatakan hal ini sudah diatur dalam UU Penyiaran, serta regulasi perluasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengingatkan dasar regulasi yang menjadi dasar penyajian konten lokal oleh lembaga penyiaran. “Terkait hal ini, saya minta DPRD untuk berkoordinasi langsung dengan KPID,” pintanya.
Di akhir pertemuan itu, Reza menjawab soal TV kabel tidak berizin di daerah. Ia menegaskan, jika TV kabel tersebut tidak berijin sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan Komisi DPRD yang membidangi sebagai upaya tindak selanjutnya.
Pertemuan diakhiri dengan harapan agar berbagai masukan dan informasi teknis yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk perbaikan tata kelola penyiaran di Provinsi Gorontalo ke depan. **/Anggita Rend/Foto: Syahrullah

Sempurnakan Instrumen Penelitian, KPI Bersiap Uji Coba Survey MKK di Daerah
- Details
- Written by IRA
- Hits: 2025

Jakarta - Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik merupakan kebutuhan intelektual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan evaluasi atas penyelenggaraan penyiaran. Sekalipun dalam Undang-Undang Cipta Kerja KPI tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perijinan, namun KPI masih terlibat dalam proses evaluasi atas kinerja penyelenggaraan penyiaran. Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza menyampaikan hal ini dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Evaluasi, Pembentukan, Finalisasi Instrumen Pelaksanaan Teknis MKK Publik Tahun 2026”, (9/7).
Inisiatif KPI menjalankan Survey MKK ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, yang diawali di Gorontalo dan Jawa Barat, ujarnya. Dalam rentang lima tahun ini, KPI terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen Survey MKK yang rencananya akan kembali dilaksanakan pada tahun depan. “Targetnya, instrumen MKK ini akan diserahkan oleh tim ahli pada akhir tahun ini,” terang Reza.
Diskusi tersebut dihadiri oleh kalangan akademisi yang dipercaya untuk meramu instrumen penelitian MKK. Diantaranya Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Prof. Dr Dadang Rahmat Hidayat, Wakil Dekan FIKOM Unpad Prof. Dr Atwar Badjari, Prof. Dr Dian Wardiana Sjuchro, Dr Alem Pebri Sonny, Meria Octavianti, Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani, serta Jerfrianto Saud selaku ahli lingusitik forensik.
Reza menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KPI, pelaksanaan MKK diserahkan pada KPI Daerah. Adapun untuk KPI Pusat sendiri, tugasnya adalah menyiapkan instrumen, melakukan monitoring serta membantu pelaksanaan MKK. Untuk itulah, diskusi kali ini diharapkan dapat melakukan pembaharuan terhadap instrumen penelitian agar tidak saja sesuai dengan perkembangan zaman, namun juga aplikatif di masing-masing daerah yang diteliti.

Beberapa masukan dari akademisi yang disampaikan dalam forum ini mencakup jumlah dan model pertanyaan, penggunaan tata bahasa yang tepat agar lebih mudah dimengerti oleh responden, serta usulan perluasan penelitian hingga dapat menjangkau pendengar radio. Secara spesifik Alem Pebri Sonni selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin menyampaikan beberapa rekomendasi strategis. Menurutnya harus ada pengembangan bertahap dengan “pilot test” di wilayah yang terbatas. Sonni juga menilai harus ada kolaborasi multidisiplin dengan melibatkan ahli media digital dan juga data science.
Sementara itu Meria Octavianti mengingatkan bahwa pelaksana survey ini adalah KPID, maka harus ada petunjuk teknis yang jelas untuk masing-masing daerah. Karenanya perlu ada pembekalan dari KPI Pusat kepada KPID yang akan menggelar survey MKK, ujarnya. Adapun tentang usulan perluasan penelitian terhadap media radio, menurut Meria hal tersebut mungkin saja dilakukan. “Namun instrumen penelitiannya harus disesuaikan, termasuk merombak pertanyaan,” terangnya.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, survey MKK Publik ini ditargetkan dapat terselenggara pada tahun 2026. “Kami berencana akan melakukan uji coba di beberapa daerah bersama KPID,” terangnya. Harapannya, dengan ada uji coba dan juga pembekalan teknis ini, pelaksanaan MKK tahun depan dapat berjalan baik. “Sehingga KPI memiliki data-data yang kuat terkait kebutuhan publik terhadap program siaran. Ini juga yang nantinya menjadi dasar bagi KPI saat melakukan evaluasi penyelenggaraan penyiaran,”tegas Hasrul.

