Urgensi Regulasi Baru dan Soroti Keberadaan Radio di Tengah Gempuran Medsos
Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Forum ini membahas urgensi pembaruan regulasi penyiaran agar mampu menjawab perubahan lanskap media, perkembangan teknologi informasi, serta tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran di era digital.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi publik tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan terkait revisi UU Penyiaran. Menurutnya, keterlibatan komunitas pers, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pembahasan regulasi tidak hanya melihat kepentingan regulator, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata industri penyiaran.
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Penyiaran telah menjadi perhatian di tingkat DPR. Karena itu, KPID Bengkulu memandang perlu membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan baru tersebut. Masukan dari daerah, kata dia, penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan lembaga penyiaran dan masyarakat.
“Kita butuh masukan dari komunitas pers dan lain-lain untuk kemudian menyempurnakan Undang-Undang Penyiaran ini,” ujar Tedi dalam diskusi tersebut.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah berkembangnya informasi di media sosial mengenai kemungkinan KPI mengawasi media sosial. Tedi menilai persoalan ini perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai arah revisi undang-undang dan kewenangan lembaga pengawas penyiaran.
Menurutnya, perkembangan isu tersebut perlu disikapi melalui pembahasan yang melibatkan berbagai perspektif. Dengan begitu, diskusi mengenai revisi UU Penyiaran tidak hanya berfokus pada perluasan atau perubahan kewenangan, tetapi juga pada persoalan mendasar yang dihadapi sektor penyiaran saat ini.
Untuk membahas persoalan tersebut, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah sebagai moderator.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan diskusi publik mengenai revisi UU Penyiaran relevan dengan perubahan besar dalam pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Ia mengapresiasi inisiatif KPID Bengkulu yang membuka ruang pembahasan mengenai regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital.
Khairil mengingatkan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2002. Artinya, regulasi tersebut lahir ketika teknologi informasi belum berkembang secepat sekarang dan penggunaan media sosial belum menjadi bagian dominan dari aktivitas masyarakat seperti saat ini.
Menurutnya, perubahan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh berita dan mengakses informasi. Jika sebelumnya radio dan televisi menjadi saluran utama penyebaran informasi, kini masyarakat juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendapatkan berita, hiburan, maupun informasi lainnya.
Perubahan tersebut, lanjut Khairil, menimbulkan tantangan baru bagi lembaga penyiaran konvensional. Radio, misalnya, harus menghadapi persaingan dengan platform digital yang menawarkan akses informasi lebih cepat dan dapat dijangkau melalui berbagai perangkat.
Di sisi lain, lembaga penyiaran masih harus beroperasi dengan regulasi yang disusun dalam kondisi industri media yang berbeda dari keadaan sekarang. Karena itu, menurut Khairil, pembaruan aturan menjadi kebutuhan yang perlu dibahas dengan mempertimbangkan perubahan ekosistem media dan kemampuan lembaga penyiaran untuk beradaptasi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses revisi UU Penyiaran. Regulasi diharapkan tidak hanya mengatur penyelenggaraan penyiaran, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan lembaga penyiaran yang selama ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Khairil secara khusus menyoroti kondisi lembaga penyiaran yang menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah perubahan tersebut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi sebagian lembaga penyiaran bukan semata-mata untuk mengembangkan usaha, melainkan juga mempertahankan operasional agar tetap dapat melayani pendengar dan pemirsanya.
Karena itu, ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan industri penyiaran saat ini. Ruang gerak yang memadai dinilai penting agar lembaga penyiaran dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas layanan, dan menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi serta perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.
Melalui diskusi publik ini, KPID Bengkulu membuka ruang pertukaran pandangan antara regulator, akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan komunitas pers mengenai arah pembaruan UU Penyiaran. Pembahasan diharapkan dapat memberikan masukan bagi proses revisi agar regulasi yang dihasilkan mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus memperhatikan keberlangsungan lembaga penyiaran di daerah. Red dari berbagai sumber