Sekolah P3SPS Perkuat Tanggung Jawab Penyiaran di Tengah Perubahan Teknologi

Jakarta – Perubahan ekosistem penyiaran yang semakin cepat menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat pemahaman terhadap standar dan etika penyiaran. Di tengah konvergensi teknologi dan perkembangan platform digital, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi rujukan penting untuk memastikan konten yang diproduksi dan disiarkan tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan Edwin Hidayat Abdullah saat membuka Sekolah P3SPS Angkatan ke-57 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (3/11/2026).
Edwin mengapresiasi KPI dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah P3SPS. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi penyiaran sekaligus mendorong terwujudnya penyiaran yang berkualitas. “Penyiaran tidak hanya memiliki fungsi sebagai sarana informasi dan hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk pengetahuan, persepsi, dan perilaku masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, perkembangan teknologi telah mengubah cara konten diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Konvergensi teknologi serta kehadiran berbagai platform digital menghadirkan peluang inovasi sekaligus tantangan bagi industri penyiaran.
Dalam situasi tersebut, P3SPS menjadi semakin relevan karena dapat dijadikan pedoman dalam setiap tahapan penyiaran, mulai dari proses produksi hingga penayangan.
“Perubahan teknologi, meskipun baik untuk inovasi dan mempercepat proses distribusi produk, tetap harus disertai standar dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis,” kata Edwin.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi secara luas dapat memperkaya konten sekaligus memperluas jangkauan distribusi. Namun, inovasi tersebut harus tetap berjalan dalam koridor etika dan standar penyiaran yang berlaku.
Edwin menegaskan, P3SPS menjadi instrumen penting untuk memastikan konten yang hadir di tengah masyarakat tetap berkualitas, etis, mendidik, serta mampu memberikan perlindungan kepada khalayak, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia juga menekankan bahwa kualitas penyiaran harus tetap berlandaskan pada prinsip akurasi, keberimbangan, etika, dan nilai edukatif. Seluruh proses produksi dan distribusi konten harus berorientasi pada kepentingan publik.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana menekankan pentingnya Sekolah P3SPS sebagai forum pembinaan reguler bagi pelaku industri penyiaran. Pasalnya, pemantauan langsung KPI masih menemukan berbagai potensi pelanggaran, termasuk pelanggaran yang berulang.
Menurut Amin, P3SPS bukan sekadar aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan. Substansinya adalah memastikan isi siaran memperhatikan kepentingan dan perlindungan publik, khususnya anak, remaja, perempuan, serta kelompok rentan lainnya.
“Masih banyak potensi pelanggaran yang kami temui dalam pemantauan langsung KPI, termasuk pelanggaran yang berulang. Karena itu, Sekolah P3SPS menjadi penting untuk memperkuat pemahaman pelaku industri terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Amin juga menyoroti pemahaman yang masih berkembang di kalangan lembaga penyiaran bahwa program animasi identik dengan program anak. Padahal, tidak semua tayangan animasi sesuai untuk dikonsumsi anak-anak. “Banyak lembaga penyiaran yang mengidentikkan animasi sebagai program anak. Kita perlu melihat substansi dan muatan programnya, bukan semata-mata bentuk atau format tayangannya,” jelasnya.
Melalui Sekolah P3SPS, KPI berharap peserta dapat memahami rambu-rambu regulasi dan memberikan masukan kepada tim kreatif sejak proses perencanaan dan produksi program. Dengan demikian, perlindungan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pengawasan setelah tayangan disiarkan, tetapi juga menjadi pertimbangan sejak awal proses produksi.
Amin menegaskan bahwa regulasi penyiaran bukan untuk menghambat kreativitas industri, melainkan memastikan setiap program tetap bertanggung jawab kepada publik. “Kalau bersaing dengan platform digital dari segi kecepatan, mungkin kita kalah. Tetapi dari segi kualitas, lembaga penyiaran harus memiliki keunggulan. Konten televisi dan radio memiliki pengawasan untuk memastikan kualitasnya, sehingga aspek ini harus menjadi kekuatan yang terus dijaga,” tegasnya.

Terkait perubahan pola konsumsi media dan perkembangan platform digital, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dalam sambutannya mengatakan bahwa lembaga penyiaran dituntut terus berinovasi agar tetap relevan dalam memenuhi kebutuhan publik.
Dari data KPI menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 3.554 lembaga penyiaran berizin yang terdiri atas 1.656 radio dan 1.891 televisi, baik swasta, publik, maupun berlangganan. Besarnya ekosistem penyiaran ini menunjukkan potensi strategis dalam memenuhi kebutuhan informasi, edukasi, dan hiburan masyarakat. “Angka ini menunjukkan betapa strategisnya ekosistem penyiaran di Indonesia,” kata Hasrul.

Realitas pada ekosistem penyiaran harus diimbangi dengan menjaga kepercayaan publik. Hasrul merujuk pada hasil survei Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang dilakukan KPI pada April 2026, khususnya di wilayah Jawa Timur 1. Dari hasil survei tersebut menunjukkan bahwa televisi masih memiliki daya tarik bagi masyarakat sebagai sumber informasi, edukasi, dan hiburan.
“Publik masih mempercayai lembaga penyiaran menjadi referensi untuk memperoleh informasi dan hiburan yang layak. Masyarakat juga belum meninggalkan televisi dan radio,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasrul mengingatkan bahwa minat masyarakat perlu terus dijaga melalui program yang kreatif dan inovatif. Penguatan konten lokal serta pemanfaatan platform digital juga menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan siaran dan menyesuaikan diri dengan perubahan pola konsumsi media.