Siswa-siswi SMK Swagaya Purwokerto, Jawa Tengah, Jurusan Animasi saat berkunjung ke KPI Pusat, Senin (12/10/2026). Selain pembekalan soal P3SPS KPI, para siswa berkesempatan melihat secara langsung pemantauan siaran KPI Pusat.  

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan siswa-siswi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Swagaya 1 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Kunjungan ini bertujuan mengenalkan siswa-siswi kelas XI Jurusan Animasi mengenai peran KPI, regulasi dan etika yang digunakan dalam dunia penyiaran.

 

Guru sekaligus pendamping rombongan SMK Swagaya 1 Purwokerto, Aris Bandiantoro, menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan kunjungan edukasi bagi siswa Jurusan Animasi. Menurutnya, para siswa perlu memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai regulasi penyiaran agar dapat menghasilkan karya kreatif yang tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

 

Tim Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPI Pusat, Guntur Karyapati, yang menerima kunjungan menyampaikan tentang tugas dan fungsi KPI khususnya dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. 

 

“Ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu, KPI fokus pengawasan TV dan radio, ini diamanatkan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Bisa dibayangkan undang-undang di Tahun 2002 dinamika penyiaran belum banyak, klaster hanya pada free to air, frekuensi publik,” jelasnya. 

KPI Pusat menekankan bahwa kreativitas dalam memproduksi konten perlu disertai tanggung jawab, termasuk penghormatan terhadap norma sosial, keberagaman, privasi, serta perlindungan anak dan remaja.

 

Siswa-siswi juga diperkenalkan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan dalam menghasilkan konten yang sesuai dengan ketentuan. Menurut Guntur, konten kreator perlu memahami karakteristik audiens dan memperhatikan dampak konten terhadap masyarakat, baik yang ditayangkan melalui televisi maupun didistribusikan melalui platform digital.

 

Di sesi diskusi, para siswa membahas efektivitas sanksi terhadap lembaga penyiaran serta penanganan tayangan yang menimbulkan keberatan di masyarakat. Terkait hal ini, KPI menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan pengaduan masyarakat, dengan tindak lanjut berupa evaluasi, pembinaan, mediasi, atau sanksi sesuai permasalahan dan ketentuan yang berlaku.

 

KPI Pusat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para siswa, terutama dalam mengembangkan karya animasi dan multimedia yang kreatif, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menjunjung etika dan tanggung jawab dalam memproduksi konten. **/Anggita Rend/Foto: Iksan