Pesan Penting dari Sekolah P3SPS KPI Angkatan 57
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menutup kegiatan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan 57, Kamis (5/11/2026), di Kantor KPI Pusat. Kegiatan reguler yang diikuti puluhan peserta dari lembaga penyiaran, mahasiswa, KPID dan juga masyarakat umum, menekankan pentingnya kecermatan serta pemahaman mendalam terhadap P3SPS.
Beberapa hal yang menjadi fokus dari paparan para pemateri yakni terkait aturan pelarangan siaran SARA, program yang mengadung unsur MHS (mistik, horor, dan supranatural), ketepatan penempatan klasifikasi dan waktu tayang, iklan rokok dan program jurnalistik.
Komisioner KPI Pusat, Widhie Kurniawan, menyampaikan pentingnya kecermatan dalam melihat situasi dan kondisi kemajemukan budaya di tanah air. Seperti yang tertera dalam Pasal 6 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Kemudian, di Pasal 7 SPS dikatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
“Oleh karenanya, lembaga penyiaran dalam memproduksi atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya, kehidupan sosial masyarakat tertentu, wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut. Karena itu, isi siaran tidak boleh memframing (negatif) dan membedakan antar suku daerah semisal terkait dengan kulit atau lainnya,” jelas Widhie Kurniawan.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, mengingatkan bahwa siaran hiburan tidak semestinya menjadi satu-satunya orientasi dari program siaran. Sebagaimana dimandatkan UU Penyiaran 2002, lembaga penyiaran harus berorientasi pada fungsi edukasi dan informasi, serta perlu memastikan konten yang disajikan tetap memperhatikan kepentingan publik dan ketentuan P3SPS.
Ia turut menjelaskan sejumlah ketentuan terkait program siaran lokal, program asing, serta penggolongan program berdasarkan klasifikasi usia. Menurut Amin, program siaran lokal perlu memperoleh ruang dan waktu tayang yang memadai agar keberadaannya tidak sekadar memenuhi kuota. Sementara itu, program asing harus memperhatikan batasan proporsi siaran, norma, klasifikasi usia, dan ketentuan isi siaran yang berlaku di Indonesia.

Terkait program dengan klasifikasi dewasa, Amin menegaskan, penempatan waktu tayang perlu memperhatikan karakteristik dan muatan program. Ia mencontohkan tayangan bermuatan horor atau mistis yang perlu dinilai berdasarkan substansi, dominasi unsur supranatural, serta kesesuaiannya dengan klasifikasi dan waktu siar.
“Penentuan klasifikasi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat label genre, tetapi harus mempertimbangkan isi program secara menyeluruh,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Analisa, meminta agar kerja jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang. Ia mengingatkan bahwa upaya mengejar viralitas maupun sensasi tidak boleh mengesampingkan proses jurnalistik yang benar, termasuk pemenuhan sumber informasi dan verifikasi fakta di lapangan.
“Maka terkait jurnalisme, saya tekankan tiga hal yaitu akurasi dan independensi. Kedua, hak privasi. Ketiga, hormati kondisi yang berhubungan dengan kebencanaan, terorisme karena menimbulkan efek traumatis,” ujarnya.
Penghormatan terhadap hak privasi, terutama bagi korban kekerasan, korban kekerasan seksual, dan anak-anak menjadi hal yang disorot oleh Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran ini. Menurut Analisa, persetujuan pihak terkait tidak serta-merta menghapus kewajiban lembaga penyiaran untuk melindungi identitas dan kondisi psikologis subjek pemberitaan.
“Penggunaan wajah, identitas, maupun wawancara dengan pihak yang rentan perlu mempertimbangkan dampak lanjutan dari penayangan,” tegasnya.

Dalam pemberitaan tentang bencana dan terorisme, lembaga penyiaran juga diingatkan untuk menghindari penggambaran kesedihan atau kondisi traumatis secara berlebihan. Jurnalis perlu memperhatikan kesiapan narasumber serta menjaga agar pemberitaan tidak menambah beban bagi korban maupun masyarakat terdampak.
“Peliputan investigatif tetap dimungkinkan sepanjang mematuhi ketentuan P3SPS. Informasi yang relevan bagi publik dapat disampaikan, tetapi tidak boleh menampilkan detail berbahaya secara eksplisit, seperti tahapan merakit bom atau membuat bahan tertentu, yang berpotensi disalahgunakan,” jelas Ana, panggilan akrabnya.
Terkait iklan, ia mengingatkan lembaga penyiaran agar mematuhi ketentuan durasi dan memastikan materi komersial dapat dikenali sebagai iklan. Analisa juga membahas pengaturan penayangan iklan rokok dan minuman beralkohol, termasuk pentingnya membedakan konteks pemberitaan jurnalistik dari promosi produk. Dalam pemberitaan, visualisasi produk perlu disajikan secara proporsional dan tidak berubah menjadi bentuk iklan terselubung. ***/Anggita Rend/Foto: Iksan